Senin, 06 November 2017

Kenapa Pemuda Sekarang Ogah Main Ke Masjid? Siapa Yang Salah Coba?

*KENAPA PEMUDA SEKARANG OGAH MAIN-MAIN KE MASJID ??*
-----------------------
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
karena sejak kecil didoktrin "Masjid bukan tempat main"
maka mainlah mereka di tempat PS
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
karena yang di pikiran mereka Masjid itu cuma tempat Ibadah ritual, Tobat, Inget Dosa, sama Inget Mati
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
karena Masjidnya tidak menyediakan tempat mencari jati diri
maka mereka carinya di mall
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
karena penjaga di Masjidnya galak, gak kayak penjaga warnet,
Padahal Rasulullah sangat memanjakan anak-anak di Masjid
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
"Pelit, tiduran aja gak boleh !"
Padahal Ibnu umar waktu bujang numpang tidur siang malam di Masjid
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
"Gimana mau nongkrong, jam 8 tutup"
Padahal Masjid zaman Nabi buka 24 jam
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
karena mereka tidak melihat Masjidnya sebagai sentral kemakmuran Umat, yang ada minta dimakmurin mulu
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
"Emang ada apaan ? paling orang Shalat sama baca Al Qur'an"
Padahal di zaman Nabi Masjid bisa jadi tempat latihan Beladiri
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
Karena doktrin "di Masjid gak boleh ngomongin Politik"
Maka mereka mencari ideologi lain di luar
*Kenapa pemuda sekarang ogah main-main ke Masjid ?*
Doktrin "Masjid bukan tempat nyari jodoh, luruskan niat !"
Padahal, Nabi pernah "dilamar" seorang wanita di Masjid yang sedang mencari jodoh
-----------------
-------------
"Kalau orang ke Masjid niatnya untuk nongkrong/nyari jodoh/berpolitik/tidur/wifi-an/, apa jadinya ?"
Jawabannya : lho memang ada larangannya ? justru ketika Masjid dijadikan sentral kegiatan positif, maka masjid akan makmur seperti di zaman Nabi.
Tugas kita para pembela Islam jangan cuma neriakin anak muda untuk datang ke Masjid, tapi datangi mereka untuk membuat mereka tertarik ke Masjid. Ayo ajarkan dan biasakan kangen dengan Masjid.

Minggu, 05 November 2017

Konsultasi Syariah Tidak Ada Pakaian Selain Yang Terkena Najis Untuk Shalat Apakah Masih Boleh Shalat Dan Tanpa I'adah/Mengulang Setelah Mendapatkan Pakaian Suci?


​​​​​
​​​
​​​​​​​
​​​​
​​​​​​
​​​​​​
​​​​​​​
​​​​​​​
 ​​​​​

Konsultasi Syariah *Tidak Ada Pakaian Lain, Shalat Dengan Pakaian Najis*
_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum
 Ustadz, Bagaimana hukumnya sholat jika pakaian kitaterkena air kencing tapi sdh kita lap dengan air (maksudnya untuk menghilangkan najis).. Yg keadaannya tidak ada pakaian pengganti…
 Ditanyakan oleh Bapak *Munasir Harjo* (+966563943910) pada _2 Nopember 2017_
_Jawaban_
 Menggunakan pakaian suci, termasuk syarat sah shalat. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ ، فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا أَذًى فَلْيُمِطْ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
“Apabila kalian hendak masuk masjid, hendaknya dia lihat sandalnya. Jika dia lihat ada najis, hendaknya dia bersihkan. Dan silahkan digunakan untuk shalat.” *[Musnad Ahmad no. 11452 dan Sunan Ad-Darimi no. 1429]*
Hanya punya pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk membersihkannya, sementara waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada 3 pilihan: (1) Shalat dengan pakaian najis; (2) Shalat dengan tidak menutup aurat; (3) Menunggu sampai mendapat pakaian suci, sekalipun di luar waktu shalat. Semua pilihan ini kondisinya sama, shalat dengan tidak memenuhi salah satu syarat shalat. Maka shalatnya tidak sah.

Konsultasi Syariah Berubah Niat Saat Mandi Wajib

🏀🏀🏀🏀🏀🏀🏀🏀

🇧​🇪​🇷​🇺​🇧​🇦​🇭​ 
🇳​🇮​🇦​🇹​ 
🇸​🇦​🇦​🇹​ 
🇲​🇦​🇳​🇩​🇮​ 
🇼​🇦​🇯​🇮​🇧​

🏀🏀🏀🏀🏀🏀🏀🏀

Konsultasi Syariah *Berubah Niat Saat Mandi Wajib*

_Pertanyaan_
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh ustadz.
🛁 Saya ingin bertanya, Apakah jika kita sedang melakukan mandi wajib , lalu berubahnya niat didalam hati. Apa itu termasuk membatalkan mandi wajibnya dan menjadi tidak sah?? Seperti halnya dalam sholat, bila niat berubah maka sholatnya batal.. Apakah seperti itu ustadz?? mohon penjelasannya ustadz Terimakasih,
Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

📝 Ditanyakan oleh Saudara *Syailendra Akmal Farabi* (syailendraakmal42@gmail.com) pada _28 Oktober 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam,,,
🏆 Berubah niat saat mandi wajib maksudnya bagaimana? Berubah niat menjadi mandi apa? Berubah niat dalam shalat yang bisa membatalkan shalat tidak pada semua shalat. Apalagi berubah niat usai shalat, sama sekali tidak berpengaruh.
نوى قطع الصلاة بعد الفراغ منها لم تبطل بالإجماع ، وكذا سائر العبادات
“Jika ada orang yang berniat untuk membatalkan shalat yang telah dia kerjakan (seusai shalat), maka shalatnya tidak batal berdasarkan sepakat ulama. Demikian pula untuk semua ibadah.” *[Al-Asybah wa An-Nadzair, hlm. 38]*

🕌 Misalkan, kita qiyaskan mandi dengan shalat. Maka mandi biasa yang tidak diniatkan sebagai mandi jinabah tidak bisa menghilangkan jinabah walaupun bersesuaian dengan tata cara mandi jinabah.
لا يصح تغيير نية صيام التطوع الذي فُرغ منه ليصبح قضاء عن أيام رمضان التي أفطرتيها ؛ لأن صيام القضاء لا بد فيه من تبييت النية من الليل
“Tidak sah mengubah niat puasa sunah yang telah dikerjakan, agar menjadi puasa qadha ramadhan. Karena puasa qadha, niatnya harus dilakukan sejak malam hari.” *[Fatwa Islam, no. 192428]*
فالأيام التي صمتها لا تجزئك عن صيام قضاء رمضان؛ لأن صيام القضاء يشترط فيه تعيينه بالنية المبيتة قبل طلوع الفجر الصادق، ولا يجزئك تغيير النية
“Puasa sunah yang Anda lakukan, tidak bisa dinilai sebagai puasa qadha Ramadhan. Karena dalam puasa qadha, disyaratkan menentukan niat di malam hari sebelum terbit fajar (sebelum shubuh). Dan tidak sah mengubah niat.” *[Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 78865]* Demikian pula dalam mandi jinabah ada perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak ada dalam mandi biasa.

🏕 Kalau mandi jinabah lalu di tengah-tengah mandi berubah niat menjadi mandi biasa, maka batal niatnya, dan junubnya belum hilang. Kita qiyaskan dengan orang yang shalat wajib lalu mengubah niat menjadi shalat sunnah mu’ayyan.
( ﻭ ) ﺍﻟﺴَّﺎﺩِﺱ ( ﺗَﻐْﻴِﻴﺮ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔ ) ﺇِﻟَﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟْﻤَﻨﻮِﻱ ﻓَﻠَﻮ ﻗﻠﺐ ﺻﻠَﺎﺗﻪ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻫُﻮَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺻَﻠَﺎﺓ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻋَﺎﻟﻤﺎ ﻋَﺎﻣِﺪًﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻠَﺎﺗﻪ ﻭَﻟَﻮ ﻋﻘﺐ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔ ﺑِﻠَﻔْﻆ ﺇِﻥ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪ ﺃَﻭ ﻧَﻮَﺍﻫَﺎ ﻭَﻗﺼﺪ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﺘَّﺒَﺮُّﻙ ﺃَﻭ ﺃَﻥ ﺍﻟْﻔِﻌْﻞ ﻭَﺍﻗﻊ ﺑِﺎﻟْﻤَﺸِﻴﺌَﺔِ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﺃَﻭ ﺍﻟﺘَّﻌْﻠِﻴﻖ ﺃَﻭ ﻃﻠﻖ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﺻﻠَﺎﺗﻪ ﻟﻠﻤﻨﺎﻓﺎﺓ ﻭَﻟَﻮ ﻗﻠﺐ ﻓﺮﺿﺎ ﻧﻔﻼ ﻣُﻄﻠﻘًﺎ ﻟﻴﺪﺭﻙ ﺟﻤَﺎﻋَﺔ ﻣَﺸْﺮُﻭﻋَﺔ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﻨْﻔَﺮﺩ ﻭَﻟﻢ ﻳﻌﻴﻦ ﻓَﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻟﻴﺪﺭﻛﻬﺎ ﺻَﺢَّ ﺫَﻟِﻚ ﺃﻣﺎ ﻟَﻮ ﻗَﻠﺒﻬَﺎ ﻧﻔﻼ ﻣﻌﻴﻨﺎ ﻛﺮﻛﻌﺘﻲ ﺍﻟﻀُّﺤَﻰ ﻓَﻠَﺎ ﺗﺼﺢ ﺻﻠَﺎﺗﻪ ﻻﻓﺘﻘﺎﺭﻩ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻌْﻴِﻴﻦ ﺃﻣﺎ ﺇِﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺸﺮﻉ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔ ﻛَﻤَﺎ ﻟَﻮ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﻈّﻬْﺮ ﻓَﻮﺟﺪَ ﻣﻦ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮ ﻓَﻠَﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟْﻘﻄﻊ ﻛَﻤَﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉ
Kalau mengubah niat shalat fardhu sebagai shalat nafilah/sunnah muthlaq karena ingin mendapatkan pahala shalat jama’ah yang disyari’atkan, dia awalnya sudah shalat munfarid dan tidak menentukan shalat tertentu, kemudian salam setiap dua raka’at, maka shalatnya sah. Akan tetapi kalau perubahan niat dalam shalat fardhu diniatkan shalat sunnah mu’ayyan (tertentu) seperti shalat dua raka’at dhuha, maka tidak sah shalatnya… Adapun jika tidak termasuk shalat jama’ah yang disyari’atkan, seperti shalat zhuhur lalu kemudian mendapati orang yang shalat ashar,maka tidak boleh mengubah niat, seperti disebutkan dalam Al-Majmu’.” *[Al-Iqna' 1/151]*

🍓 Begitu jawaban saya, Mas Syailendra. Semoga jawaban saya tidak membingungkan. Sebab memang penjelasan kitab harus dibaca berulang-ulang agar tidak salah paham. Dan begitulah bahasa kitab. Andai kita bisa ngaji bersama secara langsung, pasti enak hasil kesimpulannya, kita bisa sama-sama paham.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

📚 Belanja buku Islami via *tokobukufiqih.blogspot.com*

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*