Blog Dakwah dan Sosial Seputar Shalat dan Mushalla
Senin, 10 Juli 2017
Konsultasi Syariah Qadha Shalat Orang Yang Sudah Wafat
_Pertanyaan_
🍟 Ass Ust mau anya ni ttg mengqadla shlt org yg udh meninggl Mash keluarga, ayah/, kakek Alsnx mdah mninggalkan shlat Terlbh pas sakit Anak, cucu atau orang lain bsa menggantix
📝 Ditanyakan oleh Ibu *Bina Wiladati* (08573003YYYY) di Gresik Jawa Timur pada saat _9 Juli 2017_
_Jawaban_
🚀 Begini. Kita pahami dulu apa itu qadha. Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro menguraikan, "Yang dimaksud mengqadha shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktunya bukan karena jamak." *[Fiqih Kontemporer 1/246]*
🏆 Sebagaimana pernah saya terangkan dalam buku pertama saya *Golden Manners* bahwa shalat fardhu dan shalat tathawwu' bisa diqadha. Shalat tathawwu' yang bisa diqadha hanya qabliyah Shubuh, qabliyah Zhuhur, dan witir. Silakan baca lebih lengkap di buku saya tersebut.
🍔 Qadha itu shalat yang wajib maupun yang anjuran dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, bukan orang lain. Sebagaimana orang yang belum 🍱 makan siang hingga hampir tengah malam, yang mengqadha makan siangnya ya dia sendiri, tidak mungkin orang lain kan.
🍂 Permasalahan yang ditanyakan, mungkinkah Allah Al-Mujib menerima shalat orang lain yang dikerjakan dengan niat menggantikan/mengqadhakan orang yang telah wafat dan punya hutang shalat sehingga di kubur maupun di Akhirat sudah dicatat oleh Allah tidak punya hutang shalat?
🎯 Ternyata 📚 kitab-kitab klasik sudah mengkaji persoalan ini. *Fuqaha terbelah dalam 4⃣ empat kubu, antara mengharuskan, membolehkan, mengharamkan, serta kubu yang berpendapat cukup fidyah* berupa 1 mud (sekitar 6 ons) 🍚 bahan makanan pokok yang diberikan kepada faqir atau miskin untuk setiap satu shalat wajib yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat.
🏓 Diantara yang membolehkan adalah 'Atha bin Abi Rabah, Ishaq bin Rahuya, Asy-Syafi'i dalam Qaul Qadim, Al-Khawarizmi, Ibnu Burhan, Al-'Ubbadi, Ibnu Daqiq Al-'Id, Ibnu Abi 'Ushrun, Ath-Thabari, Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Mahalli, Al-Qalyubi, dan Al-Bujairami. Ibnu Al-Mundzir membatasi hanya anak dari orang yang mati yang boleh mengqadhakan. Adapun ulama madzhab Hanabilah menyatakan kebolehan berdasarkan qiyas terhadap kebolehan badal 🕋 haji dan badal puasa serta ibadah semisalnya untuk orang yang sudah mati. 📚 Ensiklopedi Fiqih Kuwait juga membolehkan qadha shalat oleh keluarga mayit namun fidyah tidak menggugurkan dosa shalat yang ditinggalkan.
🏓 Diantara yang menganjurkan adalah Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Al-Auza'i dan As-Subki. Bahkan Muhammad bin Abdul Hakim Al-Maliki membolehkan keluarga mayit 💵 mengupah orang bukan keluarga untuk shalat qadha ini.
🏓 Diantara yang mengharamkan adalah Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Ar-Ramli, Ali Syibramalisi, Al-Jamal, At-Turmusi, 'Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Hafnawi, Al-Malibari. Ibnu Hajar Al-Haitami mencukupkan taubat oleh mayit tanpa qadha oleh keluarga mayit jika mayit sebelum mati sudah berusaha mengqadha sendiri tapi belum tuntas terqadha semua lalu mati.
🏓 Diantara yang berpendapat cukup diganti dengan fidyah adalah Abu Hudhair, Al-Jurdani dan Sayyid Bakri Syatha dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Hanafi.
