Kamis, 21 Januari 2021

Tuntunan Thaharah dan Shalat Bagi Orang Beser dan Semacamnya | Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) | Khutbah Taujih Fatwa Tarjih Bahtsul Masail

 Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 

*376 - Tuntunan Thaharah dan Shalat Bagi Orang Beser dan Semacamnya*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualaikum wr wb..

🍊 Ustad mau bertanya.. Bagaimana cara wudhu atau bersucinya orang yg sulit tuntas dari sisa air kencing walau sudah lama menunggu tuntas, tapi bukan beser.. terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb


📝 Ditanyakan oleh santrysalafy21@gmail.com via surat elektronik


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam. 

🍉 Tuntunan bagi penderita beser maupun semacamnya adalah sebagai berikut; bersihkan alat kelaminnya, lalu disumbat dengan seumpama kapas atau kain atau apapun yang suci, lalu saat masuk waktu shalat barulah boleh berwudhu untuk mengerjakan shalat baik fardhu maupun sunnah. Dan ketentuannya khusus untuk mereka pula, satu kali wudhu untuk satu kali shalat baik fardhu maupun sunnah. Demikian halnya dengan tayammum.


🍱 Dalilnya terdapat dalam Shahih Muslim, 


 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي



Dari Aisyah dia berkata, ‘Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Beliau bersabda, "Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidh, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah." *[Shahih Muslim No. 333]*


🥝 Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, 


وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق


"Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya." *[Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/516]*


🏮 Kita tentu sama-sama paham bahwa Allah tidak menerima ibadah shalat kita bila kita tidak bersuci, bersuci itu dari hadats dan najis. Di balik itu, orang yang beser dan sejenisnya tetaplah berhak mempersembahkan penghambaan kepada Allah sekalipun terpaksa terus-menerus tertempeli najis dan hadats sebab kondisi tersebut di luar kendali kemampuannya. Allah Maha Menerima Ibadah dalam kondisi hamba-Nya masing-masing karena Allah Mahatahu dengan syarat hamba-Nya tetap berusaha agar tepat sesuai ketentuan-Nya yaitu ibadah dalam kondisi suci. 


📠 Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan, 


الشافعية قالوا : ما خرج على وجه السلس يجب على صاحبه أن يتحفظ منه بأن يحشو محل الخروج ويعصبه : فإن فعل ثم توضأ . ثم خرج منه شيء فهو غير ضار في إباحة الصلاة وغيرها بذلك الوضوء . إنما يشترط لاستباحة العبادة بهذا الوضوء شروط 


”Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa air yang keluar karena beser maka wajib dijaga dengan cara menutup tempat keluarnya dan mengikatnya dengan kain. Apabila ia sudah melakukan itu lalu berwudhu, lalu keluar sesuatu (kencing) darinya maka itu tidak merusak kebolehan shalat dan lainnya dengan wudhu tersebut. Namun diberlakukan sejumlah syarat untuk bolehnya ibadah dengan cara wudhu seperti ini.” *[Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah, 1/95]*


🕰️ Jika kondisi sulit, atau ketika shalat, tapi keluar najis tersebut tanpa disadarinya, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah. Sah bagi dirinya, maka apakah sah pula saat dia menjadi imam bagi orang lain yang normal? Ada dua pendapat ulama : Pendapat pertama, Tidak boleh, tidak sah, menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah, sebab yang mengalami darurat hanya si imam, sdgkan makmum tidak. Sedangkan darurat diaplikasikan sesuai kebutuhan daruratnya. Pendapat kedua, Sah dan boleh, menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah, sebab udzur yang membuat SAH bagi imam maka itu juga SAH bagi makmum. Hanya saja Malikiyah menyatakan makruh walau sah. *[Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 25/187. Juga Al Majmu', 4/160]*


📨 Imam An-Nawawi mengemukakan, 

    وَقَالَ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ لَوْ كَانَ سَلَسُ الْبَوْلِ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّي قَائِمًا سَالَ بَوْلُهُ وَلَوْ صَلَّي قَاعِدًا اِسْتَمْسَكَ فَهَلْ يُصَلِّي قَائِمًا أَمْ قَاعِدًا وَجْهَانِ اَلْأَصَحُّ قَاعِدًا حِفْظًا لِلطَّهَارَةِ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ عَلَي الْوَجْهَيْنِ 

“Penulis kitab At-Tahdzib (al-Baghawi) berkata, seandainya air kencing yang tak bisa ditahan (salas al-baul) sekiranya apabila seseorang shalat dengan berdiri maka akan mengalir salas al-baul-nya, dan jika duduk dapat tertahan, lantas apakah ia shalat dengan berdiri atau duduk? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajh). Pendapat yang paling sahih adalah ia shalat dengan cara duduk karena menjaga kesucian. Dan ia tidak perlu mengulangi shalatnya menurut dua pendapat tersebut” *[Raudlah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 1, h. 139]*


🎁 Catatan penting dalam hal ini adalah penderita beser harus segera berobat dan mencari kesembuhan baik secara ruqyah maupun secara thibb (obat-obatan) yang herbal maupun yang kimia. Keharusan ini adalah dalam rangka agar bisa menyempurnakan penghambaan kepada Allah. 


🪣 Tambahan, jika tadi ada ibarah (statemen) dari ulama Salaf bahwa satu wudhu penderita beser dan semacamnya untuk satu shalat fardhu maupun sunnah, ada pula ibarah bahwa satu wudhu untuk satu fardhu berikut beberapa shalat sunnah sekaligus. 


📻 Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan


للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.


“Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.” Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Zhuhur (di dalam waktu shalat Zhuhur) dan melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar (di luar waktu shalat Zhuhur) tanpa harus mengulang wudhu. Maka qiyas dengan kondisi istihadhah adalah penderita beser dan semacamnya. 


📻 Keterangan lebih salaf adalah dari Imam An-Nawawi, 


وﯾﺠﻮز أن ﺗﺼﻠﻲ ﻣﺎﺷﺎءت ﻣﻦاﻟﻨﻮاﻓﻞ ﻷن اﻟﻨﻮاﻓﻞ ﺗﻜﺜﺮﻓﻠﻮأﻟﺰﻣﻨﺎﻫﺎ أن ﺗﺘﻮﺿﺄ ﻟﻜﻞ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺷﻖﻋﻠﯿﻬﺎ. مجموع شرح المهذب. الجز 1. ص 46


"Dan boleh shalat sunnah sekehendaknya karena shalat sunnah banyak sekali, kalau saja kita haruskan (penderita istihadhah dan semacamnya) untuk wudhu setiap shalat sunnah tentu akan sangat memberatkan." *[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab Juz 1. Hal 46]*


📺 Syaikh Prof. Dr. Ali Jum'ah menguraikan, "Para ulama sepakat bahwa perempuan yang istihadhah harus melakukan wudhu setiap hendak melaksanakan shalat. Wudhu yang ia lakukan ini dapat digunakan untuk melakukan satu kali shalat fardhu yang telah masuk waktunya dan shalat-shalat sunah berapapun jumlahnya. Sebagian ulama membolehkan menggunakan wudhu itu untuk mengqadha shalat-shalat fardu yang tertinggal. Ia juga boleh memegang dan membaca mushaf serta melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Selain itu, perempuan istihadhah harus melaksanakan puasa dan ibadah-ibadah lainnya yang harus dilaksanakan dalam keadaan suci. Ibnu Jarir menyebutkan bahwa para ulama berijmak atas kebolehan membaca Alquran bagi perempuan yang istihadhah." *[https://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=569&LangID=5&MuftiType=1]*


📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📺 Insyaallah segera dibuka awal 2021 untuk umum Galeri Tanah Suci di kantor Quantum Fiqih di Jl. Hayam Wuruk No. 1 RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur yang berisi hampir 35 frame foto dokumenter, 3 buah relief 3D, kiswah Babul Ka'bah tiruan, replika sandal dan cincin Rasulullah, miniatur Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. 


📺 Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638


📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.