Senin, 23 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Shalat Yang Sengaja Ditinggal Apa Bisa Digabung/Dijama?

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

🇸​🇭​🇦​🇱​🇦​🇹​
🇾​🇦​🇳​🇬​
🇸​🇪​🇳​🇬​🇦​🇯​🇦​
🇩​🇮​🇹​🇮​🇳​🇬​🇬​🇦​🇱​
🇦​🇵​🇦​ 🇧​🇮​🇸​🇦​
🇩​🇮​🇯​🇦​🇲​🇦​
🇩​🇮​🇬​🇦​🇧​🇺​🇳​🇬​

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokathu.
🍄 Sholat yang disengaja di tinggalkan, apakah bisa digabungkan (di jama).

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Davanty Givana Ashar* (+62 852-5460-6055) pada _17 Oktober 2017_

_Jawaban_
🏆 *Sesungguhnya agama kita ini amat sangat ‘fleksibel dalam konsistensinya’.* Agama kita telah menetapkan bahwa setiap mukallaf (baligh dan mumayyiz) wajib untuk melaksanakan shalat lima kali dalam sehari. Dalam konsistensinya tersebut, agama kita memiliki fleksibilitas yaitu membolehkan mukallaf untuk menjama` (menggabungkan) dua shalat dalam satu waktu, namun tetap dalam sehari ada lima kali shalat.

🖼 Sedangkal pengetahuan saya, kajian jama’ shalat merupakan sebuah bab yang pada pokoknya paling mini namun pada cabangnya paling maksi. Betapa tidak, berbagai kondisi mukallaf yang beragam membuat kajian jama’ shalat menjadi pohon raksasa yang tidak akan bisa ‘dibonsai’. Hampir mendekati kajian mu’amalah maliyah, namun ‘pohon’ mu’amalah maliyah ini amat sangat raksasa dan kebal parang, kebal gergaji, kebal longsor, kebal api, kebal pupuk pembunuh. Sementara itu, kajian-kajian lain banyak yang bisa dibonsai walaupun pada pokoknya merupakan pohon raksasa, seperti kajian mawarits, masjid, haid, puasa, dan lain sebagainya.

🍯 Dalam kondisi seperti itu, maka kita perlu memahami betul bahwa jama’ shalat bukan ‘azimah melainkan rukhshah. *Yang namanya rukhshah itu limited, situasional, tidak boleh dijadikan habituasi yang abadi.* Dengan kondisi karakter bawaan manusia adalah dha’if [QS. An-Nisa`: 28] suka kufur [QS. Al-Isra`: 67] amat zhalim [QS. Ibrahim: 34] gemar mendebat untuk mengelak [QS. Al-Kahf: 54], ketentuan jama’ shalat ini sangat potensial menjadi bahan hilah (rekayasa) untuk aman menuruti kemalasan dalam beribadah. Pun begitu, tidak berarti lantas sebaiknya dilarang saja jama’. Oh tidak. Jama’ shalat adalah karunia Allah kepada manusia. Sebab tidak semua manusia bisa melaksanakan shalat pada waktunya.

✅ (1) Ada yang memang karena malas lalu tidak shalat, tidak pula melaksanakan secara qadha`. Ini dosa besar. ✅ (2) Ada yang karena berada dalam posisi tidak bisa shalat secara normal dalam waktunya karena berada di kendaraan, entah pesawat, entah kereta, entah kapal, entah mobil. Seperti ini dianjurkan shalat dalam posisi duduk demi keamanan, namun dianjurkan shalat lagi dengan normal setelah sampai di tempat tujuan walau telah habis waktunya. ✅ (3) Ada yang tidak bisa shalat pada waktunya karena sedang diadili atas dugaan kejahatan atau sedang melakukan operasi bedah. Semacam ini, walau tidak berniat akan menjama’, tetap sah shalatnya dan tidak pula termasuk qadha`. ✅ (4) Ada yang karena sedang sakit atau bahkan koma, maka kapan saja bisa shalat walaupun sudah habis waktunya, tidak berdosa. ✅ (5) Ada yang menjadi korban penculikan, penyanderaan, pemerkosaan dan tindak kejahatan lainnya. Jelas tidak berdosa jika shalat pada saat waktunya sudah habis, tanpa meniatkan jama’. ✅ (6) Ada yang sedang mengalami bencana seperti gempa bumi, tsunami, longsor, banjir, kebakaran dan lainnya yang mana harus menyelamatkan diri, keluarga dan harta. Bagi korban bencana seperti ini tidak berdosa jika shalat di luar waktunya, sekalipun tetap harus berupaya bisa shalat pada waktunya, terlebih jika keadaan sudah kondusif. ✅ (7) Ada yang ketiduran atau memang lupa sama sekali kalau belum shalat, sementara kebiasaannya selalu shalat. Kondisi ini tidak berdosa bila shalat saat waktu shalat sudah lewat. ✅ (8) Dan kondisi-kondisi lainnya, Ibu Davanty mungkin tahu?