💎 Berdasarkan uraian ini, maka Bu Bina boleh-boleh saja memilih diantara empat pendapat ini karena ini ranah ijtihad. Andai Bu Bina memilih pendapat yang membolehkan atau menganjurkan, maka ✅ silakan. Bu Bina bisa mengqadhai shalat yang ditinggalkan bapak/ibu dan kakek/nenek atau siapa saja. *Mengqadhainya satu persatu perorang setiap waktu shalat masing-masing, dengan batas waktu bebas kapan pun sampai Hari Qiyamah, atau dalam satu, dua, tiga kesempatan atau lebih tanpa mengikuti waktu shalat.* Bisa juga dengan Bu Bina membayar fidyah. Insyaallah akan diterima oleh Allah Al-Kafi dan dosa meninggalkan shalat yang dilakukan oleh orang-orang tua Bu Bina akan dihapus. Tidak boleh mengqadhai baik untuk diri sendiri apalagi orang lain dengan shalat kaffarah pada Jum'at terakhir Bulan Ramadhan, sebagaimana sudah pernah saya jawab. (Baca di buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* _Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama Haji Brilly_)
🚧 Hanya saja pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua orang yang mati dan punya hutang shalat bisa dilunasi oleh orang lain? Tentu tidak. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena malas dan atau tidak meyakini bahwa shalat adalah kewajiban maka sampai kapanpun tidak boleh diqadhai shalatnya. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena sakit parah dan tidak punya kesadaran (koma) maka tidak perlu juga diqadhai karena termasuk bukan mukallaf sehingga tidak shalat tidak berdosa. 🏥 Namun kalau sakitnya parah lalu sembuh tapi selama sakit masih sadar maka ketika sembuh wajib mengqadhai sendiri, tidak boleh diqadhai orang lain, _lalu kemudian mati, tapi masih belum selesai diqadhai semua, nah inilah yang boleh diqadhai._💯
🗺 Jelas Bu Bina? Semoga jelas. Saya hanya menyimpulkan dari ijtihad para fuqaha. Saya bukan sedang membuat ajaran sendiri. *Silakan dishare sebagai bentuk terimakasih kepada saya.* Doakan saya bisa puna laptop baru untuk jawab pertanyaan-pertanyaan agama semacam ini. Laptop saya sudah tua. *Doakan juga saya dan keluarga saya dan orang tua saya sehat dan sejahtera selalu.*
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
Rabu, 05 Juli 2017
Konsultasi Syariah Donatur Rutin Sesekali Tidak Berdonasi Apakah Termasuk Ingkar Janji?
🎁 *Donatur Rutin Tidak Berinfaq Apakah Termasuk Ingkar Janji?* 🎁
_Pertanyaan_
Assalamualaikum
💝 Maap mau tanya Klo misalnya kita rutin tiap bulan berinfak ke Panti Asuhan Tp pd suatu saat sesekali tdk berinfak ke PA tsb krn suatu hal Apakah itu dosa ? Dan apakah hukumny mnjd wajib bg kita krn sdh rutin berinfakny ?? Mohon pencerahanny 😊😊
📝 Ditanyakan oleh Ibu *Lathifah* di Surabaya pada _29 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
💯 Tentu tidak berdosa karena berinfaq itu bukan kewajiban (fardhu) tapi kesunnahan (tathawwu') walaupun munfiq (orang yang berinfaq telah berjanji akan berinfaq rutin setiap bulan, namun janji tersebut bukan janji yang apabila ditinggalkan mengakibatkan dosa sebab yang berdosa adalah mengingkari janji, sementara orang yang berinfaq rutin lalu tidak berinfaq sesekali bukanlah termasuk mengingkari janji.
