Selasa, 22 Oktober 2019

Konsultasi Syariah dan Fiqih Pilih-pilih Masjid dan Imam


🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

🇵 🇮 🇱 🇮 🇭  🇵 🇮 🇱 🇮 🇭 
🇲 🇦 🇸 🇯 🇮 🇩  🇩 🇦 🇳  🇮 🇲 🇦 🇲 

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/X/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah dan Fiqih *No. 327 - Pilih-Pilih Masjid dan Imam*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_
Assalamualaikum.. 
🏡 Ustadz apakah sy berdosa jika sy kemasjid yg agak jauh dari rumah semntara ada masjid yg dkt dgn rumah sementara imamnya bacaan Alfatihanya tdk sesuai dgn qaidah alias tdk benar tajwidnya. Mohon penjelasannya secara hukum fikhi ustasz wassalam...

📝 Ditanyakan oleh Bapak *M. Hussain* pada _9 Oktober 2019_ via Whatsapp
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam. 
🎪 Sebuah prestasi luar biasa semangat yang tinggi untuk memakmurkan masjid. Diantara antusiasme tersebut adalah berburu masjid yang nyaman dan imam shalat yang bagus. Tidak berdosa sama sekali tradisi tersebut. 

🚀 Bahkan, kita sudah menyaksikan gelombang pergerakan umat Islam yang sangat besar di mana-mana hingga pelaksanaan shalat berlangsung di lapangan dan jalanan. Praktis, sekian ribu bahkan ratusan ribu orang yang shalat di sebuah lokasi tersebut, otomatis menjadikan masjid-masjid yang ada di tempat tinggal mereka masing-masing sepi. Aktifitas tersebut sama sekali tidak terlarang.

📜 Dari Abu Mas'ud Al-Badri, Rasulullah bersabda, 
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا
_"Yang mengimami orang-orang adalah yang paling pandai membaca Al-Qur'an. Kalau dalam bacaan Al-Qur'annya sama, maka yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau dalam masalah Sunnah sama, maka yang paling cepat hijrahnya. Apabila dalam hijrahnya sama, maka yang paling tua usianya."_ *[Shahih Muslim]*

💎 Hadits ini menjadi landasan penting kriteria imam. Bila ada seseorang yang maju sebagai imam shalat ternyata tidak memenuhi kriteria tersebut, makmum boleh menolak atau mencari imam lain atau berpindah ke masjid lain. Ingat, statusnya boleh, bukan dianjurkan. Secara tidak langsung, ini adalah ‘seleksi alami’ agar calon-calon imam meningkatkan kualitas.

🖼 Pernah ada satu peristiwa, Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.”_ *[Shahih Muslim, no. 465]*

📦 Hadits ini mengabarkan kepada kita bolehnya memilih imam shalat. Sekali lagi, statusnya boleh, bukan dianjurkan. Terbukti, Nabi tidak mempersalahkan makmum yang memisahkan dirinya dari imam shalat karena dirasa imam shalat tersebut memberatkan/mempersulit makmum.
 
📒 Memang ada riwayat-riwayat hadits yang menganjurkan untuk antusias terhadap masjid yang paling dekat dengan rumah tinggal dan tidak mencari-cari masjid lain. Berikut diantaranya. 

📜 Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia menuturkan, “Rasulullah bersabda, 
لِيُصَلِ اَحَدُكُمْ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَا يَتْتَبِــــعِ المــَسَــــــاجِدَ
_“Hendaklah salah seorang dari kalian shalat di masjidnya, dan jangan mencari-cari masjid lain.”_ *[Al-Mu’jam Al-Kabir li Ath-Thabrani]*
 
📜 Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, 
لِيُصَلِّ الرجلُ في المَسْجِدِ الذي يَلِيهِ ، وَلاَ يَتَّبِعُ المَسَاجِدَ
_“Hendaknya seseorang shalat di masjid yang dekat dengannya, dan jangan mencari-cari masjid (lain)”_ *[Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 5/234]* 

📻 Hadits ini kerap dijadikan dalil larangan mencari masjid selain masjid terdekat dari tempat tinggal atau tempat singgah. Sementara, hadits ini diperbincangkan status keshahihannya oleh sebagian muhaddits. Apalagi, hadits ini bukan sebagai dalil untuk melarang siapapun memilih masjid yang dikehendaki, seperti dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdul Halim Taumiyat Al-Jazairi, “Bahwa seorang muslim bila ingin pergi ke sebuah masjid namun malah berpeluang menjadikannya terlewat dari sebuah shalat fardhu berjama’ah, maka dia tidak boleh mencari-cari masjid lain, melainkan wajib atasnya untuk shalat di masjid tersebut, sebab mencari-cari masjid termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan).” Lantas beliau menyitir beberapa atsar dari salaf shalih. *[http://www.nebrasselhaq.com/home/item/2378-246-]*