⚠ Kecuali kondisi nomor 1, semuanya boleh melakukan shalat di luar waktunya dan tidak berdosa karenanya walaupun tidak meniatkan jama’, menurut wawasan dangkal saya tentang fiqih. Semua orang yang bermalas-malasan atau secara sengaja dan sadar meninggalkan shalat hingga habis waktunya tetap wajib mengqadha`. Namun kemudian muncul gagasan, seperti yang Ibu Davanty tanyakan, *apakah shalat qadha` yang dilakukan boleh dijama’ dengan shalat berikutnya? Jawaban saya, tidak boleh.* Alasan utamanya, sekali lagi adalah karena manusia bersifat dha’if, suka kufur, amat zhalim, gemar mendebat untuk mengelak, andaikata diperbolehkan menjama’ shalat qadha` dengan shalat ada`, akan menjadikan kemalasan semakin subur, secara simultan dan gradual, syirrah (semangat beribadah) akan pupus-hangus. Bahaya!

♻ Sebagaimana kebiasaan saya, saya menjawab pasti dengan dasar kitab-kitab para ulama. Untuk keharaman menjama’ shalat qadha` dengan shalat ada` maupun shalat qadha` dengan shalat qadha`, bisa dirunut pada syarat-syarat jama’. Bahwa mendapatkan keabsahan dalam menjama’ dua shalat harus ada niatan menjama’ dalam durasi waktu shalat yang pertama. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menguraikan, “Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
⭕ Pertama. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha. Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
⭕ Kedua. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (zhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya. Sedang masalah tertib/urut (mendahulukan zhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.” *[Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh 2/508]*

🚕 *Sementara orang yang sudah sengaja meninggalkan shalat hingga habis waktunya tanpa udzur yang diizinkan agama kita, jelas tidak punya niat menjama’.* Lha wong niat (keinginan) untuk shalat saja mungkin tidak ada. Sementara orang-orang yang mengalami keenam kondisi lainnya di atas, maka disarankan untuk niat menjama’ pada durasi waktu shalat pertama. Sebab _jama’ lebih baik daripada qadha`._ Jama’ termasuk rukhshah sementara qadha` termasuk kaffarah.

📜 Dari Ibnu ’Umar dan Ibnu Mas’ud, Nabi berkata,
إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
_“Sesungguhnya Allah senang jika rukhshah dariNya diterima sebagaimana Allah senang jika ’azimah (kewajiban) dariNya diterima.”_ *[Shahih: Shahih Al-Jami’ no. 1885; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1052]*

📻 Kalau saja tidak ada ketentuan ‘harus ada niat menjama’, tetap saja menjama’ shalat qadha` dengan shalat ada` maupun qadha` tanpa udzur adalah indikasi kemalasan. Kemungkinan besar gagasan tersebut hanya muncul dalam benak orang-orang yang malas. Mohon maaf. Sedangkan 💎  *agama kita mengajarkan untuk menutup pintu keburukan agar jangan sampai masuk ke dalam keburukan yang lebih besar dan banyak*.

⏰ Sekali lagi, tidak boleh menunda-nunda shalat hingga habis waktunya. _Kalau terpaksa tidak bisa shalat tepat pada waktunya, maka niatkan jama’._ Sebagai penyemangat Ibu Davanty dan juga para pembaca, saya sarankan membaca 📖 buku keempat saya *Quantum Iman* pada subbab Enyahkan Kebiasaan Menunda Kebaikan.

🏂 Andai memang betul-betul terasa malas sekali untuk shalat, sesungguhnya Allah memaklumi keberadaan rasa malas beribadah, dan dalam kondisi lemah semangat tersebut, maka boleh mengakhirkan shalat asal jangan sampai batas waktu. Tidak apa-apa, daripada tidak shalat. Meskipun kurang baik, kurang afdhal. _Inna likulli ‘amalin syirratun wa likulli syirratin fatratun... dst._ Ada pula hadits bolehnya mengakhirkan shalat, seperti sudah saya terangkan dalam *Berguru Kepada Jibril Jilid 1*.

🍞 Begitu jawaban saya. Oh iya Ibu Davanty dan para pembaca lainnya, kalau boleh, saya pesan, tolong whatsapp saya ini dishare kepada orang-orang yang terlihat suka mengakhirkan shalat atau bahkan tidak suka shalat. Semoga whatsapp yang Ibu dan para pembaca sebarkan, menjadi pembuka jalan hidayah bagi orang banyak. Ibu Davanty, saya minta bantuan doa biar bisa menabung untuk biaya pendidikan putra saya kelak ketika sudah masuk usia sekolah.

🏕 Ini hanya jawaban singkat lho, Ibu Davanty. Jawaban yang panjang plus dalil-dalil teks Arab ada di *Berguru Kepada Jibril Jilid 2*

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

📚 Belanja buku Islami via *tokobukufiqih.blogspot.com*

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Minggu, 15 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Shalat Ikut Madzhab Siapa?

🍟🍟🍟🍟🍟🍟

🇸 🇭 🇦 🇱 🇦 🇹 
🇮 🇰 🇺 🇹
 🇲 🇦 🇩 🇿 🇭 🇦 🇧 
🇸 🇮 🇦 🇵 🇦

🍟🍟🍟🍟🍟🍟

_Pertanyaan_
🌹 Jadi begini,,,  ada teman ana yg tidak tau tentang mazhab, tapi ana bingung terus dia sholat ikutu mazhab imam apa, dan dia bertanya apakan wajib bermazhab, dan apa hukumnya jika kita tidak bermazhab??

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Andri Sahar* (089502838548) pada _15 Oktober 2017_

_Jawaban_
🍔 Bermadzhab itu artinya kita mengikuti seseorang dalam beragama Islam karena kita tidak punya ilmu tentang Islam. Bermadzhab artinya berguru. Kita waktu kanak2 bermadzhab kepada orang tua kita. Kita waktu sekolah bermadzhab kepada guru agama kita. Kita waktu dewasa bermadzhab kepada ulama yang ilmunya luas.

🏆 Kita tidak mungkin tidak bermadzhab karena kita tidak punya ilmu yang memadai dengan sendirinya tanpa belajar kepada orang yang lebih alim.

🎙 Syaikh 'Abdul Wahhab Asy-Sya'rani menuturkan,
كَانَ سَيِّدِيْ عَلِيٌّ الْخَوَّاصُ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ اِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيُّدِ بِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ اْلآنَ هَلْ هُوَ وَاجِبٌ أَوْ لاَ. يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيُّدُ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تَصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ اْلأُوْلَى خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الضَّلاَلِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمَ.

"Jika tuanku yang mulia Ali Al-Khawwash ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini." *[Al-Mizan Al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa al-Halabi, t.th), Cet I, Juz 1, h. 34.]*

🕌 Ketika kita shalat maka kita dipersilakan berguru alias bermadzhab kepada siapa saja. Begitupun dalam puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.

📻 Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi menyampaikan,
وَالَّذِي يَقْتَضِيهِ الدَّلِيلُ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ، بَلْ يَسْتَفْتِي مَنْ شَاءَ، أَوْ مَنِ اتَّفَقَ، لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَلَقُّطٍ لِلرُّخَصِ.
“Berdasarkan dalil, sesungguhnya tidaklah wajib bermadzhab dengan madzhab tertentu, namun boleh saja seseorang meminta fatwa kepada siapa saja yang dikehendaki. Namun dengan syarat bukan dalam rangka mencari-cari kemudahan.” *[Raudhah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin, 11/117]*

👑 Berhubung yang paling alim dan diakui sepanjang zaman adalah Imam Syafi'i, Imam Hanbali, Imam Hanafi, Imam Ahmad dan lain sebagainya, maka rujukan kita dalam bermadzhab adalah mereka. Pun demikian halnya dengan para imam tersebut, mereka juga bermadzhab kepada ulama-ulama guru mereka hingga seterusnya sampai yang terakhir adalah Rasulullah.

🌽 Ketika kita tidak tahu hukum agama maka kita tidak berdosa jika salah dalam berbuat. Kita shalat sebatas yang kita tahu. Apa yang salah dari shalat kita akibat kita *belum tahu* maka kita tidak berdosa.

🕋 Allah Al-Mujib berfirman,
ربنا لا تأخذنا ان نسينا او اخطأنا
_"Wahai Tuhan kami jangan hukum kami jika kami lupa atau salah... "_

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Rabu, 11 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Kas Masjid Untuk PHBI

🕌 *KAS MASJID UNTUK PHBI* 🕌

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
📦 Mau tanya pak ustadz, klu takmir punya hajat,PHBI  misal pengaji 1 muharom trus dana konsumsi dll d ambil dr kas masjid gmn? Dan adakah dalil yg menguatkan?
Matur nuwun, wassalam.

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Mudjiono* (087851358908) pada _30 Agustus 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
👍 Terima kasih Bapak Mudjiono atas pertanyaannya. Pertanyaan Bapak sudah sangat sering ditanyakan. Ini menunjukkan bahwa Bapak sebagai takmir masjid sangat berhati-hati terhadap penggunaan dana kas masjid. Mengingat banyak kasus takmir masjid yang mengkorupsi atau salah alokasi dana kas masjid. Tapi tidak berarti semua takmir sama saja. Banyak sekali takmir masjid yang amanah dan paham fiqih seputar masjid. Banyak. _Hanya segelintir oknum saja yang menilep uang masjid._ 🔥

🗺 Sebelum menjawab, perlu didefinisikan maksud dari _'kas masjid'_. Setiap masjid pasti memiliki mekanisme keuangan sendiri-sendiri sesuai kebutuhan. Dari pendefinisian itu barulah diketahui jawaban atas pertanyaan Bapak Mudjiono.

💎 Prinsipnya, *segala macam dana yang masuk ke takmir masjid, maka tidak boleh digunakan kecuali sesuai dengan apa yang diinginkan pemberi dana*. Sebab dana infaq pasti ada yang diniatkan pemberinya sebagai infaq umum (muthlaq), atau infaq spesifik. kalau infaq umum maka takmir boleh menggunakan untuk apa saja demi kemakmuran masjid, termasuk keperluan apapun demi terselenggaranya PHBI yang diadakan di area masjid baik di dalam maupun di halaman.

بغية المسترشدين – (1 / 132)
، ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.

وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ ( قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ ) اَىْ بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 186)

(مَسْأَلَةٌ : ي) : لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِ وَهُوَ الْقَاضِيُّ أَوِ اْلوَالِيُّ النَّظِرِ فِيْ أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيُبْذِلُوْنَهُ لِعِماَرَتِهَا بِنَحْوِ نَذَرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضِيْنَ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ ، وَيُتَوَلَّى النَّاظِرُ اَلْعِمَارَةَ بِالْهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلآلَةِ وَاْلاِسْتِئْجَارِ ، (بغية المسترشدين ص 65 )11

🛢 Misalnya masjid hanya menyediakan kotak amal/infaq sekian banyak dan tidak ada tulisan apa-apa atau hanya ada tulisan kotak amal masjid, maka takmir bisa memastikan bahwa uang yang ada dalam kotak tersebut adalah infaq umum. _Kecuali ada sumbangan dalam bentuk amplop lalu ada surat/catatan bahwa uang dalam amplop tersebut untuk infaq spesifik._

🎯 Sementara, untuk infaq spesifik, takmir masjid hanya boleh menggunakan/mengalokasikannya sesuai keinginan pemberi/donatur.Saya biasa menyampaikan aneka macam infaq spesifik dengan formula *ZISWAFAQHIKAHAJIFIDAKAHA* yaitu _zakat, infaq, shadaqah, waqaf, aqiqah, qurban, hibah, kafalah yatim & janda, hadiah, jihad, fidyah, dam, kaffarat._ Biasanya sebuah masjid yang besar dan takmirnya sudah profesional siap menerima segala macam infaq spesifik tersebut. Sehingga semua dana infaq spesifik tersebut menjadi kas masjid. *Takmir hanya boleh mengalokasikannya sesuai peruntukannya.*

حاشية قليوبي وعميرة – (10 / 42)
فُرُوعٌ : عِمَارَةُ الْمَسْجِدِ هِيَ الْبِنَاءُ وَالتَّرْمِيمُ وَالتَّجْصِيصُ لِلْأَحْكَامِ وَالسَّلَالِمُ وَالسَّوَارِي وَالْمَكَانِسُ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ أَوْ لِمَنْعِ صَبِّ الْمَاءِ فِيهِ لِتَدْفَعَهُ لِنَحْوِ شَارِعٍ وَالْمَسَّاحِي وَأُجْرَةُ الْقَيِّمِ وَمَصَالِحِهِ تَشْمَلُ ذَلِكَ ، وَمَا لِمُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَدُهْنٍ لِلسِّرَاجِ وَقَنَادِيلَ لِذَلِكَ ،

📜 Seperti yang kita ketahui dalam sejarah Masjid Nabawi. Rasulullah mendapatkan tanah waqaf dari dua anak yatim, lalu para shahbat saling berwaqaf dalam bentuk batu untuk dinding, daun kurma untuk atap, batang pohon untuk tiang, mimbar kayu. Banyak juga hadits, para shahabat kaya yang bersedekah kepada Ahlush-Shuffah yaitu para shahabat yang miskin yang tinggal di Masjidin Nabawi.

🛵 Demikian jawaban saya Pak Mudjiono. Minta bantuan doa biar saya bisa mewujudkan cita-cita saya yaitu membangun banyak masjid sebagai tabungan pahala jariyah saya. Dan mohon bantuan doa, kebetulan hari ini pompa air di rumah saya sedang rusak.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Selasa, 10 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Takmir Iming-Imingi Gaji Besar Untuk Calon Imam Masjid

🎁 *Takmir Masjid Iming Iming Gaji Besar Untuk Calon Imam* 🎁 

_Pertanyaan_
🗺 Ust Brilly, tolong dibahas tentang iklan2 yg beredar ttg takmir masjid yang menawarkan gaji menggiurkan bagi imam masjid agar mau direkrut jdi imam tetap. Bagaimana sikap yg benar bagi takmir dan bagi imam? Syukron. Jazakallah khoiron.

📝 Ditanyakan oleh *Ustadz Norkandir, S.T.* pada _27 September 2017_

_Jawaban_
⛵ Wah saya jadi sungkan ini, Ustadz Norkandir malah nyuruh saya membahas masalah ini. Baiklah, mungkin Ustadz sibuk tapi risih dengan fenomena monetisasi dakwah yang sudah semenjak dahulu kala ada saja kejadian begini, hanya beda nominal. Untuk mengomentari fenomena ini saya dan para pembaca harus membuka pikiran untuk mempertimbangkan banyak hal.

📢 Sebagai salah satu contoh, Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa pernah membuka lowongan imam dan takmir masjid yang berada di kantor pusat PT Garuda Indonesia di kawasan Garuda City Center, Komplek Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. PT Garuda Indonesia tidak mau sembarangan dalam memilih imam dan takmir masjid mereka. Beberapa persyaratan pun harus dipenuhi calon pelamar. Laki-laki muslim, berakhlak mulia, komitmen tinggi; sehat jasmani dan rohani; usia antara 20-40 tahun; hafal Al-Quran minimal 5 juz (hafizh lebih diutamakan); mampu mengoperasikan komputer, Microsoft Office; mempunyai Wawasan Keilmuan Islam sesuai Quran & Sunnah yang baik; dan Pendidikan min. SMA/MA/sederajat (sarjana lebih diutamakan); serta menguasai minimal bahasa Arab dasar. *Pihak pengurus masjid Garuda Indonesia menawarkan gaji lumayan besar dalam kisaran Rp 5 juta untuk imam maupun takmir.*

⛳ Itu salah satu contoh yang mencengangkan sekaligus menggiurkan. Tapi ada yang mencengangkan lagi berita berikut, tapi menyedihkan. Menurut ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jeneponto Andi Pangerang, rata-rata gaji imam desa di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) saat berkunjung ke kantor DPD RI akhir Oktober 2016, Senayan adalah Rp 150 ribu per bulan, imam dusun dan guru mengaji Rp 100 ribu per bulan. Bahkan, di Desa Pallatikang yang baru tahun ini mendapatkan alokasi dana desa, *gaji imam desa Rp 100 ribu dan imam dusun serta guru mengaji hanya Rp 50 ribu per bulannya.* Ini hanya salah satu contoh.

🎯 Saya yakin masjid yang memberikan gaji besar untuk takmir dan imam dan muadzin hanya sedikit. Yang banyak, tidak digaji kecuali kopi dan camilan saat rapat bulanan. Pada saat yang sama, mayoritas muslim dan nonmuslim memiliki hasad dan su`uzhzhan ketika melihat ada imam masjid, muadzdzin, takmir, ustadz, kyai yang punya gaji besar. Meskipun, memang seharusnya umat Islam manapun harus bazuwaqafah (badzadzah, zuhud, wara', qana'ah, 'iffah), tapi bukan berarti umat Islam harus hidup miskin.

🏆 Banyak yang salah paham bahwa beribadah ikhlash, menjadi imam yang ikhlash, menjadi muadzdzin yang ikhlash, menjadi takmir masjid yang ikhlash, menjadi ustadz dan kyai yang ikhlash adalah yang tidak mendapatkan gaji. *Mendapatkan dengan meminta beda lho ya! Ikhlash itu urusan yang berbeda dengan mendapatkan kenikmatan dunia setelah beribadah, yaitu uang.*

⚽ Lebih dari itu, biasanya pengumuman lowongan imam dan takmir yang menjanjikan gaji besar membebankan pekerjaan berat di luar rutinitas menjadi imam dan takmir, seperti mengurus perizinan tanah, mengurus kebersihan masjid, mengurus laporan keuangan dan perpajakan, mengurus bisnis yang keuntungannya untuk biaya operasional masjid, mengajar ngaji, mengelola website masjid, mengelola sampah masjid, menyelenggarakan acara-acara, mengurus parkir kendaraan pengunjung masjid, mengurus taman, menjaga keamanan aset, dan menyediakan permakanan.

🚜 *Kalau ada pekerjaan yang banyak semacam itu, wajar saja imam dan takmir digaji besar karena gaji yang didapat adalah sesuai pekerjaan yang dilakukan.* Lalu sekarang, sebetulnya, apakah boleh muadzdzin dan imam mendapatkan uang oleh karena aktifitas adzan dan menjadi imam shalat?

📜 Dalam hadits dari 'Utsman bin Abu Al-'Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

_"Ambilah muadzdzin yang tidak meminta upah untuk adzannya."_ *[Musnad Ahmad no. 16270; Sunan An-Nasai no. 680; dan dishahihkan Al-Arnauth]* Hadits ini menunjukkan, salah satu diantara muadzdzin yang baik adalah muadzdzin yang tidak mengambil upah. *[Subul As-Salam, 1/128]* Hanya saja, aturan tersebut berlaku, jika upah itu hanya untuk adzannya. Berbeda jika di sana ada bentuk aktivitas yang dia lakukan.

📚 Ash-Shan’ani menyatakan, "Hadits 'Utsman bin Abu Al-‘Ash tidaklah menunjukkan haramnya menerima upah untuk muadzin. Ada yang mengatakan, "Boleh mengambil upah untuk adzan dalam kondisi tertentu. Karena upahnya bukan sebatas untuk adzannya tapi untuk perjuangan dia yang selalu siaga, seperti upah untuk orang yang mengintai." *[Subul As-Salam, 1/128]*

🛵 Jadi ketika di sana ada tugas tambahan, yang bukan semata mengumandangkan adzan dan menjadi imam, para ulama membolehkan muadzdzin dan imam digaji. Mereka digaji karena telah memberikan layanan bagi kaum muslimin. Ibnu Qudamah mengatakan, "Karena kaum muslimin membutuhkan orang semacam ini. Sementara bisa jadi tidak ada orang yang mau secara suka rela melakukannya. Jika dia tidak digaji, bisa menelantarkan hidupnya." *[Al-Mughni, 1/460]*

🍯 Jadi menurut saya, tidak masalah takmir masjid mengiming-imingkan gaji besar untuk imam masjid, meskipun agak gimana gitu, kurang sopan, tapi bukan berarti haram, sekaligus kurang mendidik jiwa masyarakat untuk tidak cinta dunia. Pun demikian, calon pelamar imam masjid harus betul-betul memerika niatnya, apakah memang ingin menjadi da'i atau ingin mendapatkan uang, sementara tidak ada beban pekerjaan di balik posisi imam masjid. Silakan baca buku saya 'Maksiat Dalam Taubat' bab Ketika Kitab Suci Menjadi Komoditi.

🏂 Begitu komentar saya, Ustadz. Hal-hal lain yang lebih lanjut terkait masalah ini, kita bahas di lain kesempatan.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Konsultasi Syariah Adzan Langsung Iqamat Dan Imam Renta

🕌 *ADZAN LANGSUNG IQAMAT DAN IMAM SUDAH RENTA* 🕌

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum ustadz..
🏂 Mautanya seputar kegiatan masjid ustadz.. Bagaimana hukumnya..
1. Takmir masjid yg hampir tidak pernah memberikan waktu makmum untuk terkumpul banyak, bahkan sampai tidak ada jedah waktu untuk melaksanakan sholat qobliyah? 2. Imam sholat yg mohoh maaf usianya sudah lanjut sehingga bacaan sholat pun banyak yg tidak jelas & bahkan imam tersebut tidak bisa melakukan gerakan2 sholat dgn sempurna karena kondisi fisik beliau yg sudah menurun? Mohon ilmunya

📝 Ditanyakan oleh Bapak Kurniawan pada _30 September 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
🎁 *Menyalahi afdhaliyah* jika adzan langsung iqamat bagi shalat berjama'ah yang diselenggarakan di masjid oleh muadzdzin dan imam rawatib (tetap). Setahu saya Nabi menyuruh memberi jarak antara adzan dan iqamah. Meskipun boleh saja adzan langsung iqamah tanpa jeda kecuali membaca doa setelah adzan. Boleh sih boleh tapi bukan berarti lalu boleh dibiasakan setiap shalat adzan langsung iqamah. Sebab kita semua tentu ingin mendapatkan tsawab/ajr (pahala) sebanyak-banyaknya.

📲 Oleh karena itu saya titip ke Pak Kurniawan dan siapa saja yang ikut membaca tanya jawab ini, tolong dibantu share ke takmir-takmir masjid, insyaallah akan menjadi pahala jariyah bagi kita semua, karena kita mengingatkan takmir masjid untuk menetapi afdhaliyah yang disunnahkan Rasulullah.

⏰ Kenapa begitu? Sebab yang afdhal adalah memberi jarak sekiranya pas untuk melaksanakan shalat dua raka'at. Di samping itu, waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajabah, sehingga sayang sekali kalau tidak diberi jeda waktu untuk berdoa. Dari Abdullah bin Al-Mughaffal, Nabi bersabda, _“Ada shalat sunnah diantara adzan dan iqamat”,_ beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, _“Bagi yang menghendaki.”_  *[Shahih Al-Bukhari no. 624]* 

🚠 Jika dalam hadits tersebut Nabi memberi catatan akhir, "Bagi yang menghendaki," ternyata dalam hadits lain Nabi memberikan penegasan harus memberi jeda, kira-kira lama waktu yang biasa untuk orang makan dan minum dengan tidak tergesa-gesa atau buang hajat sampai tuntas. Jabir radliyallaahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبلال يَا بِلالُ إِذَا أَذَنْتَ فَتَرَسَّلْ فِيْ أَذَانِكَ وَإِذَا أَقَُمْتَ فَأَحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اْلآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ وَاْلمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَلا تَقُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْنِيْ

Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal,  _“Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku.”_  *[Jami' At-Tirmidzi no. 195]*

🕌 Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaksanaan shalat jama’ah di masjid yang diadzani oleh muadzdzin tetap dan diimami oleh imam tetap. Sedangkan untuk shalat jama’ah yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya yang diselenggarakan di masjid setelah shalat jama’ah utama selesai, maka cukup iqamah saja, tidak boleh dan juga tidak perlu adzan. Ataupun shalat sendiri karena masbuq dan shalat jama’ah utama sudah selesai, tetap mustahab iqamah. Kalau shalat sendiri tidak di masjid, maka tetap mustahab adzan dan iqamah.

📚 Imam An-Nawawi menjelaskan, “Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan adzan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Al-Imam Asy-Syafi’i (pendapat ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan adzan.” *[Raudhah Ath-Thalibin, 1/141]*

📜 Kesimpulan Imam An-Nawawi ini bukan tanpa dasar. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

_“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia beradzan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam Surga”._ *[Sunan Abu Dawud no. 1203 dan Sunan An-Nasai no. 667]*

🏕 Sementara untuk shalat jama’ah yang dilakukan tidak di masjid/mushalla yang diadakan oleh sekelompok orang maka boleh adzan langsung iqamah karena salah satu tujuan pemberian waktu jeda antara adzan dan iqamah adalah menunggu jama’ah terkumpul banyak dan menanti jama’ah yang rumahnya jauh dari masjid.

🍔 Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas bin Malik pernah datang menemui mereka di Masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya, “Sudahkah kalian shalat?” Mereka menjawab, “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang, “Ayo kumandangkanlah adzan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. *[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/221, sanad shahih]* Inilah pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Al-Imam Malik dan Al-Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa adzan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamah.

🍓 Jama’ah wanita yang diimami oleh wanita bagaimana? Tetap mustahab iqamah tapi tidak usah adzan, di masjid atau di selain masjid. Asy-Syairazi memaparkan, “Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan adzan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jama’ah wanita. Untuk adzan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” *[Al-Majmu’, 3/75]*

🚕 Untuk pertanyaan kedua Pak Kurniawan, sebetulnya sudah sangat lama diperbincangkan, dan sudah banyak kitab-kitab fiqih yang membahas karena memang persoalan imam shalat menyangkut sah tidaknya shalat berjama’ah. Kalau sampai ada sebuah masjid atau mushalla atau langgar atau surau yang imamnya hanya satu-satunya orang yang tidak fasih bacaan Al-Qur`annya dan tidak sempurna gerakan shalatnya maka _itu indikasi masyarakat sekitar kampung tersebut tidak punya kepedulian terhadap agama_.

🌋 Baiklah. Jawabannya begini. *Tidak sah orang yang mahir dan benar bacaan qurannya bermakmum kepada imam yang tidak benar bacaan Al-Qur`annya dan atau tidak sempurna shalatnya*, baik karena faktor usia atau kedangkalan ilmu tentang fiqih shalat. Jika imam tidak benar bacaan Al-Qur`annya pada shalat jahr, shalat yang dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, maka kita tidak boleh bermakmum selagi kita bagus bacaan Al-Qur`annya. Dalam dalam shalat sirr, shalat yang tidak dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, boleh dan sah bermakmum kepada imam yang tidak baik bacaan Al-Qur`annya.

🎙 Yang dimaksud tidak benar itu _kalau bacaannya sampai salah huruf, atau ayat yang dibaca diubah, atau makna ayat berubah, atau salah tajwid_. Yang dimaksud tidak baik itu kalau bacaannya hanya kurang tepat cara baca huruf alias makhraj. Ketika kita mengetahui imam salah bacaan Al-Qur`annya, dan sudah diingatkan oleh makmum yang ada di belakangnya, ternyata imam masih terus, maka kita boleh memutus shalat, lalu shalat sendiri.

🔬 Tidak sempurna shalatnya yang dimaksud adalah _tidak thuma`ninah atau pada rukun-rukun shalat dikerjakan secara asal-asalan padahal mampu_. Kita tidak boleh bermakmum kepada imam yang tidak menyempurnakan shalatnya. Kalau karena faktor usia lalu tidak bisa shalat sambil berdiri, asalkan shalatnya sempurna, kita tetap boleh menjadi makmumnya.

🛵 Jawabannya agar rinci Pak Kurniawan. Ngapunten. Begitulah ketentuan fiqih, harus rinci, biar tidak salah paham. Pak Kurniawan, saya minta bantuan doa boleh kan? *Doakan putra saya* sehat, ceria, pinter, nanti besarnya jadi konglomerat yang ahli tafsir, ahli fiqih, ahli sedekah, ahli Surga. Aamiin. Maturnuwun.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*