🕋 Allah Al-Hamid berfirman,
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (91) وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (92)
_“*Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya*, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu diantaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.”_ *[QS. An-Nahl (16): 91-92]*
🍯 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
_“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, *jika membuat janji mengingkari*, dan jika dipercayai mengkhianati”_ *[Shahih Al-Bukhari, no. 33 dan Shahih Muslim, no. 59]* Menurut riwayat lain ada tambahan,
وِ إِنْ صَامَ وَ صَلَّى وَ زَعَمَ أَنُّه مُسْلِمٍ
_“Walaupun ia mengerjakan puasa dan shalat, dan mengklaim bahwa dirinya seorang muslim”_ *[Shahih Muslim, no. 59]*
📒 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan,
mengingkari/meng•ing•kari/ v 1 tidak mengaku; tidak membenarkan; menyangkal; memungkiri; menampik: ia berusaha membela diri dengan ~ tuduhan yang diberikan kepadanya; 2 tidak me-nepati: ~ janji; 3 tidak melaksanakan: ~ sumpah setia;
🔥 Yang termasuk ingkar janji adalah, jika berjanji dengan janji yang halal dan mubah namun sengaja tidak menepati padahal mampu dengan sebab 1⃣ (1) malas, 2⃣ (2) ingin menzhalimi pihak yang diberi janji, 3⃣ (3) menganggap tidak pernah berjanji padahal tidak sedang lupa, 4⃣ (4) bakhil, 5⃣ (5) meyakini tidak berdosa apabila mengingkari janji. Inilah ingkar janji yang dilarang; 6⃣ (6) tidak ada halangan syar’i untuk menepati janji, 7⃣ (7) tidak ada maslahat lain yang lebih besar. Apabila kita tidak menepati janji karena alasan-alasan ini, maka kita tergolong ingkar janji.
🕋 Allah Al-Haqq berfirman,
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لاَ يَتَّقُوْنَ
_“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu *mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya)*.”_ *[QS. Al-Anfal (8): 55-56]*
⛵ Donatur tetap yang sudah berjanji akan berdonasi rutin dengan jumlah sekian lalu sesekali tidak berinfaq karena salah satu dari tujuh itu, maka berdosa karena termasuk ingkar janji. Namun jika tidak berdonasi karena kebetulan ada masalah keuangan yang betul-betul membuat susah kehidupan, maka tidak berdosa.
🔈 Sebarkan jawaban saya ini sebagai bentuk terima kasih kepada saya. Doakan putra saya menjadi professor fiqih yang kaya raya. Doakan juga ayah ibu saya sejahtera dan sehat selalu.
📝 Dijawab oleh H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk perawatan mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
🕋 Umrah Akhir Tahun 2017 dan Haji Plus 2017 dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama Shafira Tour & Travel (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi whatsapp *085536587822*.
Rabu, 21 Juni 2017
Konsultasi Syariah Hukum Shalat Kaffarah/Bara'ah/Raghaib Pada Jumat Terakhir Bulan Ramadhan
🕌 *Shalat Kafarah Jumat Akhir Bulan Ramadhan* 🕌
_Pertanyaan_
SHOLAT KAFFAROH PD JUM'AT TERAKHIR BULAN ROMADLON:
========
Shalat kaffaroh?? Bahwa Bersabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X . Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa” Sayidina Abu Bakar ra. berkata "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat *400 tahun* dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh *1000 tahun*. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya." Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x : Kemudian baca sholawat 100 x : Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat Kemudian membaca Doa kafaroh 3x : bla, bla, bla. Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi. (oleh: _Habib Munzir al-Musawa_ dan dari berbagai sumber lain.) Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan ashar
*Pak Ustad..apakah postingan ini bener..syukron..🙏 Mohon jawaban yg terbaik..wassalam..*
📝 Ditanyakan oleh Ibu *Sri Endah Setijowaty* (08159182YYYY) pada _21 Juni 2017_
_Jawaban_
😇 Sependek penelusuran saya, shalat kaffarah atau juga disebut shalat raghaib ini atau shalat bara`ah adalah bid'ah, lebih bid'ah lagi apabila diyakini bisa menutupi shalat-shalat wajib yang ditinggalkan selama 1 tahun, ataupun 400 tahun, ataupun 1.000 tahun.
🗞 Hadits yang menjadi sandaran adalah hadits maudhu' bukan dha'if. Menurut fuqaha & muhadditsin bahwa hadits-hadits yang menerangkan shalat kaffarah adalah hadits hadits maudhu', sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Syaikh Sayyid Abu Bakar Ad-Dimyathi, Syaikh Muhammad bin Darwisy, Syaikh Isma’il Al-‘Ajluni, Syaikh Asy-Syarwani, Syaikh Asy-Syarqawi, Al-Imam Asy-Syaukani, dan lainnya.
🚌 Yang paling gemar menyebarkan hadits maudhu' shalat kaffarah ini adalah _penganut agama Syiah_, sebagaimana bisa Anda cek di blog-blog dan situs-situs milik penganut agama Syiah. Namun tidak berarti setiap orang yang mengajarkan shalat kaffarah atau menyebarkan hadits tentang shalat kaffarah otomatis Syi’ah.
⛵ Zainuddin Al-Malibari menyatakan, “Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram.” *[Fath Al-Mu’in, Hamisy I'anah Ath-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 271]*
📚 Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati di dalam kitabnya (I’anah Ath-Thalibin) dalam sebuah “Faidah” menyatakan, “Adapun shalat yang dikenal dengan sebutan "Lailatul Raghaib", maka pengarang di dalam kitab "Irsyad Al-‘Ibad" menyatakan bahwa hal itu adalah bagian dari bid'ah yang tercela yang pelakunya berdosa. Dan wajib bagi penguasa mencegah pelaku (orang yang melakukan shalat tersebut). Shalat Raghaib adalah shalat yang berjumlah 12 raka'at diantara magrib dan isya’ pada malam Jum'at awal bulan Rajab. Dan 100 raka'at pada malam pertengahan bulan Sya'ban. Dan 17 raka'at pada Jum'at terahir bulana Ramadlan dengan niat mengganti shalat fardlu yang belum diganti. Dan shalat 4 raka'at atau lebih pada hari Asyura'. Hadits-haditsnya maudhu' dan batil, jangan terpedaya dengan orang yang menyebutnya”. Di dalam sebuah literatur Fiqh (Asy-Syarqawi) juga dijelaskan bahwa tidak termasuk diantaranya adalah shalat Raghaib, yaitu shalat dengan jumlah 12 raka’at diantara Maghrib dan Isya’ pada Jum’at pertama bulan Rajab. Jika shalat tersebut dilakukan dengan niat ini (mengganti shalat yang belum terganti), maka tidak sah, berbeda jika memutlakkan niat, maka sah sebagai shalat sunah mutlak.
📡 Demikian jawaban saya, semoga tidak disalahpahami. Saya hanya mengutip jawaban para ulama. Silakan disebarluaskan. Sengaja saya berikan jawaban singkat. Ingin baca lengkap plus dalil teks Arabnya dan juga keterangan para ulama tentang hal ini, dapatkan di buku *‘BERGURU KEPADA JIBRIL’* _(Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)_.
🏕 Mohon doa agar mata saya selalu sehat dan tidak semakin rabun. *Doakan juga laptop dan smartphone dan juga pulsa saya biar awet* untuk jawab konsultasi syariah semacam ini. Mohon doa juga agar putra saya kelak ketika sudah besar menjadi professor tafsir yang kaya. Titip doa kesehatan dan kesejahteraan buat ayah-ibu saya.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
Senin, 19 Juni 2017
Konsultasi Syariah Sudah Tarawih Dilarang Tahajjud?
🕌 *Sudah Tarawih Tidak Boleh Tahajjud?* 🕌
_Pertanyaan_
📻 Saya pernah mendengarkan talkshow di salah satu radio, dari penjelasan ustadnya ada pernyataan bahwa Rosulullah tdk melakukan sholat malam lebih dari 11 rokaat. Sehingga dari dasar itu orang yang merencanakan sholat tahajut di bulan ramadhan maka disarankan untuk tdk sholat tarawih. Sholat malam nya tahajut saja. Jadi klo kita sholat tarawih kemudian sholat lg tahajut maka kurang tepat. Benarkah seperti itu ? Malasih
📝 Ditanyakan oleh Bapak *Umar* (08564980YYYY) di Sidoarjo pada _19 Juni 2017_
_Jawaban_
💯 Betul memang Nabi tidak shalat malam lebih dari 11, tapi juga *Nabi tidak melarang shalat lebih dari 11 atau kurang dari 11*.
📚 Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” *[Shahih Al-Bukhari no. 1147 dan Shahih Muslim no. 738]*
🗺 Kesimpulan bahwa dilarang tahajjud jika sudah tarawih adalah kesimpulan yang tidak tepat (bukan kurang tepat). Sebab tarawih adalah shalat tahajjud yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Dan shalat malam itu bebas.
📚 Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,
فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ
“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” *[At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21/69-70, Wizaroh Umum Al-Awqaf, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2/98, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1421 H]*
📚 Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
_“Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.”_ *[ShahIh Al-Bukhari no. 990 dan Shahih Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar]*. Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
🕌 Jadi boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, _tidak dibatasi jumlah raka’atnya_.
📚 Dr. Shalih Al-Fauzan menuturkan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” *[Majmu’ Fatawa Dr. Shalih Al-Fauzan, 1/435]*
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
🕋 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*
Minggu, 18 Juni 2017
Konsultasi Syariah Koruptor Bertaubat dengan Berzakat Apakah Taubat dan Zakatnya Diterima Allah Al-Ghaffar?
💵 *Koruptor Bertaubat Dengan Berzakat* 💵
_Pertanyaan_
🏛 Ia ustat's saya mau tanya tentang jakat mal..
Apa mungkin harta yang didapat dengan hasil yg tidak baik atau uang haram dengan bayar jakat harta jadi bersih?
Contohnya hasil korupsi atau 95% hartanya tdk d dapat dari hasil yg halal
Gimana itu ustat's?
📝 Ditanyakan oleh 08312345YYYY
_Jawaban_
😢 Saya turut prihatin atas membudayanya tradisi korupsi di segala lini kehidupan pada akhir zaman ini.
🏆 Harta korupsi tidak bisa digunakan untuk bershadaqah maupun berzakat.
💯 Ingat, zakat adalah sebutan untuk shadaqah yang wajib, sementara shadaqah adalah yang sunnah (anjuran/tidak wajib).
📚 Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, _“Allah tidak menerima shadaqah dari harta hasil curian atau rampasan.”_ *[Shahih Muslim]*
🛒 Yang wajib dilakukan adalah justru membersihkan diri dari harta yang haram itu secara total, dengan mengembalikannya kepada pemiliknya.
❄ Zakat memang berfungsi untuk membersihkan harta. Namun *bukan berarti mengubah harta haram menjadi halal*. Allah Al-Quddus menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
_"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."_ *[QS. At-Taubah: 103]*
📚 Tim Fatwa Majelis Ulama Kuwait menyatakan,
والمال الحرام كله خبث لا يطهر، والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل التصدق به، وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب
Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dariwilayah kepemilikannya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk bershadaqah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai madzhab. *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/249]*
📚 Al-Mubarakafuri menukil perkataan Al-Imam Al-Qurthubi, “Sesungguhnya Allah tidak menerima shodaqoh atau zakat dengan yang haram, karena harta haram bukan milik yang bersedekah dan dilarang baginya untuk menyalurkannya.” *[Tuhfah Al-Ahwadzi]*
🌏 Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kezhaliman dan mengambil harta haram lalu bertaubat, berhaji, berumrah, dan bershadaqah dengan harta haram itu. Ibnu 'Abbas menjawab, “Sesungguhnya keburukan tidak akan menghapuskan keburukan.”
💵 Maka jika memiliki harta hasil korupsi, *kembalikan ke pemiliknya*. Berzakat atau bershadaqah dengan harta yang tidak halal namun tidak memungkinkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada si pemilik ataupun ahli warisnya _diperbolehkan menurut pendapat sebagian besar ulama_, seperti Al-Imam Malik, Al-Imam Abu Hanifah, dan Al-Imam Ahmad. Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa harta haram sebaiknya disimpan dan tidak boleh dishadaqahkan sampai betul-betul ada kejelasan siapa pemiliknya. *[Jami’ Al-‘Ulum]*
🚗 Demikian jawaban saya. Semoga memuaskan. Tapi *taubat tetap harus* lho walaupun pernah berkorupsi. Allah At-Tawwab menerima taubat dari dosa apapun asal belum mati.
🕌 Mohon bantuan doa agar mata saya tidak semakin rabun akibat banyak baca kitab dan agar laptop saya awet biar bisa selalu jawab konsultasi syariah semacam ini.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
🕋 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*
Kamis, 15 Juni 2017
Konsultasi Syariah Uang Yang Sudah Dibelikan Rumah Haruskah Dizakati
🏠 *Uang Yang Sudah Dibelikan Rumah Haruskah Dizakati* 🏠
Assalamualaikum
💵 Saya mau tanya soal zakat apakah uang yang sudah di belikan rumah apa harus di zakati?terima kasih
📝 Ditanyakan oleh Ibu *Arum* (08213984YYYY) di Surabaya pada _8 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
🏆 Saya ucapkan selamat ya Bu Arum yang baru saja membeli rumah. Semoga rumahnya menjadi rumah yang diberkahi oleh Allah Ar-Razzaq. Ngomong-ngomong kapan nih tasyakkurannya? