Selasa, 23 Oktober 2018

Konsultasi Syariah Haram Shalat Wajib Di Atas Kendaraan Kecuali Darurat dan Sah Thaharahnya


‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌ ‌‌ ‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌
‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

No. 13/OKT./2018/INT./KPS
Perihal: Shalat Fardhu Di Kendaraan
Sifat: Wawasan
Tujuan: Member
*KOPASSUSS: HARAM SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN KECUALI DARURAT DAN SAH THAHARAHNYA*
 Shalat lima waktu merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah tanpa terkecuali. Sekalipun dalam perjalanan, kewajiban tersebut tidak gugur sedikitpun. Tidak lain karena shalat adalah cara penghambaan kepada Allah yang paling top, the best.
 Dalam Islam, ada shalat wajib dan ada shalat anjuran. Shalat anjuran (sunnah, nafilah atau tathawwu’) merupakan upaya terbaik menunjukkan penghambaan lebih dari yang dituntut. Wajar jika kemudian ketentuan shalat sunnah cukup longgar. Bahkan shalat sunnah dapat dikerjakan sekalipun di atas kendaraan dalam posisi duduk dan tidak menghadap qiblat.
✈ Ada kendaraan darat, laut, dan udara. Mobil, bus, truck, kereta, kapal, kapal selam, pesawat, roket, dan lain sebagainya.
 'Amr bin Rabi'ah Radhiallahu Anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ
"Aku melihat Rasulullah ﷺ  di atas hewan tunggangannya bertasbih dengan memberi isyarat dengan kepala beliau ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat-shalat wajib". *[Shahih Al-Bukhari no. 1097]*
 Imam An-Nawawi menerangkan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ
“Di dalamnya terdapat dalil, tidak bolehnya shalat wajib tanpa menghadap qiblat dan tidak boleh pula shalat wajib di atas kendaraan, dan ini perkara yang telah disepakati, kecuali keadaan yang begitu mengkhawatirkan.” *[Syarh Shahih Muslim, 5/211]*
 Shalat wajib boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan beberapa syarat,
1⃣ Perhitungan kuat bahwa waktu shalat habis sebelum perjalanan berakhir dan jama’ tidak menjadi solusi.
2⃣ Sudah suci alias berwudhu atau bertayammum di kendaraan atau sebelum naik. Tidak sah tayammum kecuali dengan debu (turab) yang nampak. Kalau ada air dan memungkinan berwudhu, maka tidak sah tayammum.
3⃣ Kendaraan tidak bisa dihentikan sejenak guna turun darinya untuk menunaikan shalat wajib di atas tanah atau di masjid/mushalla.
4⃣ Jika berdiri bisa, maka harus dengan berdiri.
5⃣ Mengulangnya (i’adah) setelah selesai perjalanan, menurut madzhab Syafi’i. Menurut madzhab lainnya tak perlu mengulang.
6⃣ Jika karena darurat seperti khawatir tertinggal rombongan/kafilah/konvoi, maka tetap wajib i’adah.

Selasa, 16 Oktober 2018

Sunnah Nabi Berbaring Setelah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Shubuh Yang Jarang Diketahui Padahal Haditsnya Shahih


‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/9/X/QUFI
Topik: 5⃣ _Tuntunan Ibadah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
​​​​​​
*Sunnah Nabi Berbaring Setelah Shalat Rawatib Subuh*
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى شَقِّهِ الأَيْمَنِ. أخرجه الترمذي.
 Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Apabila salah seorang kalian mengerjakan dua raka’at Al-Fajr, maka berbaringlah miring di atas bagian kanannya”._ *[Sunan At-Tirmidzi no. 420]*
 Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sebagian ulama salaf menganggapnya sebagai mustahab (disukai) bagi yang melakukannya di rumah, bukan yang di masjid. Sebab tidak terdapat hadits yang menceritakan bahwa beliau melakukannya di masjid.” *[Fath Al-Bari]*
 Disunnahkan alias dianjurkan berbaring atau idhtija’ setelah shalat sunnah rawatib shubuh yaitu qabliyah. Namun ini bukan wajib dan dilakukan di rumah, itupun jika tidak berpotensi tertinggal dari shalat fardhu shubuh berjamaah di masjid.
 Dilakukan di rumah agar masjid tidak terkesan menjadi tempat tidur berjamaah. Pula, agar tidak membuat bingung orang yang baru datang ke masjid, sudah selesai shalat berjamaah shubuh atau belum.
 Dilakukan di rumah artinya shalat sunnah rawatib shubuhnya dikerjakan di rumah, bukan di masjid/mushalla. Bila shalat sunnah shubuh dilakukan di masjid/mushalla tidak dianjurkan berbaring setelahnya. Yang dianjurkan adalah memperbanyak doa hingga iqamah.

Minggu, 09 September 2018

Dakwah BCQUFI Via Whatsapp

🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊

🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​

🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊🔊

♻ *DAKWAH BCQUFI VIA WHATSAPP* ♻

🍉 Para subscriber 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ yang kami muliakan. Terimakasih atas kesediaan untuk menyimak broadcast-broadcast kami. Terimakasih pula kepada donatur yang insyaallah selalu diguyur rizqi oleh Allah berkat donasi yang dikeluarkan melalui 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​.

📚 Dalam menjalankan dakwah via Whatsapp, 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ menggunakan berbagai cara yang hasilnya adalah setiap broadcast diterima oleh lebih dari 2⃣1⃣0⃣0⃣0⃣ orang (Update 6 September 2018). Alhamdulillah bi ni'matihi tatimmush-shalihat. Tidak lain ini adalah karunia Allah Al-Wahhab.

🏎 Guna membroadcast artikel-artikel khas 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​, kami mempergunakan tujuh kanal Whatsapp dengan nomor-nomor sebagai berikut:
1⃣ Akun Jibril *0821-4088-8638*
2⃣ Akun SulaimanIbrahim *0858-0682-7551*
3⃣ Akun KOPASSUSS *0857-3590-8108*
4⃣ Akun GoldenManners *0838-5442-8640*
5⃣ Akun PejuangShalatSunnah *0856-0656-3816*
6⃣ Akun QuantumFiqih *0895-3648-33317*
7⃣ Akun MuhammadYahya *088217025873*

🌐 Insyaallah akan terus dilakukan pengembangan-pengembangan yang signifikan demi kesuksesan dakwah Islamiyyah, dakwah fiqhiyyah, dakwah hanifiyyah. Kami memohon ketulusan doa dari para subscriber dan masyarakat luas agar kami bisa istiqamah memproduksi artikel-artikel bermutu untuk kami broadcast secara gratis 💯.

📂 Untuk menjalankan dakwah via Whatsapp ini,  🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ mendapatkan bimbingan dari *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* dengan bantuan para donatur yang sangat dermawan. Sekali lagi kami berterimakasih kepada para donatur.

📒 Disamping membaca broadcast  🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​, kami anjurkan untuk juga turut membroadcast ke sebanyak-banyaknya orang. Hal itu sebagai tabungan tsawab (pahala) jariyah kita semuanya.

Rabu, 29 Agustus 2018

Konsultasi Syariah Ragu Toilet Umum Di Mushalla Kantor Suci Atau Najis


‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌
 ‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌ ‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ 

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/14/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *224 - Ragu Toilet Umum Di Mushalla Kantor Suci Atau Najis*
_Pertanyaan_
⛺ Pak Haji, saya khan kerja di kantor. Trus klo mau sholat, di ruangan OB yg sandal dan sepatu dipakai masuk. Waktu ke kamar mandi untuk ambil wudhu, sandal harus dilepas krn takutnya bekas air di sandal  nempel dilantai. *Tapi klo sandal dilepas, didepan kamar mandi disitu juga ada lap pel, saya ragu2. Namanya kamar mandi campur org banyak. Trus lap pel itu bersih atau tidak. Saya ndak tau pasti*. Ob disitu buat aturan. Sandal dilepas didepan kamar mandi. Klo dari kamar mandi disuruh keset dulu. Baru pakai sandal. Trus sholat. Apa cara diatas bebas najis pak. Kamar mandi juga gak terlalu bersih. Lah, saya pakai cara abis wudhu kaki saya banjur ama air sebelum pakai sandal. Jadi gak pakai lap dulu. Tapi masih dianggap salah ama mereka. Soalnya saya ragu2 klo pakai keset dulu. Dan kamar mandi gak menjamin bersih. Apalagi Kadang ada tamu yg ke kamar mandi sandal atau sepatu dipakai. Dan mungkin juga mereka pakai pel itu u/membasuh sandal atau sepatu.  Saya pernah nyoba pakai lap pel. Trus di kaki saya ada nempel kayak pasir. Gitu gimana? Saya gak yakin. Klo lap pel itu bersih. Klo yg lain gak mempermasalahkan hal diatas. Klo saya ragu. Lebih baik mengundurkan diri ya pak? Ketimbang sholat Dhuhur dan Ashar saya keadaannya seperti diatas.
 Ditanyakan oleh Ibu *Herliantini* (+62 813-3042-6088) pada _10 Agustus 2018_
_Jawaban_
 Terimakasih Bu Herliantini, sebetulnya, sudah ada jawaban dari para ulama sejak zamannya Imam Syafii dulu bahwa,
اليقين لا يزول بالشك
“Sesuatu yang sudah diyakini maka tidak bisa hilang karena sesuatu yang ragu2.”
Dan
الاصل بقاء ما كان على ما كان
“Pada asalnya sesuatu statusnya tetap seperti adanya”
Dan
الحكم الحادث الى السبب المعلوم لا الى المقدر المظنون
“Hukum yang baru didasarkan pada sebab yang sudah diketahui, bukan berdasarkan ukuran-ukuran yang hanya dugaan.”
Dan
نحن نحكم بالظواهر و الله يحكم بالاسرائر
“Kita menghukumi berdasarkan yang zhahir dan Allah menghukumi berdasarkan yang tidak zhahir.”
 Dan masih banyak dalil lainnya dari para ulama. *Jadi bagaimana pun kondisinya, yg penting ndak kelihatan ada najis berarti suci…*

Konsultasi Syariah Anak Kecil Terkena Najis Mughallazhah dan Tidak Disucikan Sampai Sudah Dewasa


‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/15/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
​​​​​​
KONSULTASI SYARIAH *230 - ANAK KECIL TERKENA NAJIS MUGHALLAZHAH DAN TIDAK DISUCIKAN SAMPAI SUDAH DEWASA*
_Pertanyaan_
♻ Saya pernah minum sewadah dengan teman saya,tapi setelah beberapa waktu teman saya bercerita pernah digigit anjing saat masih kecil sekarang dia sudah smk tapi saya tidak tau sudah dibersihkan atau belum.
Pertanyaan:
1⃣ 1.apakah saya menjadi najis karena seminum sewadah(minum dalam wadah yg sama)dngan teman saya?
2⃣ 2.Kalau najis apakah benda yg disentuh teman saya najis semua?
3⃣ 3.kalai najis apakah semua orang ikut najis saat solat dimasjid yg pernah teman saya pernah solat?
4⃣ 4.Apakah saya harus menghindari teman saya?
5⃣ 5.apa yg harus saya lakukan?
 Ditanyakan oleh Saudara *Mahardhika* (+62895-4100-37118) dari Grobogan pada _25 Agustus 2018_
_Jawaban_
 Waduh… Waduh… Waduh… Dik Mahardhika, jangan begitu ya dik. Jangan segitunya menjauhi najis. Tidak baik. Memang najis harus kita sucikan. Tapi ya jangan lantas merembet ke urusan-urusan yang justru tidak terkait dengan najis.
 Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci, termasuk temannya dik Mahardhika tersebut.
 Ada hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –  فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” *[Shahih Al-Bukhari 174; Sunan Abu Dawud 382, dan lainnya]*

Rabu, 15 Agustus 2018

Yuk Bantu Mushalla Al-Istiqamah Biar Segera Bisa Dipakai Muslim Pedalaman

Tahap Tiga Dibuka Untuk Donasi Pembangunan Mushalla Pedalaman


Hibah 800 Buku Majalah Islami Untuk 20 Masjid Tahap Pertama

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

🇩​🇮​🇨​🇦​🇷​🇮​ 2⃣0⃣ 
🇲​🇦​🇸​🇯​🇮​🇩​ 🇲​🇺​🇸​🇭​🇦​🇱​🇱​🇦​ 
🇵​🇪​🇩​🇺​🇱​🇮​ 
🇵​🇪​🇷​🇵​🇺​🇸​🇹​🇦​🇰​🇦​🇦​🇳​ 
🇮​🇸​🇱​🇦​🇲​🇮​

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: ID/6/VIII/QUFI
Topik: 6⃣ _Info Donasi_
Rubrik: _quantumfiqihdakwah_

🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​

*DICARI 20 MASJID MUSHALLA PEDULI PERPUSTAKAAN ISLAMI*

🎊 Kabar gembira... 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​akan menghibahkan lebih kurang 800 literatur Islami berupa buku dan majalah. Daftarkan masjid dan mushalla Anda segera!

📻 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ adalah layanan broadcast dakwah fiqhiyyah gratis via aplikasi Whatsapp besutan Lembaga Dakwah Quantum Fiqih asuhan H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. Sejak rilis pertama pada Ramadhan 1438, subscriber aktif BCQUFI mencapai hampir 300 orang dan lebih dari 16.000 orang subscriber pasif.

📿 Sukses menyelenggarakan AQSO (AQSI SOSIAL) #1 Peduli Media Dakwah #2 Santunan Yatim #3 Bangun Mushalla Pedalaman, pada Dzul Hijjah 1438 ini 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ menyelenggarakan AQSO #4 Hibah Literasi Islami. Untuk *tahap pertama Hibah Literasi Islami akan menggelontorkan 8⃣0⃣0⃣* (delapan ratus) buku dan majalah.

☎ Untuk mendapatkan Hibah Literasi Islami ini, Anda tak perlu melakulan serangkaian prosedur rumit. Mushalla/masjid Anda akan mendapatkan secara gratis 4⃣0⃣ buah buku dan majalah Islami. _No Wahhabi, no Syiah, no aliran sesat, hanya buku Ahlus Sunnah wal Jamaah._

📚 Berikut cara mengikuti program Hibah Literasi Islami,
1⃣ Kirim data mushalla atau masjid Anda meliputi nama, alamat lengkap, legalitas bila ada, nama takmir yang bersedia menjadi penanggungjawab penerima hibah, kontak whatsapp. Kirim ke kontak 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​di whatsapp 0857-3590-8108.
2⃣ Paket buku & majalah kami kirim ke alamat.
3⃣ Penanggungjawab/takmir menerima paket hibah, menatanya di rak khusus, mengirimkan *foto dokumentasi* via whatsapp bersama dengan penanggungjawab/takmir, sesuai kebutuhan 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮.
4⃣ Selesai. Empat puluh buku/majalah tersebut berhak dibaca oleh jamaah maupun takmir selamanya. *Tidak boleh dijual*. Jika tidak menaati kesepakatan ini, akan masuk 📝 blacklist.

🏵 Ayo manfaatkan kesempatan istimewa ini untuk menjadikan masjid / mushalla Anda peduli dakwah literasi. Anda bisa dapatkan 4⃣0⃣ *buku baru dan majalah baru, masih tersegel.*

🎪 Setelah tahap pertama sukses, program Hibah Literasi Islami tahap berikutnya akan dibuka kembali, insyaallah ada 4⃣ tahap. Satu 🕌 masjid/mushalla bisa mengikuti program ini maksimal 2⃣ kali.

_Silakan share info ini ke takmir masjid/mushalla yang Anda kenal_