Selasa, 06 April 2021

Hikmah Perseteruan Takmir Masjid | Khutbah Taujih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail

 Broadcast Quantum Fiqih


🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮 


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Taushiyyah Fiqhiyyah No. 1/IV/2021/TF

*Hikmah Perseteruan Takmir Masjid*


🇭 🇮 🇰 🇲 🇦 🇭 🇵 🇪 🇷 🇸 🇪 🇹 🇪 🇷 🇺 🇦 🇳 🇹 🇦 🇰 🇲 🇮 🇷 🇲 🇦 🇸 🇯 🇮 🇩 


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


💝 Memang Allah mengharamkan at-tabâghudh yaitu saling membenci. Namun Allah tidak terlarang menanamkan at-tabâghudh dalam qalbu sebagian umat Islam, karena Allah Maha Berbuat, dan semua perbuatan-Nya adalah baik. Sudah bukan rahasia lagi bahwa sering terjadi sengketa antar takmir masjid yang kemudian menjadi pemicu masing-masing takmir yang berseteru itu tadi berpindah domisili lalu membangun masjid sendiri. 


🧊 Khalid bin Al-Walid mulanya diutus Rasulullah untuk berdakwah ke penduduk Yaman. Ternyata penduduk Yaman tidak mau menerima dakwah yang disampaikan Khalid. Maka Rasulullah pun mengirim 'Ali bin Abi Thalib bersama Al-Barra' bin 'Azib. Menariknya ketika 'Ali dan Al-Barra' hampir tiba di tujuan, orang-orang Yaman sudah keluar menyambut kedatangan mereka. Sebetulnya mudah saja bagi Nabi untuk berdoa agar penduduk Yaman tidak membenci Khalid, namun Nabi memaklumi ketidaksukaan adalah naluri yang kadang tidak bisa ditepis dari perasaan (sanubari). 


📜 Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ


_"Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya."_ *[Sunan At-Turmudzi no. 360]*


وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه


📒 Al-Khaththabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. *[Aunul Ma’bud, 2/213]*


📒 Lebih rinci, disampaikan oleh Abu Ishaq Asy-Syairazi, 


وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ


"Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya." 


فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ 


“Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,” *[Al-Muhadzdzab 2/98]*


🍇 Sebetulnya mudah saja bagi Nabi untuk menyalahkan kaum yang membiarkan kebencian menggelayut sanubari mereka. Mudah juga bagi Nabi untuk mewasiatkan, "Wahai manusia, bersabarlah terhadap imam shalat sekalipun kalian benci." Nyatanya Nabi tidak mengatakan itu, justru yang Nabi kritis adalah imam shalat yang tidak disukai mayoritas makmum. Padahal dalam hal imam urusan duniawi, Nabi menyalahkan umat yang tidak patuh meski benci sama imam tersebut. 


🍟 Sepotong standar hukum ini menjadi bukti bahwa Islam memaklumi kebencian dalam sanubari yang memang tidak bisa ditepis setelah usaha menepisnya berkali-kali baik karena imam yang memang memuakkan atau karena makmum yang memang berwatak tidak sejalan dengan imam sehingga memicu kebencian. 


🧃 Dari situ, wajar bila dalam internal takmir di berbagai masjid/mushalla kerap kita temukan ada perseteruan. Perseteruan tersebut meski sesuai dengan Iradah Kauniyyah Allah namun berseberangan dengan Iradah Syar'iyyah-Nya. Sehingga umat Islam termasuk para takmir harus berjuang menepis perseteruan namun bila tidak terhindarkan makan kita mesti menganggap-Nya sebagai cara Allah memperbanyak jumlah masjid/mushalla. Terbukti perseteruan takmir mendorong para takmir yang sudah meninggalkan masjid asal kemudian berjuang mendirikan masjid baru di tempat lain baik dekat atau jauh. 


🧁 Meski berseteru, cita-cita mereka bukan mendirikan bangunan lain tapi cita-cita mereka tetap membangun masjid meski ada rasa hasad, tabaghudh, sentimen, tabahi (saling berbangga), dan lain-lain. Bukti bahwa Allah berada di atas mereka, memberi hidayah mereka, sehingga mereka tidak terbersit keinginan membangun selain masjid. Ini bukan pembenaran, tapi pemahaman, agar tetap membingkai semua yang terjadi tetap berorientasi pahala (tsawab) ukhrawi. 


🍯 Diantara udzur yang memperbolehkan berbilangnya masjid dalam jarak yang berdekatan adalah adanya perseteruan yang tidak terelakkan. Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur menegaskan, 


والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة : ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً ، والقتال بين الفئتين بشرطه ، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء ، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها ، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ 


“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azah atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat jumat, kecuali setelah terbit fajar Shubuh.” *[Bughyah Al-Mustarsyidin, Beirut, Dar al-Fikr, 1995, halaman 51]*


🍔 Benarlah bahwa lebih baik berbilangnya masjid sebanyak-banyaknya daripada kukuh dan jumud dengan satu masjid namun para takmir dan jamaah di dalamnya saling bermusuhan hingga membuat masjid kosong-melompong. Syekh Isma’il Az-Zain menerangkan, 


والقول بعدم الجواز إلا عند تعذر الاجتماع في مكان واحد ليس عليه دليل صريح ولا ما يقرب من الصريح لا نصا ولا شبهه بل أن سر مقصود الشرع هو في إظهار الشعار في ذلك اليوم وأن ترفع الأصوات على المنابر بالدعوة إلى الله والنصح للمسلمين فكلما كانت المنابر أكثر كانت الشعارات أظهر وتبارزت عزة دين الإسلام في آن واحد في أماكن متعدد إذا كان كل مسجد عامرا بأربعين فأكثر هذا هو الظاهر لي والله ولى التوفيق اهـ


“Adapun pendapat yang tidak memperbolehkan berbilangnya jumat dalam satu tempat kecuali saat sulitnya berkumpul, tidak memiliki dalil yang tegas bahkan yang mendekati tegaspun tidak ada, baik berupa dalil nash atau yang serupanya. Bahkan rahasia dari maksud syariat berada pada memperlihatkan syiar Islam pada hari jumat tersebut dan suara-suara dinyaringkan di atas mimbar-mimbar dengan mengajak kepada Allah dan memberi nasehat kepada kaum muslimin. Saat mimbar-mimbar semakin banyak, niscaya syi’ar-syi’ar Islam semakin tampak dan kemuliaan agama Islam terlihat jelas dalam satu waktu di beberapa tempat apabila setiap masjid diramaikan dengan 40 jamaah atau lebih. Inilah pendapat yang jelas menurutku”. *[Qurrah al-‘Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain, halaman 83]*


📒 Syaikh 'Abdul Wahhab Asy-Sya'rani juga mengajarkan, 


فلما ذهب هذا المعنى الذى هو خوف الفتنة من تعدد الجمعة جاز التعدد على الأصل في إقامة الجماعة ولعل ذلك مراد داود بقوله إن الجمعة كسائر الصلوات ويؤيده عمل الناس بالتعدد في سائر الأمصار من غير مبالغة في التفتيش عن سبب ذلك ولعله مراد الشارع ولو كان التعدد منهيا عنه لا يجوز فعله بحال لورود ذلك ولو في حديث واحد فلهذا نفذت همة الشارع في التسهيل على أمته في جواز التعدد في سائر الأمصار حيث كان أسهل عليهم من الجمع في مكان واحد فافهم


“Saat substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah, maka diperbolehkan berbilangnya jumat sesuai dengan hukum asal pendirian shalat jamaah. Kesimpulan ini dikuatkan dengan fakta bahwa terjadi berbilangnya jumatan di sekian tempat tanpa berlebihan dalam meneliti penyebabnya, barangkali ini yang dikehendaki syari’at. Andaikan berbilangnya Jumat dilarang, niscaya tidak diperkenankan sama sekali, karena ada hadits yang melarangnya, meski hanya satu hadits. Dari pertimbangan ini, terlihat jelas esensi syariat untuk memudahkan umat Islam dalam kebolehan berbilangnya jumat di seluruh penjuru dunia, sekiranya hal tersebut lebih memudahkan mereka dibandingkan dengan berkumpul dalam satu tempat Jumat. Maka pahamlah akan hal tersebut.” *[Al-Mizan Al-Kubra, Semarang, Toha Putera, tt., juz 1, halaman 209]*


🧀 Maka dari itu, sekarang kita menjadi paham bahwa apa saja yang diperbuat Allah terhadap hamba adalah baik sekalipun itu dalam bentuk taqdir Allah atas manusia menjadi berseteru. *Hanya manusia yang berseteru akan berdosa, dan diwajibkan untuk sebisa mungkin menepisnya.*


📝 Ditulis oleh *Abah Jibril (Haji Brilly)*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📻 Telah kami terima sumbangan: (1) Rp 600.000,- untuk pembelian kipas angin dinding dari Saudara *Mifta Hadi Subiyanto* dari Surabaya; (2) Sajadah layak pakai 14 lembar dari Bapak *Syarief* dari Surabaya; (3) Sajadah dan Mukenah layak pakai dari Ibu *Hj. Siti Utaminingsih* dari Sidoarjo; (4) Sajadah baru dari Ibu *Lintang* dari Madiun. Semuanya akan kami salurkan ke Mushalla Al-Marjan 1 dan 2. Semoga semua donatur mendapatkan imbalan dari Allah sebanyak-banyaknya, dunia-Akhirat. 


📺 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮 (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.  


😎 Alhamdulillah, BCQUFI telah melengkapi perpustakaan dengan koleksi Kitab berbahasa Arab mulai 1 Februari 2021 untuk meningkatkan kualitas layanan. Belanja Kitab menelan biaya Rp 1.261.900,- untuk Kitab Hasyiyah Shawi (4 jilid), Faidh Al-Qadir (6 jilid) dan Ihya' 'Ulumiddin (4 jilid). Terimakasih kami haturkan kepada donatur yang turut berpartisipasi menyumbangkan dana untuk belanja Kitab. Semoga layanan BCQUFI semakin bagus. *Kami masih membutuhkan banyak kitab klasik berbahasa Arab untuk referensi.* Total ada 25 jilid Kitab Arab dan hampir 1.000 referensi buku berbahasa Indonesia milik BCQUFI.

Minggu, 28 Maret 2021

Merangkak Membangun Jamaah Shalat, Cikal Bakal Masjid Merajalela | Khutbah Taujih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail | KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih)

 KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 

*393 - Merangkak Membangun Jamaah Shalat, Cikal Bakal Masjid Merajalela*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

📚 Menurut sampean, kalau ada orang sibuk mikir tahajjud, padahal ga pernah ke masjid, enaknya diapain? Wong setiap laki-laki kan wajibnya shalat berjamaah di masjid. 


📝 Ditanyakan oleh Bapak *A. S. R.* dari Kediri pada _22 Maret 2021_ secara tatap muka


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

📜 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” *[Shahih Al-Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651]*


🍟 Mengantuk dahsyat sekalipun, capek hebat sekalipun, tetap datang ke masjid untuk cari barengan shalat fardhu, sekalipun dengan merangkak, tidak harus sama imam rawatib. Itu lebih baik daripada di luar waktu shalat kita justru semangat mendatangi tempat selain masjid, padahal masjid adalah tempat terbaik untuk didatangi dibanding seluruh tempat di muka bumi. Tak perlu kita memandang sinis anak-anak muda yang mengantuk di tengah shalat karena kurang semangat, biarkan mereka, justru dukung mereka, sebab masih untung mereka mau ke masjid dan berusaha mengalahkan kantuk dan malasnya. 


🚎 Jika di sebuah wilayah tidak ada masjid, maka kita berkewajiban untuk menjadi perwakilan atas umat Islam bagi wilayah tersebut untuk mendirikan shalat fardhu berjama'ah agar wilayah tersebut tidak menjadi wilayah yang dikuasai syaithan akibat tidak adanya jamaah shalat. Yang dimaksud wilayah itu tidak ada batasan yang konkrit. Yang penting kita harus mengamalkan pernyataan Nabi bahwa seluruh bumi adalah masjid. Kalimat Nabi tersebut sebenarnya adalah perintah.


📝 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ 

"Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda, 

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

"Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci." *[Jami' At-Tirmidzi no. 291]* Diantara pemicu adanya ketetapan Allah yang disampaikan Rasulullah ini adalah karena Masjidil Haram dikuasai musyrikin Jahiliyyah Makkah. 


🚧 Jadi bukannya lebih utama secara mutlak meninggalkan wilayah tersebut untuk pergi ke masjid yang jauh, karena seluruh bumi harus tidak boleh kosong dari jamaah shalat, harus ada perwakilan dari umat Islam yang memakmurkan sejengkal bumi dengan ibadah. Jika tidak ada inisiatif perwakilan umat Islam shalat berjamaah di lokasi yang jauh dari masjid, maka akan banyak jengkal-jengkal bumi yang sepi dari shalat berjamaah dan tidak terjadi penyebaran Islam.


وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

📜 Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” *[Sunan Abu Dawud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848]*


🏕️ Dengan shalat berjamaah di lokasi jauh dari masjid akan ada barakah dirintisnya masjid di lokasi itu. Jika umat Islam hanya mau shalat di masjid tertentu secara kolot atau jumud sekalipun jauh dari wilayah tinggalnya, maka tidak akan ada perkembangan jumlah masjid. Masjid besar berawal dari satu orang yang shalat sendirian lalu mencari barengan. Masih banyak lho jengkal bumi yang tidak termakmurkan dengan shalat berjama'ah. Jika umat Islam membiarkan banyak lokasi jauh dari masjid, maka lokasi-lokasi itu akan jatuh ke tangan pemabuk, pezina, penjudi, pencuri, dan lain-lain dan mereka kuasai wilayah itu, begitu berhasil mereka kuasai, kita yang akan kesusahan bagaimana mendirikan masjid di situ. 


📜 Nabi bersabda, 

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ   

“Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” *[ShahihMuslim]*


🥝 Para shahabat Nabi adalah orang-orang yang jauh lebih paham hadits Nabi daripada kita. Sebagian diantara mereka memilih 'uzlah menjauh dari masyarakat yang dekat dengan Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Masjid Quba' dan lain-lain, paling masyhur adalah Uwais Al-Qarni dan Wahsyi bin Harb. Apakah mereka terkena dosa gara-gara tidak shalat fardhu di masjid secara berjamaah? 


🧅 Di samping itu, berdasarkan pengamatan kami, dan Anda juga bisa ikut mengamati, banyak wilayah di muka bumi ini yang Allah takdirkan umat Islam berpecah-belah (iftiraq) baik karena sentimen, hasad, takabbur, su'uzhzhan, bughdh (benci), tidak bisa menyatukan pendapat, berbeda pilihan politik, tidak sama dalam menerapkan qaidah fiqih, dan lain-lain, lalu Allah percikkan shibghah di situ hingga umat Islam yang berpecah-belah itu seakan berlomba-lomba membangun masjid masing-masing yang mungkin tidak terlalu berjauhan. Kasus iftiraq itu adalah shibghah Allah, ditengah semakin banyaknya apartemen, perkantoran, hotel, pabrik, pusat perbelanjaan, wahana hiburan, dan lain-lain, sehingga harus dibarengi semakin banyaknya masjid, meski antar takmir masjid iftiraq. 


📝 Dijawab oleh *Abah Jibril (Haji Brilly)*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.  


😎 Alhamdulillah, BCQUFI telah melengkapi perpustakaan dengan koleksi Kitab berbahasa Arab mulai 1 Februari 2021 untuk meningkatkan kualitas layanan. Belanja Kitab menelan biaya Rp 1.261.900,- untuk Kitab Hasyiyah Shawi (4 jilid), Faidh Al-Qadir (6 jilid) dan Ihya' 'Ulumiddin (4 jilid). Terimakasih kami haturkan kepada donatur yang turut berpartisipasi menyumbangkan dana untuk belanja Kitab. Semoga layanan BCQUFI semakin bagus. *Kami masih membutuhkan banyak kitab klasik berbahasa Arab untuk referensi.* Total ada 25 jilid Kitab Arab dan hampir 1.000 referensi buku berbahasa Indonesia milik BCQUFI.

Kamis, 21 Januari 2021

Tuntunan Thaharah dan Shalat Bagi Orang Beser dan Semacamnya | Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) | Khutbah Taujih Fatwa Tarjih Bahtsul Masail

 Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 

*376 - Tuntunan Thaharah dan Shalat Bagi Orang Beser dan Semacamnya*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualaikum wr wb..

🍊 Ustad mau bertanya.. Bagaimana cara wudhu atau bersucinya orang yg sulit tuntas dari sisa air kencing walau sudah lama menunggu tuntas, tapi bukan beser.. terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb


📝 Ditanyakan oleh santrysalafy21@gmail.com via surat elektronik


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam. 

🍉 Tuntunan bagi penderita beser maupun semacamnya adalah sebagai berikut; bersihkan alat kelaminnya, lalu disumbat dengan seumpama kapas atau kain atau apapun yang suci, lalu saat masuk waktu shalat barulah boleh berwudhu untuk mengerjakan shalat baik fardhu maupun sunnah. Dan ketentuannya khusus untuk mereka pula, satu kali wudhu untuk satu kali shalat baik fardhu maupun sunnah. Demikian halnya dengan tayammum.


🍱 Dalilnya terdapat dalam Shahih Muslim, 


 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي



Dari Aisyah dia berkata, ‘Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Beliau bersabda, "Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidh, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah." *[Shahih Muslim No. 333]*


🥝 Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, 


وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق


"Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya." *[Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/516]*


🏮 Kita tentu sama-sama paham bahwa Allah tidak menerima ibadah shalat kita bila kita tidak bersuci, bersuci itu dari hadats dan najis. Di balik itu, orang yang beser dan sejenisnya tetaplah berhak mempersembahkan penghambaan kepada Allah sekalipun terpaksa terus-menerus tertempeli najis dan hadats sebab kondisi tersebut di luar kendali kemampuannya. Allah Maha Menerima Ibadah dalam kondisi hamba-Nya masing-masing karena Allah Mahatahu dengan syarat hamba-Nya tetap berusaha agar tepat sesuai ketentuan-Nya yaitu ibadah dalam kondisi suci. 


📠 Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan, 


الشافعية قالوا : ما خرج على وجه السلس يجب على صاحبه أن يتحفظ منه بأن يحشو محل الخروج ويعصبه : فإن فعل ثم توضأ . ثم خرج منه شيء فهو غير ضار في إباحة الصلاة وغيرها بذلك الوضوء . إنما يشترط لاستباحة العبادة بهذا الوضوء شروط 


”Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa air yang keluar karena beser maka wajib dijaga dengan cara menutup tempat keluarnya dan mengikatnya dengan kain. Apabila ia sudah melakukan itu lalu berwudhu, lalu keluar sesuatu (kencing) darinya maka itu tidak merusak kebolehan shalat dan lainnya dengan wudhu tersebut. Namun diberlakukan sejumlah syarat untuk bolehnya ibadah dengan cara wudhu seperti ini.” *[Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah, 1/95]*


🕰️ Jika kondisi sulit, atau ketika shalat, tapi keluar najis tersebut tanpa disadarinya, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah. Sah bagi dirinya, maka apakah sah pula saat dia menjadi imam bagi orang lain yang normal? Ada dua pendapat ulama : Pendapat pertama, Tidak boleh, tidak sah, menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah, sebab yang mengalami darurat hanya si imam, sdgkan makmum tidak. Sedangkan darurat diaplikasikan sesuai kebutuhan daruratnya. Pendapat kedua, Sah dan boleh, menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah, sebab udzur yang membuat SAH bagi imam maka itu juga SAH bagi makmum. Hanya saja Malikiyah menyatakan makruh walau sah. *[Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 25/187. Juga Al Majmu', 4/160]*


📨 Imam An-Nawawi mengemukakan, 

    وَقَالَ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ لَوْ كَانَ سَلَسُ الْبَوْلِ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّي قَائِمًا سَالَ بَوْلُهُ وَلَوْ صَلَّي قَاعِدًا اِسْتَمْسَكَ فَهَلْ يُصَلِّي قَائِمًا أَمْ قَاعِدًا وَجْهَانِ اَلْأَصَحُّ قَاعِدًا حِفْظًا لِلطَّهَارَةِ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ عَلَي الْوَجْهَيْنِ 

“Penulis kitab At-Tahdzib (al-Baghawi) berkata, seandainya air kencing yang tak bisa ditahan (salas al-baul) sekiranya apabila seseorang shalat dengan berdiri maka akan mengalir salas al-baul-nya, dan jika duduk dapat tertahan, lantas apakah ia shalat dengan berdiri atau duduk? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajh). Pendapat yang paling sahih adalah ia shalat dengan cara duduk karena menjaga kesucian. Dan ia tidak perlu mengulangi shalatnya menurut dua pendapat tersebut” *[Raudlah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 1, h. 139]*


🎁 Catatan penting dalam hal ini adalah penderita beser harus segera berobat dan mencari kesembuhan baik secara ruqyah maupun secara thibb (obat-obatan) yang herbal maupun yang kimia. Keharusan ini adalah dalam rangka agar bisa menyempurnakan penghambaan kepada Allah. 


🪣 Tambahan, jika tadi ada ibarah (statemen) dari ulama Salaf bahwa satu wudhu penderita beser dan semacamnya untuk satu shalat fardhu maupun sunnah, ada pula ibarah bahwa satu wudhu untuk satu fardhu berikut beberapa shalat sunnah sekaligus. 


📻 Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan


للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.


“Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.” Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Zhuhur (di dalam waktu shalat Zhuhur) dan melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar (di luar waktu shalat Zhuhur) tanpa harus mengulang wudhu. Maka qiyas dengan kondisi istihadhah adalah penderita beser dan semacamnya. 


📻 Keterangan lebih salaf adalah dari Imam An-Nawawi, 


وﯾﺠﻮز أن ﺗﺼﻠﻲ ﻣﺎﺷﺎءت ﻣﻦاﻟﻨﻮاﻓﻞ ﻷن اﻟﻨﻮاﻓﻞ ﺗﻜﺜﺮﻓﻠﻮأﻟﺰﻣﻨﺎﻫﺎ أن ﺗﺘﻮﺿﺄ ﻟﻜﻞ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺷﻖﻋﻠﯿﻬﺎ. مجموع شرح المهذب. الجز 1. ص 46


"Dan boleh shalat sunnah sekehendaknya karena shalat sunnah banyak sekali, kalau saja kita haruskan (penderita istihadhah dan semacamnya) untuk wudhu setiap shalat sunnah tentu akan sangat memberatkan." *[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab Juz 1. Hal 46]*


📺 Syaikh Prof. Dr. Ali Jum'ah menguraikan, "Para ulama sepakat bahwa perempuan yang istihadhah harus melakukan wudhu setiap hendak melaksanakan shalat. Wudhu yang ia lakukan ini dapat digunakan untuk melakukan satu kali shalat fardhu yang telah masuk waktunya dan shalat-shalat sunah berapapun jumlahnya. Sebagian ulama membolehkan menggunakan wudhu itu untuk mengqadha shalat-shalat fardu yang tertinggal. Ia juga boleh memegang dan membaca mushaf serta melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Selain itu, perempuan istihadhah harus melaksanakan puasa dan ibadah-ibadah lainnya yang harus dilaksanakan dalam keadaan suci. Ibnu Jarir menyebutkan bahwa para ulama berijmak atas kebolehan membaca Alquran bagi perempuan yang istihadhah." *[https://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=569&LangID=5&MuftiType=1]*


📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📺 Insyaallah segera dibuka awal 2021 untuk umum Galeri Tanah Suci di kantor Quantum Fiqih di Jl. Hayam Wuruk No. 1 RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur yang berisi hampir 35 frame foto dokumenter, 3 buah relief 3D, kiswah Babul Ka'bah tiruan, replika sandal dan cincin Rasulullah, miniatur Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. 


📺 Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638


📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.