📺 Bila ingin mendapatkan fatwa ulama lainnya, silakan baca https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29203. Atau, kita bisa melihat fatwa Syaikh Dr. Muhammad Al-Farkus, dimana beliau menilai shahih hadits ini mengikuti elaborasi studi sebagian muhaddits, lantas beliau memberikan eksepsi,
“Tidak termasuk (larangan mencari-cari masjid lain) dalam nash ini, adalah seperti keadaan imam yang lahn (buruk bacaan Al-Qur`annya) atau bahkan salah fatal dalam tilawah, atau imam shalat terang-terangan berbuat fujur (dosa), atau terpapar bid’ah dan semacamnya diantara aib-aib yang hina, maka Ahli Ilmu memperbolehkan makmum mencari masjid lain.” *[https://ferkous.com/home/?q=fatwa-183]*

📜 Ada pula hadits lain. dimana diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, 
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
_"Tidak ada shalat bagi yang dekat dengan masjid kecuali dalam masjid."_ *[Sunan Ad-Daruquthni]*

🛎 Menurut keterangan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, 4/165) dan Al-Fatawa, Hal. 147, sanad hadits ini dha’if. Ibnu Hajar Haitami menegaskan, “ Hadits لا صلاة لجار المسجد الا في المسجد adalah hadits dha’if yang dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni” *[Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, (Dar Al-Fikr, Beirut), 1/213]*

🛎 Lagi pula hadits ini, maknanya hanya menafikan sempurna, bukan menafikan sah, karena ijma’ ulama sah shalat dilakukan di rumah atau di mana saja.  Demikian dituturkan Ibnu Baththal dalam Syarh Shahih Al-Bukhari, (Maktabah Dahlan), 2/369. Jadi hadits ini tidak bisa digunakan untuk melarang memilih-milih masjid.

📂 Syaikh Ibnu Baz pernah Dimintai fatwa, Pertanyaan: Apakah boleh memilih-milih masjid? Di perkampungan tempat tinggal saya ada masjid, akan tetapi saya pergi ke perkampungan kedua untuk melaksanakan shalat di masjid lain karena bacaan imamnya bagus dan ketenangan dalam shalat di masjid tersebut, apakah ini sah atau tidak? Tolong arahkan saya. Jawaban: Itu tidak apa-apa. Yakni ia mencari masjid yang banyak jama'ahnya, atau imamnya lebih baik bacaannya, atau ia lebih bertakwa, atau di dalamnya ada halaqah ilmu (atau semacamnya) dari maslahah-maslahah Islami yang ada. Ini diperbolehkan meski jauh jaraknya. *[Fatawa Nur Ala Ad-Darbi 11/430 no.260]* 

🛍 Walhasil, Ma fi musyiklah (no problem) pilih-pilih masjid, asalkan jangan sampai hobi pilih-pilih masjid menjadikan masjid-masjid tertentu menjadi kosong tanpa shalat Jamaah sama sekali. Bisa-bisa penduduk kampung/residence di mana ada masjid yang dikosongkan, salah satunya gara-gara penduduknya pilih-pilih masjid, akan diganggu jin Syaithani. 

📜 Dari Abi Darda’, Nabi Muhammad bersabda, 
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية
_"Tidak ada tiga orang yang tinggal di sebuah qaryah atau kampung dan tidak dilakukan shalat berjama’ah diantara mereka kecuali syaithan telah menguasai mereka. Maka berjama’ahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya makan kambing yang terpisah dari kelompoknya."_ *[Sunan An-Nasa`i dan Sunan Abu Dawud]*

🚧 Jadi, yang terlarang adalah membiarkan masjid-masjid menjadi tidak ada shalat jama’ah sama sekali lantaran sibuk mencari masjid lain. Seperti halnya manakala kita berada di Tanah Suci, Makkah, Madinah maupun Al Aqsha, kita tentu sangat ingin lima waktu berjamaah di ketiga masjid tersebut, biarlah penduduk setempat yang memakmurkan masjid-masjid kecil di qaryah (kampung/residence) masing-masing. 

📝 Dijawab oleh *UBER* (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🏕 Terbuka peluang infaq dan doa untuk pesantren Fiqih asuhan *UBER*

⛺ Telah diterima infaq Rp 500.000,- dari *Ibu Widyanti* Surabaya untuk PONPES YASMA (Pondok Pesantren Yatim Smart). Anda berikutnya? Kebutuhan total sejumlah Rp 10.414.000,-. Hingga 22 Oktober 2019, masih kurang Rp 9.914.000,-. Angkatan pertama PONPES YASMA dimulai pada 26 Nopember 2019.
 
🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

📺 Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar