Selasa, 19 Maret 2019

Konsultasi Syariah Taqdir Sebagai Kafir, Murtad, Bejat, Jahat, Dll.

🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰

🇹‌🇦‌🇶‌🇩‌🇮‌🇷‌ 🇸‌🇪‌🇧‌🇦‌🇬‌🇦‌🇮‌ 
🇰‌🇦‌🇫‌🇮‌🇷‌ 🇲‌🇺‌🇷‌🇹‌🇦‌🇩‌ 
🇧‌🇪‌🇯‌🇦‌🇹‌ 🇯‌🇦‌🇭‌🇦‌🇹‌

🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰🧰

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/8/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihaqidah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *306 - Taqdir Sebagai Kafir, Murtad, Bejat, Jahat*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🏛 Mas ustadz, kenapa Allah kok pake menaqdirkan ada orang kafir, murtad, bejat dan jahat dan semacamnya? Apa perlunya? Kenapa tidak semua manusia dijadikan baik semuanya? Kan lebih enak gitu. Terus bagaimana dengan kalau kita terlahir dalam keluarga dan lingkungan kafir, kan tidak fair rasanya kalau juga disiksa sebagai kafir? Sedangkan kita yang terlahir di keluarga Islam tentu sangat mudah untuk menjadi Islam.

📝 Ditanyakan oleh Ibu *L. N. Wahyuni* (081515526664) secara tatap muka

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
⛺ Orang kafir disiksa karena hujjah (yaitu risalah agama Islam) telah sampai kepada mereka, jalan kebenaran telah dijelaskan, lalu para rasul telah diutus kepada mereka, kitab-kitab-Nyapun telah diturunkan. Juga telah dijelaskan petunjuk dan kesesatan dan mereka diberi motivasi untuk menempuh jalan petunjuk, sekaligus menjauhi jalan yang sesat. Mereka memiliki akal dan kehendak ; mereka memiliki kemampuan untuk berikhtiar.

🕋 Allah As-Salam berfirman,
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
_“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”_ *[QS. Yunus: 99]*

🔥 Ketika orang kafir memilih kekafiran sama sekali tidak merasa ada orang yang memaksanya. Pasti bakal bilang dia kafir memang karena dia ingin jadi kafir. Pilihan yang diambilnya adalah menjadi orang kafir.

🍩 Memangnya ketika memilih kekufuran dia tahu taqdir yang telah ditetapkan Allah untuk dirinya bahwa di dunia dia akan jadi orang kafir? Jawabannya, tentu tidak. Karena kita tidak mengetahui bahwa sesuatu telah ditetapkan terjadi pada kita kecuali sesudah terjadi. Adapun sebelum terjadi, kita tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan untuk kita.

🎉 Jadi, menjadi orang kafir atau mu'min itu pilihan. Setiap bayi itu terlahir muslim/muslimah sekalipun dari rahim orang kafir atau pezina. Jika hingga baligh tetap dalam kekafiran, maka barulah dicatat oleh Allah sebagai kafir.

🕋 Allah Al-Quddus berfirman,
وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ -٢٩-
_“Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhan-mu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.”.”_ *[QS. Al-Kahfi: 29]*

🧩 Maka salah besar orang kafir yang malah menyalahkan Allah sebagai penyebab kekafirannya. Sebab nyatanya sewaktu bilang seperti itu, berarti sebetulnya tahu bahwa ada jalan kebenaran, jalan cahaya, jalan keselamatan, jalan bahagia, yaitu Islam. Lha kenapa tidak pilih masuk Islam saja lalu katakan Allah sudah menetapkan sebagai muslim/muslimah, kan begitu lebih keren?

🏆 Walhasil, memang Allah menaqdirkan ada orang beriman dan ada orang kafir, ada orang bejat dan ada shalihin-shalihat. Namun tidak satupun orang tahu dirinya ditaqdirkan sebagai mu'min atau kafir. Karenanya jika terperosok ke dalam kekafiran ya jangan salahkan taqdir Allah. Salahkan diri sendiri kenapa tidak menghindari kekafiran.

🕋 Allah Al-Kabir berfirman,
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ -٤٨-
_“Kalau Allah Menghendaki, niscaya kamu Dijadikan- Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak Menguji kamu terhadap karunia yang telah Diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”_ *[QS. Al-Ma’idah: 48]*

🧮 Mengenai kenapa Allah menaqdirkan ada makhluq yang kafir dan ada makhluq yang beriman baik kalangan jin atau manusia? Tidak lain agar semakin jelas nikmat dan kekuasaan Allah. Memang kita harus mengimani bahwa orang kafir akan kekal di Neraka, namun kita tidak bisa menjustis orang tertentu (mu'ayyan) sebagai kekal di Neraka karena nampak sebagai kafir sebab bisa jadi oleh Allah diampuni di Akhirat.

🧽 Kewajiban kita hanya percaya bahwa Allah akan menyiksa semua orang kafir. Hanya kita tidak berhak menjustis di dunia bahwa orang yang ini dan yang itu bakal kekal di Neraka, kecuali yang jelas2 tidak mengakui Allah, Rasulullah dan para nabi, Malaikat, Islam, Kitab2 Allah, Akhirat, Hari Qiyamah, dll.

🧺 Kewajiban kita pula, kita harus menghindari kekufuran dan memusuhinya. Orang-orang kafir yang memerangi kita atau memerangi Islam adalah musuh Allah dan musuh kita. Harus kita musuhi sekaligus kita dakwahi dan kita doai agar mereka masuk Islam. Sedangkan orang-orang kafir yang tidak memerangi kita atau memerangi Islam maka yang kita musuhi adalah kekufurannya, harus kita bujuk agar mau masuk Islam.

🧿 Andai Allah tidak menciptakan orang-orang kafir lalu darimana kita punya kesempatan untuk berdakwah dan berjihad? Di dalam Al-Quran, Allah kerap membongkar kebusukan orang-orang kafir dan memperingatkan kita darinya. Jika Allah tidak menghadirkan sosok-sosok kafir, tentu ayat-ayat tentangnya menjadi kurang bermanfaat.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program IKOMAT (Infaq Konsumsi Jum'at), AGUNG (Amal Guru Ngaji) dan SEMA (Shadaqah Energi Masjid). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Haram Atau Jaiz/Boleh Membaca Basmalah Saat Memulai Ayat Pertama Surah At-Taubah

📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜

🇭‌🇦‌🇷‌🇦‌🇲‌ 🇧‌🇮‌🇸‌🇲‌🇮‌🇱‌🇱‌🇦‌🇭‌ 
🇦‌🇼‌🇦‌🇱‌ 🇸‌🇺‌🇷‌🇦‌🇭‌ 
🇦‌🇹‌ 🇹‌🇦‌🇺‌🇧‌🇦‌🇭‌

📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/9/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *298 - Haram Bismillah Awal Surah At Taubah*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum...
🧩 Sy pernah dengar ulasan salah satu penceramah ustadz yg katakan ada org baca alquran tp dosa yaitu org yg baca surah At'taubah dgn baca bismallah... Krn surah at'taubah tdk ada kalimat bismillah... Apa betul ustadz apa dalilnya?

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Mahroem* pada _11 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
🌏 Intinya, itu adalah sunnah 'Utsman bin 'Affan, jadi kewajiban kita hanya mengikuti sunnah beliau. Dan memang mutawatir dari Nabi, sehingga termasuk Sunnah Nabi. Bukan rekayasa manusia. Kalaupun disebut sebagai hasil ijtihad boleh saja namun dijamin bukan bid'ah karena berdasarkan perintah Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Utsman dan mutawatir pula.

🏵 Terbukti pula tidak ada satu pun ahli qurra’ sab'ah (qira'at tujuh) maupun qurra' asyrah (qira’at sepuluh) yang meriwayatkan membaca basmalah di awal surat at-Taubah. Artinya, mereka sepakat meninggalkan membaca basmalah di awal surat At-Taubah.

🍉 Sebenarnya pertanyaan ini klasik banget karena sudah menjadi pertanyaan yang masyhur di kalangan para shahabat Nabi semenjak ‘Utsman menginisiasi proyek pengumpulan dan pembukuan Al-Quran. Dan jawabanya sudah final, tidak berubah lagi, yaitu bahwa kenihilan bismillah pada awal surah At-Taubah adalah karena begitulah yang diajarkan Nabi.

📒 Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menanyakan hal ini kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu,
مَا حَمَلَكُمْ أَنْ عَمَدْتُمْ إِلَى الأَنْفَالِ وَهِىَ مِنَ الْمَثَانِى وَإِلَى بَرَاءَةَ وَهِىَ مِنَ الْمِئِينَ فَقَرَنْتُمْ بَيْنَهُمَا وَلَمْ تَكْتُبُوا بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَوَضَعْتُمُوهُمَا فِى السَّبْعِ الطُّوَلِ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ
Apa yang menyebabkan anda memposisikan surat al-Anfal disambung dengan surat at-Taubah, sementara anda tidak menuliskan kalimat basmalah diantara keduanya. Dan anda letakkan di 7 deret surat yang panjang. Apa alasan anda? Jawab Utsman,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِمَّا يَأْتِى عَلَيْهِ الزَّمَانُ وَهُوَ تَنْزِلُ عَلَيْهِ السُّوَرُ ذَوَاتُ الْعَدَدِ فَكَانَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الشَّىْءُ دَعَا بَعْضَ مَنْ كَانَ يَكْتُبُ فَيَقُولُ ضَعُوا هَؤُلاَءِ الآيَاتِ فِى السُّورَةِ الَّتِى يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا وَإِذَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ الآيَةُ فَيَقُولُ ضَعُوا هَذِهِ الآيَةَ فِى السُّورَةِ الَّتِى يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا
Selama masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan wahyu, turun surat-surat yang ayatnya banyak. Ketika turun kepada beliau sebagian ayat, maka beliau akan memanggil sahabat pencatat Al-Quran, lalu beliau perintahkan, _“Letakkan ayat-ayat ini di surat ini.”_ Ketika turun ayat lain lagi, beliau perintahkan,  _“Letakkan ayat ini di surat ini.”_ Utsman melanjutkan,
وَكَانَتِ الأَنْفَالُ مِنْ أَوَائِلِ مَا أُنْزِلَتْ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَتْ بَرَاءَةُ مِنْ آخِرِ الْقُرْآنِ وَكَانَتْ قِصَّتُهَا شَبِيهَةً بِقِصَّتِهَا فَظَنَنْتُ أَنَّهَا مِنْهَا فَقُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يُبَيِّنْ لَنَا أَنَّهَا مِنْهَا
Sementara surat Al-Anfal termasuk surat yang pertama turun di Madinah. Sedangkan surat At-Taubah, turun di akhir masa. Padahal isi At-Taubah mirip dengan surat Al-Anfal. Sehingga kami (para sahabat) menduga bahwa At-Taubah adalah bagian dari Al-Anfal. Hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau tidak menjelaskan kepada kami, bahwa At-Taubah itu bagian dari Al-Anfal.
Lalu Utsman menegaskan,
فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ قَرَنْتُ بَيْنَهُمَا وَلَمْ أَكْتُبْ بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَوَضَعْتُهَا فِى السَّبْعِ الطُّوَلِ
Karena alasan ini, saya urutkan al-Taubah setelah al-Anfal, dan tidak kami beri pemisah dengan tulisan bismillahirrahmanirrahim, dan aku posisikan di tujuh surat yang panjang. *[Musnad Ahmad no. 407; Jami’ At-Turmudzi no. 3366; Sunan Abu Dawud no. 786]*

💎 Ternyata tidak hanya itu penyebabnya, ada penyebab lain, seperti diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi yang mengajarkan, awal surah At Taubah adalah tanpa bismillah.

📒 Ibnu ‘Abbas pula yang mengonfirmasi mengenai fenomena ini, selain kepada ‘Utsman juga kepada ‘Ali. Abbas pernah bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
لِـمَ لَمْ تَكْتُبْ فِي بَرَاءَة بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Mengapa anda tidak menulis bismillahirrahmanirrahim di awal surat at-Taubah? Jawab Ali bin Abi Thalib,
لِأَنَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم أَمَانٌ ، وَبَرَاءَة نَزَلَت بِالسَّيْفِ ، لَيْسَ فِيهَا أَمَانٌ
Karena bismillahirrahmanirrahim isinya damai, sementara surat at-Taubah turun dengan membawa syariat perang, di sana tidak ada damai. *[Al-Mustadrak li Al-Hakim no. 3273]*

🔫 Rupanya, dalam tradisi Arab Musyrikin Jahiliyah dahulu, jika mereka hendak memutuskan sebuah perjanjian/kesepakatan maka mereka mengirimkan surat pemutusan tanpa mencantumkan kalimat basmalah. Pun demikian, ketika umat Islam memutuskan perjanjian dengan orang-orang musyrik, Nabi mengutus  Ali untuk membacakan At-Taubah di hadapan orang-orang kafir harbi tanpa diawali dengan bacaan basmalah, sesuai adat mereka.

🥝 Derivat dari persoalan ini, berarti haram atau makruh atau jaiz/mubah membaca basmalah ketika mengawali ayat pertama surat At-Taubah? Praktis, terjadi kontroversi kesimpulan hukum di kalangan para ahli fiqih.  

🍊 Pertama, haram membaca basmalah di awal surat Al-Bara'ah atau At-Taubah, dan makruh membaca basmalah di tengah-tengah surat. Kedua, makruh membaca basmalah di awal surat At-Taubah dan sunnah membaca basmalah di tengah-tengah surat, sebagaimana membaca basmalah di tengah-tengah surat selain At-Taubah.

📿 Kita dipersilakan mengikuti (taqlid) kepada kesimpulan para ulama yang menurut kita paling mantab, paling sreg, paling marem, paling shahih. Dan begitulah sikap kita sebagai orang ‘awwam dalam permasalahan-permasalahan yang kontroversial (khilafiyah) dalam diskursus fiqih. Dan intinya, kita harus terus belajar fiqih agar lebih paham dan yakin.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Jawaban Hasil Shalat Istikharah Tidak Harus Berupa Mimpi

📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜

🇯‌🇦‌🇼‌🇦‌🇧‌🇦‌🇳‌ 🇭‌🇦‌🇸‌🇮‌🇱‌ 
🇸‌🇭‌🇦‌🇱‌🇦‌🇹‌ 🇮‌🇸‌🇹‌🇮‌🇰‌🇭‌🇦‌🇷‌🇦‌🇭‌

📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜📜

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *303 - Jawaban Hasil Shalat Istikharah*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
⛺ Mas, Saya semenjak kecil tidak pernah sekalipun shalat istikharah. Baru kemarin saya istikharah karena harus memilih antara resign dari kantor saya atau membangun bisnis sendiri dari nol. Setelah istikharah, saya tunggu-tunggu ngga ada mimpi apapun. Tapi beberapa hari kemudian saya secara ajaib ditelepon oleh teman se-SMA dulu, yang sudah putus kontak puluhan tahun dan ngajak saya bisnis dan siap tanam modal 100 %. Apa itu jawaban istikharah? Bukan mimpi?

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Deddy* (+62 812-3125-ZZZ) secara tatap muka

_Jawaban_
🧩 Sepengetahuan kami, tidak ada satupun ulama klasik yang menjustis mimpi setelah shalat istikharah adalah jawabannya. Apalagi, Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,
الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله
_“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”_ *[Shahih Al-Bukhari dan Muslim]*

🏵 Istikharah adalah meminta pilihan (thalabul khiyarah). Jadi shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya meminta pilihan dari Allah karena adanya dua atau tiga hal yang harus dipilih salah satu. Sedangkan manusia tidak mampu memilih sesuatu yang paling tepat. Meminta pilihan kepada Allah Al-Hakim adalah tindakan yang paling tepat, setelah menjalani proses-proses manusiawi.

📒 Imam Ibnu Jama’ah dalam kitab Futuhat Rabbaniyyah syarah Al-Adzkar an-Nawawiyah memberikan beberapa tip 1) agar sebelum beristikharah seseorang hendaknya bersikap senetral mungkin terhadap alternatif-alternatif yang ada. 2) memantapkan hati dengan kepasrahan total kepada kehendak Allah.

📒 Imam An-Nawawi menyatakan,
إذا استخار مضى لما شرح له صدره
bahwa jawaban istikharah akan diberikan Allah adalah dengan dibukakan qalbunya untuk menerima atau melakukan suatu hal.

🧰 Hanya saja, pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama di antaranya Al-'Izz bin Abdis-Salam, Al-'Iraqi dan Ibnu Hajar. Orang yang sudah shalat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah ditekadkannya, baik qalbunya menjadi terbuka untuknya atau tidak.

📒 Ibnu Az-Zamlakani menguraikan bila seseorang sudah shalat istikharah karena sesuatu, hendaklah dia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik qalbunya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak. Karena kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun qalbunya tidak menjadi terbuka. Karena dia sudah istikharah. *[Thabaqat Asy-Syafi'iyah li As-Subki 9/206]*

🚌 Namun, menurut kami, pendapat Imam An Nawawi tersebut bukan asal-asalan. Sebab, nyatanya dalam akhir doa istikharah, ada kalimat, “.... maka taqdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku… maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya….”

🚧 Wajar ada kontroversi semacam ini karena dalam hadits Jabir tentang tata cara shalat istikharah tidak dijelaskan adanya jawaban hasil istikharah. Hadits shalat istikharah sebenarnya tidak ada sebutan shalat ini dengan nama shalat istikharah. Penamaan shalat ini sebagai istikharah adalah oleh para ulama karena doa yang dibaca setelah shalat ini ada kata astakhiru yang merupakan derivat kata istakhara-yastakhiru-istikharah.

🎁 Jadi menurut kami, secara praktis, shalat istikharah itu sama dengan mohon izin dan mohon restu kepada Allah atas apa yang kita pilih.

👑 Lantas, kenapa Bapak Deddy (penanya) habis istikharah kok tidak mimpi apapun? Karena memang mimpi bukan satu-satunya jawaban Allah sebagai hasil shalat istikharah kita. Dipaparkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, “Tidak ada hubungan antara shalat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi." *[Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124]*

❤ Maka dari itu Pak Deddy tak perlu galau, kenapa kok tidak muncul mimpi apa-apa. Begitu naik kasur, tahu-tahu sudah shubuh. Sebab *jawaban Allah atas shalat istikharah kita tidak terbatas melalui mimpi, melainkan bisa melalui dimudahkannya kita untuk urusan terkait*. Buktinya Pak Deddy dipertemukan sama seseorang yang mendukung rencana Bapak untuk resign kan?

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Dalam Keadaan Haidh/Menstruasi Ingin Tetap Istiqamah Menjaga Kesucian Dengan Wudhu

💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦

🇭‌🇦‌🇮‌🇩‌ 🇷‌🇦‌🇯‌🇮‌🇳‌ 
🇯‌🇦‌🇬‌🇦‌ 🇼‌🇺‌🇩‌🇭‌🇺‌

💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/11/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *299 - Haid Rajin Jaga Wudhu*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🍉 mau tanya lagi ustad klo lgi keadaan haid itu boleh gak berwuduk.???

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Ima* (+6285259464184) dari Gresik pasa _12 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
♻ Disyari’atkan menjaga wudhu’ dalam setiap keadaan. Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
استقيموا و لن تحصوا و اعلموا أن خير أعمالكم الصلاة و لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن
_“Istiqomahlah kalian, walaupun kalian tidak akan mampu melakukannya secara hakiki (namun berusahalah mendekatinya), dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah sholat, dan tidaklah ada yang MENJAGA WUDHU kecuali dia seorang mukmin.”_ *[Shahih Al-Jami’ no. 952]*

🚑 Kapan pun wudhu itu sah, sekalipun sedang haid, tapi tetap tidak boleh shalat, niat wudhunya utk menjaga keistiqamahan, bukan niat untuk menghilangkan hadats kecil ataupun besar sebab wudhu saat haid tidak bermanfaat apa-apa kecuali jika sudah menjadi amalan rutin (mudawamah).

📂 Apalagi jika hendak membaca Al-Quran, namun tetap dilarang menyentuh atau memegang mushaf Al-Quran atau Al-Quran digital. Maka wudhunya, sekalipun masih haidh, adalah niat untuk menghormati Al-Quran. Termasuk pula dzikir, karena kata Nabi, beliau tidak ingin menyebut-nyebut nama Allah dalam keadaan tidak suci. Namun, ini sifatnya hanya anjuran.

📻 Imam An-Nawawi berujar,
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” *[Al-Majmu’, 2/163]*

🧼 Orang yang junub sah wudhunya dan hilang pula hadats kecilnya. Haidh tidak sepenuhnya bisa diqiyaskan dengan junub.

📕 Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” *[Shahih Al-Bukhari no. 321]*

🎪 Yang jelas orang junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur.

📜 Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” *[Shahih Al-Bukhari, no. 288]*

❤ ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.
“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” *[Shahih Muslim, no. 307]*

⛺ Wudhu yang dilakukan Nabi dalam keadaan junub ini adalah untuk menghilangkan hadats kecil, sedangkan hadats besar hanya bisa hilang dengan mandi wajib. Begitu pula haidh ataupun nifas, dimandii berapa kalipun, diwudhui sesering apapun, kalau darah masih menetes pada kurun waktunya, ya tidak hilang hadats kecil maupun besarnya.

📗 Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Id, Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. *[Fath Al-Bari, 1/395]*

📺 Apakah jawaban atas persoalan ini hanya ini? Yaitu wanita haid tak perlu wudhu sebelum tidur karena tidak ada fungsinya apa-apa. Oh tidak. Kita harus membuka lebih banyak referensi-referensi Islam sebelum kita mengajar publik.

📚 Imam An-Nawawi menyebutkan ada dua pendapat dalam persoalan ini, Pertama,
قال المازري ويجري هذا الخلاف في وضوء الحائض قبل أن تنام فمن علل بالمبيت على طهارة استحبه لها
Al-Maziri mengatakan, “Terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa alasannya agar bisa tidur dalam kondisi punya thaharah, maka dia menganjurkan hal itu.”

📘 Kemudian Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat ulama madzhab Syafiiyah,
أما أصحابنا فإنهم متفقون على أنه لا يستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب
“Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub. *[Syarh Shahih Muslim, 3/218]*

📒 Pendapat Al-Maziri tersebut selaras dengan Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa jika seorang mandi janabah di masa haidhnya maka mandinya itu dianggap sah. Ia menghilangkan hukum junubnya meski tidak menghilangkan hukum haidhnya sampai darahnya berhenti karena salah satu dari kedua hadats tersebut tidaklah bisa menghalangi terangkatnya yang satunya lagi.” *[Al Mughni 2/210]*

📒 Pun demikian, dituturkan lagi oleh Imam An-Nawawi,
فَرْعٌ ) هَذَا الَّذِيْ ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّهُ لَا تَصِحُّ طَهَارَةُ حَائِضٍ ، هُوَ فِيْ طَهَارَةٍ لِرَفْعِ حَدَثٍ سَوَاءٌ كَانَتْ وُضُوْءًا أَوْ غُسْلًا ، وَأَمَّا الطَّهَارَةُ الْمَسْنُوْنَةُ لِلنَّظَافَةِ كَالْغُسْلِ لِلْإِحْرَامِ وَالْوُقُوْفِ وَرَمْيِ الْجَمْرَةِ فَمَسْنُوْنَةٌ لِلْحَائِضِ بِلَا خِلَافٍ
“Cabang : Apa yang telah kami tuturkan yaitu bersucinya orang haid tidak sah, itu adalah bersuci dalam menghilangkan hadats, baik wudhu maupun mandi. Adapun bersuci yang sunnah karena untuk kebersihan seperti mandi untuk Ihram, wuquf dan melempar jumrah maka hukumnya sunnah untuk wanita haid tanpa ada khilaf.” *[Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab 2/383, cetakan Maktabah Al Irsyad Jeddah]*

⛺ Pun begitu, wanita haidh yang sedang haji atau umrah, maka mandi ihram yang dilakukan tetap seperti mandi wajib yang memang ada wudhunya, namun niatnya bukan untuk ibadah, bukan untuk bersuci, namun sekadar untuk kebersihan dan tafa”ul.

📒 Diutarakan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,
يَغْتَسِلُ تَنَظُّفًا، أَوْ يَتَوَضَّأُ، وَالْغُسْلُ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّهُ أَتَّمُّ نَظَافَةً، وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِغْتَسَلَ لِإِحْرَامِهِ ، وَهُوَ لِلنَّظَافَةِ لَا لِلطَّهَارَةِ، وَلِذَا تَفْعَلُهُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ
“(Orang yang akan melakukan Ihram agar) mandi untuk kebersihan, atau berwudhu. Mandi lebih utama, karena lebih sempurna kebersihannya, dan karena Nabi ‘alaihishshalaatu wassalaam mandi untuk ihram beliau. Mandi tersebut untuk kebersihan bukan untuk bersuci, oleh karenanya dilakukan oleh wanita haid dan wanita nifas.” *[Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu 3/503]*

🧶 Begitu Bu Ima jawaban kami. Silakan dibaca dua kali jawaban ini agar tidak gagal paham. Selesai itu, share! Biar banyak wanita muslimah, utamanya yang masih muda-muda, tahu.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Pasang Spanduk Di Masjid Haram Atau Halal

🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟

🇵‌🇦‌🇸‌🇦‌🇳‌🇬‌ 🇸‌🇵‌🇦‌🇳‌🇩‌🇺‌🇰‌ 
🇩‌🇮‌ 🇲‌🇦‌🇸‌🇯‌🇮‌🇩‌

🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/14/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *307 - Pasang Spanduk Di Masjid*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum ustadz...
🍯 Saya mau bertanya. Apa boleh pasang spanduk didlam mesjid

📝 Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 822-8463-6184) pada _6 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam.
🕌 Masjid bukanlah bangunan dengan spesifikasi tertentu yang diatur secara teknis dalam Al Quran dan As Sunnah. Artinya masjid itu bangunannya bebas bentuknya. Bahkan masjid Nabawi saat pertama kali dibangun dulu, di zaman sekarang akan dikira sebagai gubug atau lapangan kecil dengan tembok beratap. Menurut Prof. Dr. Muhammad Rawwas, Masjid secara istilah diartikan sebagai,
المكان الذي أُعِدّ للصلاة فيه على الدّوام
“Tempat yang digunakan untuk shalat selamanya.” *[Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 397]*

🕋 Allah Al-Halim memfokuskan masjid hanya sebagai tempat ibadah kepada-Nya,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
_“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”_ *[QS. Al Jin: 18]*

🆓 Dengan mengkhususkan sebuah bangunan sebagai masjid, kita pun akan meraih banyak fadhilah (karunia) dan tsawab (ganjaran) dari Allah. Jika sebuah bangunan yang tidak kita khususkan dan tetapkan sebagai masjid, maka hukumnya dalam agama kita adalah seperti bangunan-bangunan biasa.

📜 Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ ذَاهِبًاوَرَاجِعًا
_“Barangsiapa berangkat ke masjid, maka satu langkah menghapus satu keburukan, dan satu langkah ditulis satu kebaikan, dalam keadaan saat pergi dan pulang.”_ *[Musnad Ahmad, no. 6599]*

♻ Yang pasti dilarang adalah spanduk dalam rangka jual beli dan tindakan yang menyesatkan umat, atau memperalat masjid untuk urusan duniawi. Jangankan memasang spanduk, menulis satu kata yang mengandung kekufuran itu saja terlarang.

🌐 Jadi, BOLEH memasang spanduk di masjid apapun sekalipun urusan duniawi, *asalkan bukan yang haram dan tidak ada makna melecehkan kehormatan masjid serta tidak mengganggu aktifitas inti masjid* yaitu shalat berjamaah dan shalat tahajjud serta majelis ilmu. Spanduk yang berisi anjuran ibadah, himbauan yang baik, maka boleh2 saja dipasang di masjid.

⚠ Jika takmir masjid atau nazhirnya melarang memasang spanduk apapun, maka haram mutlak memasang apapun di masjid. Jika masjidnya tidak dipakai jum’atan, tidak juga diwaqafkan, maka bangunan tersebut hanyalah mushalla dan berfungsi sebagai bangunan biasa sehingga boleh2 saja dimanfaatkan sesuai kepentingan pemilik. Namun jika takmir mushalla atau pemilik juga melarang memasang spanduk apapun, maka haram. *Jadi, wewenang pengelolaan masjid itu ada di tangan takmir, nazhir, pemerintah, dan masyarakat.*

📂 Lalu, bagaimana kita membedakan, mushalla, surai, langgar, masjid? Kita perlu mengetahui definisi masjid sebagaimana sudah ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad. Az-Zarkasyi menuturkan,
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
“Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid.” *[I’lam As-Sajid bi Ahkam Masajid, hlm. 27, dinukil dari Al-Masajid, Dr. Sa'id Al-Qahthani, hlm. 5]*

📚 Terdapat dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin yang menjelaskan bahwa masjid adalah tanah, bangunan, atau tempat yang diproyeksikan untuk masjid baik menggunakan kalimat yang jelas atau niat dari si pemilik tanah atau penyumbang dana. Apabila tidak diketahui secara jelas mengenai status bangunannya namun pada umumnya orang menganggap itu masjid, maka tempat itu juga dapat dikategorikan masjid.

📒 Majelis Ulama Kuwait menyatakan perbedaan masjid dengan mushalla yang spesial ada di rumah-rumah,
مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه
“Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya.” *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 5/212]*

📂 Karena itulah, untuk bisa disebut masjid – sesuai pengertian istilah – tempat itu harus menjadi milik umum, ada izin umum dari masyarakat untuk menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Baik ditegaskan bahwa itu waqaf atau tidak ditegaskan. Demikian pendapat jumhur ulama. *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/220]*

📒 Bagaimana sebuah bangunan bisa berubah menjadi masjid dengan diwaqafkan? Ibnu Qudamah mengatakan,
ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن للناس في الصلاة فيه
“waqaf bisa dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan yang mengindikasikan bahwa itu waqaf, seperti dibangun masjid dan mengizinkan masyarakat untuk shalat di sana.” *[Al-Kafi fi Fiqh Ibnu Hanbal, 2/280]*

📺 Secara elaboratif, Syaikh Prof. Dr. Abdullah Al-Fauzan menyatakan,  “Masjid menurut definisi umum para ahli fiqh adalah sebidang tanah yang terbebas dari kepemilikan seseorang dan dikhususkan untuk shalat dan beribadah…. Para ulama sepakat bahwasanya sebidang tanah tidak bisa dinamakan masjid sebelum tanah itu diwaqafkan oleh pemiliknya dalam bentuk waqaf yang benar dan untuk selama-lamanya, yang tidak disertai persyaratan dan tidak terdapat khiyar (hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan waqaf) di dalamnya.” *[Fiqh Al-Masjid]*

💎 Maksud dari diwaqafkan adalah bangunan yang diniatkan sebagai masjid tersebut diberikan kepada Allah, sehingga bangunan tersebut adalah milik Allah, karenanya masjid disebut sebagai rumah Allah. *Karena sebagai rumah Allah, maka masjid hanya boleh diisi dengan sesuatu yang baik-baik*, yang dalam rangka beribadah kepada Allah.

🚧 Tidak boleh dipasangi spanduk, baik di dalam atau di luar masjid, yang berisi politik praktis, demonstrasi, promosi bisnis, dan lain sebagainya yang tidak berhubungan langsung dengan ibadah kepada Allah.

🗺 Sebab jika diperbolehkan secara bebas melakukan apapun di masjid, termasuk untuk bisnis, politik, dan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, maka akan hilang marwah masjid, akan runtuh fungsi masjid, akan jatuh martabat masjid, akan musnah kedudukan masjid.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya
*Ibu Indriani dari Jember*
*Ibu Sumiarsih dari Lamongan*
*Ibu Wahyuni dari Lamongan*
dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Jumat, 15 Maret 2019

Konsultasi Syariah Apa Alasan Mengapa Rasulullah Muhammad Mengharamkan Melarang Menantu Beliau Sekaligus Saudara Sepupu Yaitu Ali Bin Abi Thalib Berpoligami Memadu Fathimah Binti Rasulullah

⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺

🇷‌🇦‌🇸‌🇺‌🇱‌🇺‌🇱‌🇱‌🇦‌🇭‌ 
🇲‌🇪‌🇳‌🇬‌🇭‌🇦‌🇷‌🇦‌🇲‌🇰‌🇦‌🇳‌ 
🇦‌🇱‌🇮‌ 🇧‌🇮‌🇳‌ 
🇦‌🇧‌🇮‌ 🇹‌🇭‌🇦‌🇱‌🇮‌🇧‌ 
🇧‌🇪‌🇷‌🇵‌🇴‌🇱‌🇮‌🇬‌🇦‌🇲‌🇮‌

⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/7/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihsirah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *294 - Rasulullah Mengharamkan ‘Ali bin Abi Thalib Berpoligami*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🗺 Ustad, kan poligami itu boleh  , tapi kenapa rasulullah nge larang Ali untuk poligami? Mohon penjelasan nya ustad hehe

📝 Ditanyakan oleh saudari *Aliesha* (+62 822-6704-9627) dari Yogyakarta pada _11 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🚧 Rasulullah dan ‘Ali bin Abi Thalib adalah saudara sepupu, karena kedua ayah mereka adalah saudara sekandung. Manakala Nabi Muhammad bin Abdullah sudah kehilangan ayah, ibu, kakek, maka yang mengasuhnya hingga dewasa adalah Abu Thalib, ayah ‘Ali. Manakala Abu Thalib wafat, maka ‘Ali yang masih kecil diasuh oleh Rasulullah. Ketika ‘Ali sudah usia matang, maka Rasulullah menikahkannya dengan putri bungsu beliau hasil pernikahan dengan ibunda Khadijah yaitu Fathimah. Jadi, *Rasulullah adalah bapak asuh, mertua, saudara sepupu, wali, guru, dan sahabat sekaligus bagi ‘Ali bin Abi Thalib.*

🏛 Kita semua tahu bahwa Rasulullah melakukan poligami. beliau menikahi 13 wanita namun yang pernah berjimak dengan beliau hanya 11 orang. Dan beliau ketika wafat meninggalkan 9 orang istri. Istri pertama Nabi adalah Khadijah dan yang pertama kali wafat juga Khadijah. Selama menjadi suami dari Khadijah, Nabi tidak pernah berpoligami.

🛋 Setelah biduk rumah tangga ‘Ali dan Fathimah berjalan sangat indah meski dalam keterbatasan ekonomi, ternyata ada wanita yang ingin menjadi madu dari Fathimah, yaitu Juwairiyah binti Abu Jahal. Nama asli Abu Jahal adalah ‘Amr bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi. Abu Jahal adalah julukan yang diberikan Nabi atasnya yang artinya Bapaknya Kebodohan, padahal dia dijuluki masyarakat suku Quraisy sebagai Abu Al-Hakam, Bapaknya Kebijaksanaan.

📂 Mengapa Nabi menjuluki begitu? Karena dia sudah membantai Sumayyah bintu Khayyath dengan tombak yang dimasukkan ke kemaluannya sampai mati. Sumayyah adalah istri dari Yasir, ibu dari ‘Ammar. Sumayyah adalah shahabiyyah Rasulullah yang pertama kali syahid. Lebih dari itu, Abu Jahal lah yang memberikan usulan kepada dewan pemuka suku Quraisy saat rapat di Dar An-Nadwah agar membantai Rasulullah. Tidak tanggung-tanggung, usulan Abu Jahal adalah pembunuhan Nabi secara beramai-ramai dengan ditugaskannya segerombolan bajingan perkasa utusan masing-masing qabilah.

🎉 Abu Jahal wafat mengenaskan pada perang Badar, mati di tangan ‘Abdullah bin Mas’ud, shahabat Nabi yang pernah dipotong telinganya oleh Abu Jahal. Dengan track recordnya yang najis tersebut apakah aneh bila Nabi mengharamkan ‘Ali untuk menikah dengan Juwairiyah, putri cantik Abu Jahal?

📜 Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wa Sallam berkhutbah di atas mimbar:
إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم، ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم، إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما أرابها، ويؤذيني ما آذاها
_“Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah (ayahnya Abu Jahal) meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“_ Dalam riwayat lain,
وإني لست أحرم حلالاُ، ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبنت عدو الله مكاناُ واحد أبداً
_“Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“_ *[Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim]*

💎 Lebih dari itu, dalam posisi Nabi tersebut terhadap ‘Ali, tentu Nabi lebih paham kondisi ‘Ali. Mungkin Nabi melihat ‘Ali tidak akan mampu memiliki istri lebih dari satu. Maklum, Nabi mengasuh ‘Ali sejak kecil. Ternyata Nabi membolehkan ‘Ali menceraikan Fathimah andaikata bersikeras menghendaki Juwairiyah. Dan Nabi tetap tidak memperkenankan ‘Ali berpoligami jika sudah menikah dengan Juwairiyah. Nabi tidak mencela Juwairiyah binti Abu Jahal sebab dia telah masuk Islam. Nabi hanya tidak suka dengan ayah Juwairiyah.

⛱ Kepada Fathimah binti Rasulullah ia bercerita, “Saya sudah lama mau masuk Islam tetapi terhalang oleh ayah saya. Pernah suatu kali saya mengajak ayah supaya masuk Islam, tetapi ayah saya sangat marah. Dan kalau saya masuk Islam ketika itu akan dipancung leher saya. Setelah ayah tewas dalam perang Badar terbukalah kesempatan bagi saya masuk Islam.”

🏡 Rasulullah tidak membenci Juwairiyah bahkan berdoa agar Juwairiyah mendapat suami yang lebih baik ekonominya dari ‘Ali yang miskin. Doa Rasulullah dikabulkan Allah. Juwairiyah dinikahi 'Itab bin Asyad, gubernur Makkkah yang diangkat oleh Rasulullah ketika itu.

📻 Baik, sekarang kita sudah sama-sama paham latar belakang Nabi melarang ‘Ali berpoligami. Jadi ini khusus untuk ‘Ali saja. Dan *ini bukan syari’at baru yang diajarkan Nabi, bukan pula sebagai nasikh, tapi ini fiqih*, alias terapan syari’at. Maka salah besar mereka yang mengharamkan poligami secara mutlak berdalil kasus ini. Dosa besar pula mereka yang mencibir Nabi dan menuduh Nabi seenaknya sendiri, melakukan poligami tapi melarang putrinya dipoligami. Lebih lengkap mengenai seluk beluk poligami, silakan baca buku kami *’POLIGAMI BUKAN TUJUAN PERNIKAHAN TAPI SUNNAH*

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program IKOMAT (Infaq Konsumsi Jum'at), AGUNG (Amal Guru Ngaji) dan SEMA (Shadaqah Energi Masjid). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Minggu, 10 Maret 2019

Konsultasi Syariah Muadzdzin Main Kartu Remi, Poker, Domino, Bridge Atau Semacamnya

🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊

🇲‌🇺‌🇦‌🇩‌🇿‌🇩‌🇿‌🇮‌🇳‌ 
🇲‌🇦‌🇮‌🇳‌ 🇰‌🇦‌🇷‌🇹‌🇺‌

🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmanhaj_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *292 - Muadzdzin Main Kartu*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum....
⏰ Apa hukum bagi muazzin masjid tapi doyan main kartu joker. Wassalam

📝 Ditanyakan oleh Bapak *M. Hussain* (0852-3096-2629) dari Sulawesi Utara pada _4 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
🧰 Siapa saja yang main kartu termasuk laghwun dan lahwun. Kartu remi/bridge/poker/domino maupun game online itu laghwun dan lahwun. Bahkan semua permainan maupun game itu termasuk laghwun dan lahwun. Hukum asalnya makruh, karena melalaikan kita sejenak dari mengingat Allah.

📺 Imam Al Bukhari menegaskan,
كُلُّ لَهْوٍ بَاطِلٌ إِذَا شَغَلَهُ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ
“Setiap hiburan itu adalah batil apabila bisa melalaikan seseorang dari ketaatan kepada Allah.” *[Shahih Al Bukhari]* Beliau mendasarkan pada firman Allah,
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله
_"Diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahw Al-Hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah."_ *[QS. Luqman: 6]*

📜 Nabi bersabda,
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلاَّ رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ
_“Setiap permainan lahwun (melalaikan) yang dilakukan seorang muslim adalah bathil, kecuali ketika dia melemparkan panah dengan busurnya, ketika ia melatih kudanya, dan bercanda dengan istrinya. Ketiga hal ini adalah al-haqq (kebenaran).”_ *[Jami’ At Tirmidzi]*

📒Bahkan Syaikh Prof. Dr. Sa'd  Asy-Syatsri mengharamkan secara mutlak permainan kartu remi sekalipun tanpa perjudian dan hal-hal haram lainnya, dalam Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah terbitan Dar Al ‘Ashimah dan Dar Al Ghoits, cetakan kedua, 1431 H. Tapi perlu diingat bahwa tidak semua permainan kartu haram, tergantung kartu yang dipakai dan cara mainnya.

🔥 Menjadi dosa kalau sampai melalaikan dari kewajiban dan dari Allah. Apalagi jika termasuk tasyabbuh, dosa lagi. Apalagi posisinya sudah dikenal sebagai muadzdzin, dosa lagi karena mencederai posisinya yang terhormat dan berwibawa tersebut.

💎 Siapapun yang punya kedudukan dalam agama Islam yang terhormat dan berwibawa, maka lebih wajib untuk menghindarkan diri dari aktifitas yang dianggap masyarakat mencacati kemuliaannya. Itulah yang namanya muru'ah.

📒 Menurut Mausu’ah Fiqh Al-Qulub, Muru’ah adalah “Mengerjakan segenap akhlak baik dan menjauhi segenap akhlak buruk; menerapkan semua hal yang akan menghiasi dan memperindah kepribadian, serta meninggalkan semua yang akan mengotori dan menodainya.”

📒 Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata: saya mendengar Imam Asy-Syafi’i berkata, “muru’ah itu mempunyai empat pilar, yaitu berakhlak baik, dermawan, rendah hati, dan tekun beribadah.” *[Sunan Al-Baihaqi, no. 21333]*

🛍 Muru'ah itu misalnya, seorang ustadz kalau berceramah di dalam masjid harusnya pakai baju gamis atau koko, pakai peci, pakai surban, tidak sambil merokok, baunya wangi. Kalau tidak menjaga itu, masyarakat akan mencemooh. Dikhawatirkan, yang dicela bukan dirinya tapi status ke-ustadz-annya.

📻 Muru'ah itu misalnya, seorang pegawai Pemerintahan, atau aparat, harusnya pakai seragam, tidak merokok ke sana kemari, tidak mampir ke diskotik atau sekedar tempat karaoke, pakai sepatu, rapi, rambut tertata. Kalau tidak menjaga itu, masyarakat akan mencemooh. Dikhawatirkan, yang dicela bukan dirinya tapi status ke-pegawaian-nya.

🌸 Jadi muru'ah itu lebih tinggi dari sekadar menjauhi yang haram, tapi menjauhi sesuat yang tabu, tidak pantas, kurang etis, tidak sopan, kurang wibawa.

🍿 Muru'ah itu hampir selaras dengan simbolisme. Siapapun wajib memakai apapun yang sudah menjadi ciri khasnya. Seorang aparat, muru'ahnya atau simbolismenya ya dengan seragam. Dengan seragam, mudah dikenali dan pasti akan disegani. Seorang pejabat, muru'ahnya atau simbolismenya ya dengan jas, dasi, sepatu, mobil. Dengan jas, dasi, sepatu, mobil, akan dihormati oleh siapapun, sekalipun belum kenal. Seorang suami sekaligus ayah, simbolismenya ya dengan baju rapi, duduk tenang, suara jantan, gerak-geriknya wibawa. Tanpa simbolisme itu, bisa jadi akan diremehkan, disepelekan istri dan anaknya.

🍔 *Tanpa simbolisme, siapapun yang terhormat akan tidak dihormati oleh orang yang tidak kenal dengannya.* Jadi simbolisme itu penting. Dalam Islam, simbolisme itu juga penting banget, demi syi'ar Islam dan kehormatannya. Salah besar kalau beranggapan Islam tidak butuh simbolisme pada pemeluknya.

🍩 Bisa kita bayangkan, apa jadinya jika umat Islam dibully hanya gara-gara menampakkan simbolismenya sebagai muslim/muslimah, dijamin, mereka yang awam, akan beralih dan tertarik menggunakan simbolisme agama lain, misal mengenakan selendangnya kaum Yahudi, memakai pakainnya kaum Budha, menggunakan ikat kepalanya kaum Hindu, seperti bisa kita saksikan.

🍯 Itulah efek dari banyaknya pembicara yang mengharamkan umat Islam sibuk dengan simbolisme. Akibatnya, umat Islam yang awam merasa minder jika menampilkan diri dengan simbolisme Islam. Akhirnya mereka kenakan simbolisme duniawi atau bahkan simbolisme agama-agama lain.

🧀 Termasuk cibiran terhadap muadzdzin, “Ah, muadzdzin kan waktu adzan. Muadzdzin kan pas di masjid. Muadzdzin kan beda dengan imam dan ustadz. Sudahlah, muadzdzin itu cuma saat bertugas saja. Selepas itu, aktifitas normal seperti masyarakat lainnya.” Akhirnya muadzdzin pun ikut-ikutan main kartu, catur, petasan, pergi ke pusat kebugaran, pergi ke karaoke, pergi ke pagelaran orkes, pergi ke arena bilyar, dan macam-macam lainnya.

🥨 Seorang muadzdzin, imam masjid, ustadz kan tidak pantas main kartu atau game online. Meski tidak mutlak haram, hanya kurang etis. Jika ada unsur maisir alias judi, jelas haram dan dosa. Sama sekali siapapun, apalagi muadzdzin, terlarang melakukannya.

🎪 Namun jika main kartunya untuk membujuk ahli maksiat agar mau ke masjid, tanpa judi, tanpa lalai dari Allah dan dari kewajiban2, diharapkan permainannya tidak dosa tapi andaipun dosa dapat terhapus dengan fadhilah pahala dakwah yang dilakukannya kepada para pemain judi.

🏈 Setelah kita mengingatkan, cukup kita husnuzhzhan. Kalau posisi kita sebagai ketua takmir, boleh kita berhentikan dia, demi menjaga kehormatan masjid dan takmir. Atau sekadar diturunkan jabatannya, sebagai marbot misalnya.

🚒 Pertanyaan besar bagi mereka yang doyan main kartu atau main-main lainnya yang mubah atau makruh, memangnya punya banyak waktu luang? Kenapa tidak mencukupkan diri dengan permainan yang halal atau bahkan yang dianjurkan? *Kita sudah sibuk beribadah saja bisa jadi masih banyak ibadah lain yang kita luput* padahal wajib.

🕋 Allah berfirman menyebutkan karakter hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya,
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
_“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan laghwun (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah), mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”_ *[QS. Al-Furqan: 72]*
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَآ أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ لاَنَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ (القصص: 55)
_“Dan apabila mereka mendengar laghwun (sesuatu yang tidak bermanfaat), mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”_ *QS Al-Qashash: 55]*

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program IKOMAT (Infaq Konsumsi Jum'at), AGUNG (Amal Guru Ngaji) dan SEMA (Shadaqah Energi Masjid). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Kamis, 07 Maret 2019

Konsultasi Syariah Berdosakah Takmir Jika Kas Masjid Mengendap Dan Tidak Langsung Habis Dipergunakan Begitu Mendapatkan?

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

🇧‌🇪‌🇷‌🇩‌🇴‌🇸‌🇦‌🇰‌🇦‌🇭‌ 🇹‌🇦‌🇰‌🇲‌🇮‌🇷‌ 
🇯‌🇮‌🇰‌🇦‌ 🇰‌🇦‌🇸‌ 🇲‌🇦‌🇸‌🇯‌🇮‌🇩‌ 
🇲‌🇪‌🇳‌🇬‌🇪‌🇳‌🇩‌🇦‌🇵‌

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/II/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *292 - Kas Masjid Mengendap, Dosa?*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum..
☎ Mau tanya... Bgmn hukumnya uang sumbangan jamaah masjid tdk digunakan utk pembangunan. Alias cuma disimpan mengendap di bank... Tolong klu ada ayatx atau hadistnya..dijelaskan...Wassalam

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Mahroem Hussain* (0852-3096-2629) dari Parepare, Sulawesi Selatan pada _20 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
🧲 Kira2 uang masjid yang disimpan di bank itu bermanfaat utk masjid atau merugikan masjid? Untuk dipahami bahwa infaq/shadaqah apapun yang sudah diniati dan dikeluarkan/dilepas hak miliknya, maka itu sudah dicatat Allah tsawabnya/pahalanya. Sehingga Infaq yang disimpan oleh Takmir Masjid sampai berbulan-bulan itu BUKAN merugikan munfiq (orang yang berinfaq).

🔰 Munfiq tetap dapat pahala SESUAI niatnya _walaupun barang/nilai infaqnya belum dipergunakan persis seperti niatnya…_ uang yang diinfaqkannya untuk masjid ketika sudah dimasukkan kotak infaq atau diserahkan melalui takmir masjid itu sudah lepas dari hak miliknya dan terserah takmir masjid mentasharrufkan untuk keperluan masjid yang mana.

💾 Manakala ada tiga ratus orang sudah berinfaq, misalnya, untuk program pelestarian/pemakmuran masjid, namun rupanya program tersebut baru dijalankan satu tahun mendatang, maka takmir tidak berdosa karena melakukan pengendapan uang dan tiga ratus orang yang sudah berinfaq itu sudah mendapatkan tsawab dari Allah atas infaqnya sejak detik pertama uang mereka keluarkan atau serahkan ke masjid.

🧰 Kita sama-sama paham bahwa satu shadaqah yang baik akan diganjar oleh Allah dengan nikmat dunia dan atau Akhirat sebanyak sepuluh kali lipat atau seratus kali lipat atau bahkan tujuh ratus kali lipat. Orang yang berinfaq untuk masjid akan mendapatkan *fadhilah (anugerah) tersebut mulai detik pertama infaq mereka lepaskan* untuk masjid sekalipun oleh takmir masjid tidak langsung dialokasikan atau dipergunakan melainkan diendapkan terlebih dahulu.

📝 Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ
_Ada seorang laki-laki berkata, 'Malam ini, aku benar-benar akan bershadaqah.' Maka laki-laki itu pun keluar membawa shadaqahnya, & dishadaqahkannya kepada wanita pelacur. Esok harinya, orang-orang pun mengatakan bahwa tadi malam ada pelacur yg diberi shadaqah. Maka laki-laki itu berdoa, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu yg telah mentakdirkan shadaqahku jatuh di tangan pelacur. Aku akan bershadaqah lagi.' Ia pun pergi dgn membawa shadaqahnya, lalu diberikannya kepada orang kaya. Esok harinya, orang-orang pun membicarakannya bahwa tadi malam ada orang yg memberi shadaqah kepada orang kaya. Maka laki-laki itu pun berkata, 'Ya Allah, Untuk-Mulah segala puji, karena Engkau telah menjadikan shadaqahku jatuh di tangan orang yg kaya, aku akan bershadaqah lagi.' Kemudian ia pergi lagi dgn membawa shadaqahnya & diberikannya kepada pencuri. Esok harinya, orang-orang pun membicarakannya, bahwa tadi malam ada orang yg bershadaqah kepada pencuri. Laki-laki yg bershadaqah itu pun berujar, 'Segala puji bagi Allah yg telah mentakdirkan shadaqahku jatuh pada pelacur, kepada orang kaya, & kepada pencuri.' Kemudian laki-laki itu didatangi malaikat seraya berkata, 'shadaqahmu telah diterima oleh Allah. Adapun shadaqahmu yg jatuh ke tangan perempuan pelacur, semoga ia berhenti dari perbuatan melacur, yg jatuh kepada orang kaya semoga dia menyadari dirinya & bershadaqah pula, sedangkan yg jatuh kepada si pencuri, semoga ia berhenti mencuri.'_ *[Shahih Muslim No. 1698]*

🥯 Kami tidak tahu apa dalil Takmir Masjid yang berpendapat bahwa uang infaq baru dicatat tsawabnya/pahalanya bagi munfiq jika uang infaq itu LANGSUNG HABIS/TERSALURKAN. Entah pendapat itu dasarnya apa.

🏈 Sepengetahuan kami, orang yang berinfaq itu tidak ada kewajiban kecuali menjaga keikhlashan dan menjaga lisan agar tidak mencela penerima infaq atau mengungkit-ungkit infaqnya. Orang yang berinfaq TIDAK wajib memastikan infaqnya tersalurkan sesuai keinginannya.

🌹 Andai kita sudah berinfaq untuk pembangunan masjid, contohnya, eh ternyata ada oknum takmir masjid yang mengambil uang infaq bukan untuk kepentingan masjid, maka *kita yang berinfaq tetap dapat tsawab atas infaq kita sekalipun uang infaq kita dikorupsi atau dibawa lari atau bahkan dicuri pencuri* (dari luar takmir).

🥦 Kalau kita tidak mendapatkan tsawab gara-gara infaq yang sudah kita keluarkan dicuri orang, maka berarti Allah tidak Asy-Syakur dan Asy-Syakir. Oleh karena Allah punya kedua nama dan kedua sifat tersebut maka Allah menetapkan bahwa *infaq yang sudah dikeluarkan akan dibalas oleh Allah sejak detik pertama dilepaskan* oleh orang yang berinfaq sesuai niatnya sekalipun entah infaqnya tersalurkan dengan tepat atau tidak.

🍅 Lebih dari itu, kalau takmir yang mengendapkan uang infaq berdosa, maka pada waktu kapan mulai berdosa? Dan apakah pembangunan masjid akan berjalan dengan baik dan sempurna seperti membangun dari nol jika uang infaq yang masuk baru sekian ratus ribu rupiah sementara pembangunan masjid saat ini butuh ratusan bahkan sekian milyar?

🥭 Andai takmir yang mengendapkan uang infaq itu berdosa, dihitung dosa mulai kapan? Apa jika sudah mengendap satu tahun baru berdosa, kalau menendap satu atau dua bulan tidak berdosa? Takmir masjid punya wewenang untuk mengelola keuangan masjid sesuai maslahat masjid. Namun takmir juga punya kewajiban membuat laporan keuangan demi terciptanya saling keterpercayaan (amanah). Tentu *masyarakat, waqif, nazhir, umara dan ulama punya hak untuk mengontrol*, mengoreksi, memberi masukan saran dan kritik konstruktif serta mengawasi takmir, tapi jangan tajassus lho!

🍊 *Takmir harus paham fiqih*, wajib, mutlak. Fiqih masjid, fiqih shadaqah, fiqih shalat, fiqih dakwah. Minimal itu. Kalau tidak menguasai, sebaiknya jadi pembantu takmir saja. Masyarakat, waqif, nazhir, umara juga harus paham fiqih kalau hendak mengontrol takmir. Kalau ulama sudah pasti paham fiqih. Selengkapnya silakan baca buku kami *’FIQIH MUSHALLA & MASJID'*.

🚚 Sebagai tambahan, sebagai perbandingan, Nabi sering berinfaq dan menyalurkan infaq dengan menghibahkan sejumlah harta yang lumayan banyak kepada orang-orang kafir yang berpotensi masuk Islam, yang disebut muallaf. Nah, teladan Nabi ini menggambarkan bahwa *yang penting itu kita berinfaq, bukan mengusut* apakah infaq kita digunakan ke jalan yang benar oleh orang yang kita berinfaq atau malah dipakai foya-foya atau bahkan maksiat. _Tidak ada kewajiban untuk itu._

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._