Senin, 04 Februari 2019

Konsultasi Syariah Bagaimana Cara Yang Sesuai Sunnah Untuk Memulai Membentuk/Menyusun Shaf Shalat Berjamaah Yang Baru/Masbuq?

🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍

🇲‌🇪‌🇲‌🇺‌🇱‌🇦‌🇮‌ 🇸‌🇭‌🇦‌🇫‌
🇸‌🇭‌🇦‌🇱‌🇦‌🇹‌ 🇯‌🇦‌🇲‌🇦‌🇦‌🇭‌

🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍🚍

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/1/II/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *284 - Memulai Shaf Shalat Jamaah*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum
🧮 ustadz mau menanyakan :  1. sering terjadi ketika kita sholat berjamaah di masjid ada bbrp orang memulai solat nya dr shaf yg paling kanan ato kiri, sebaiknya apa yg kita lakukan melanjutkan shaf orang tsb ato kita buat sdr dari tengah. 2. apa yg kita harus lakukan ketika orang di sebelah kita mengajak bersalaman setelah solat tetapi kita blm selesai solat, terkadang tangan nya pun menunggu di sebelah kanan ato kiri kita sampai2 bacaan solat kita terganggu krn melihat tangan2 sdh menunggu untuk di jabat tangan.  mohon penjelasan nya 🙏🏿

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Fauzi* (0813-3540-0075) dari Gresik pada _4 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
♻ Jawaban pertanyaan kedua. Tidak perlu lakukan apa2. Tetap shalat saja. Tidak perlu pula menyalahkannya. Ajak ngobrol saja seusai shalat. Pun, mungkin saat itu kita sedang tidak khusyu sehingga merasa terganggu. Sedangkan jawaban pertanyaan pertama, harus merapat jamaah yang sudah membuat shaf, meskipun shaf yang terbentuk tidak seimbang kanan-kiri dan bukan berdiri memisahkan diri dari shaf yang telah terbentuk, dengan maksud berposisi agar shaf seimbang. Sebab yang wajib itu menutup celah shaf, sedangkan keseimbangan shaf, yaitu rata kanan dan kiri imam, hanya bersifat mustahab (anjuran).

☎ Ibnu Qudamah menyebut, “Imam disunnahkan berdiri di tengah shaf, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَسِّطُوا الإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ
_“(jadikanlah shaf) di tengah imam dan tutuplah celah yang kosong.”_ [Diriwayatkan Abu Dawud].” *[Al-Mughni, 2/27]*

📻 Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menerangkan lebih panjang,
أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الاعْتِدَالُ فِي الصُّفُوفِ فَإِذَا وَقَفُوا فِي الصَّفِّ لا يَتَقَدَّمُ بَعْضُهُمْ بِصَدْرِهِ أَوْ غَيْرِهِ وَلا يَتَأَخَّرُ عَنْ الْبَاقِينَ , وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُوَسِّطُوا الإِمَامَ وَيَكْتَنِفُوهُ مِنْ جَانِبَيْهِ لِحَدِيثِ اَبِى دَاوُدَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَسِّطُوا الْاِمَامَ وَسَدُّوا الْخَلَلَ
“Bahwa sesungguhnya disunahkan adanya keseimbangan dalam shaf. Ketika mereka (para jamaah shalat) berdiri, mereka tidak boleh sebagian dari mereka terlalu maju dengan dadanya atau anggota tubuh yang lain, dan tidak boleh (pula) terlalu mundur dari jamaah lainnya. Mereka juga disunahkan untuk menjadikan imam berada di tengah-tengah dan mengelilinginya dari kedua sisinya karena didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah dari Nabi, ‘Jadikan imam berada di tengah-tengah dan tutuplah celah,’” *[Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut-Dar al-Fikr, juz, IV, h. 301]*

🍀 Anjuran ini adalah bagi imam dan para jamaah yang ikut shalat semenjak imam takbiratul ihram. Sedangkan bagi jamaah masbuq tentunya tidak bisa dengan mudah mengatur shaf seimbang, yaitu jamaah sebelah kanan dan sebelah kiri imam bisa rata/sama jumlahnya.

📜 Seperti tergambar dalam kisah ini, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“…maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, aku dan anak yatim membuat shaf di belakang beliau, seorang perempuan tua berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at kemudian pergi.” *[Shahih Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 658]*

🏆 Dalam kisah ini, tidak ada yang masbuq. Kisah tentang makmum masbuq jelas sangat banyak dalam hadits mengingat shalat jamaah terjadi lima kali sehari.

📒 Imam Asy-Syaukani berkomentar terkait hadits di atas, ,
ﻭﺍﻻﺛﻨﺎﻥ ﻓﺼﺎﻋﺪﺍً ﺧﻠﻔﻪ ﻓﻲ ﺳَﻤْﺘﻪ‎ ‎ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻓﻲ ﺳَﻤْﺘﻪ ﻓﻬﻮ‎ ‎ﻣﻌﻨﻰ ﻛﻮﻧﻬﻤﺎ ﺧﻠﻔﻪ ، ﻭﺃﻧﻬﻤﺎ ﻟﻮ ﻭﻗﻔﺎ‎ ‎ﻓﻲ ﺟﺎﻧﺐٍ ﺧﺎﺭﺝٍ ﻋﻦ ﺳَﻤْﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻮﻧﺎ‎ ‎ﺧﻠﻔﻪ
“Dua orang atau lebih (berdiri) di tengah imam, maksud di tengah imam adalah di belakangnya. Seandainya mereka berdua berdiri di samping, bukan di tengah, mereka tidaklah dianggap berada di belakang Nabi.” *[As-Sail Al-Jarrar, 1/261]*

📂 Asy-Syaikh Ibnu Baz mengungkapkan,
الصف يبدأ من الوسط مما يلي الإمام ، ويمين كل صف أفضل من يساره ، والواجب ألا يبدأ في صف حتى يكمل الذي قبله ، ولا بأس أن يكون الناس في يمين الصف أكثر ولا حاجة إلى التعديل
“Shaf dimulai dari tengah persis di belakang imam. Shaf kanan tiap barisan lebih utama dari shaf kiri. Yang wajib, tidak diperkenankan memulai shaf baru hingga shaf depannya telah sempurna. Tidak apa-apa shaf sebelah kanan lebih banyak dari shaf sebelah kiri, tidak harus seimbang.” *[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/205]*

📜 Apalagi ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ
_“Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada (orang yang berada) di shaf-shaf sebelah kanan.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 676, Ibnu Majah no. 1005, Al-Baihaqi no. 4980 dan Ibnu Hibban no. 2160]* Praktis banyak orang yang, sekalipun masbuq, berlomba-lomba untuk berada di sisi kanan shaf.

🍒 *Memulai shaf memang hendaknya dari tengah*. Tapi jika ada yang memulai shaf tidak dari tengah, maka hendaknya orang yang datang berikutnya tidak memisahkan diri dan tetap merapat ke dalam shaf yang sudah terbentuk sekalipun tidak bermula dari lurus belakang imam.

📺 Syaikh Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi menjelaskan bahwa jika shaf kedua telah dibentuk, yang datang belakangan harus merapat ke shaf yang ada. Bukan membentuk shaf lagi di belakang Imam hanya karena shaf yang ada tidak tepat di belakang imam. *[http://el-wasat.com/assawy/?p=2636]*

🏈 Andaipun shaf dimulai dari kiri, bukan dari tengah, tidak semua fuqaha madzab menyimpulkan shalatnya menjadi batal. Jadi makmum sendirian yang berdiri di kiri imam tidak batal shalatnya. Karena semata dipindahkan ke posisi yang benar seperti dialami Anas bin Malik, tidaklah menunjukkan bahwa shalat itu batal.

📚 Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن صلى خلف الصف وحده، أو قام بجنب الإمام عن يساره، أعاد الصلاة. وهذا قول النخعي، والحكم، والحسن بن صالح، وإسحاق، وابن المنذر
Orang yang shalat sendirian di belakang shaf atau berdiri di samping kiri imam, maka dia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat an-Nakhai, al-Hakam, Hasan bin Soleh, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnul Mundzir. *[Al-Mughni, 2/155]*

📚 Sedangkan Mayoritas ulama berpendapat makmum sendirian seharusnya berdiri di sebelah kanan imam. Namun jika dia berdiri di sebelah kiri imam, kurang sesuai sunnah (yang dianjurkan). Imam Malik, as-Syafii, dan para ulama kufah mengatakan, jika makmum sendirian berdiri di sebelah kiri imam, shalatnya sah. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis Ibnu Abbas dan hadits Jabir. Jabir dan Ibnu Abbas melakukan takbiratul ihram, mereka berada di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian baru beliau putar ke sebelah kanan. Dalam kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Ibnu Abbas maupun Jabir untuk melakukan takbiratul ihram ulang. Andai makmum sendirian yang berdiri di sebelah kiri imam itu shalatnya batal, tentu mereka akan diminta untuk mengulangi takbiratul ihramnya. Seperti kasus makmum yang shalat di depan imam, yang dia harus mengulangi takbiratul ihramnya. *[Al-Mughni, 2/156]*

🏀 Wa akhiran, intinya shaf shalat berjamaah itu sebaiknya rata kanan-kiri imam secara seimbang. Jika tidak seimbang, shalat jamaah tidak menjadi batal ataupun kurang sempurna. Tetap sah dan sempurna. Keseimbangan ini hanya mustahab/anjuran tersendiri dan diperintahkan bagi jamaah yang sejak semula takbiratul Ihram bersama imam.

🥅 Jika masbuq, mulailah membuat shaf dengan berdiri di tengah, lurus imam. Selanjutnya kanan, kiri, kanan, kiri, kanan, kiri hingga penuh. *Yang terpenting tidak ada shaf yang terputus*. Sehingga jika ada makmum masbuq yang membuat shaf tidak dari tengah, tidak apa-apa, langsung bergabung dengannya, merapat dengannya, bukan malah membuat shaf dari tengahnya. Baru seusai shalat ngobrol santai penuh kesantunan dan kelembutan mengenai bagaimana adab shalat berjamaah.

📝 Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

📒 BCQUFI melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🚐 YADARIQUFIYA juga masih membuka kesempatan berinfaq untuk pengelolaan BCQUFI dan pembangunan aplikasi Android FIQIHEDUPEDIA.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._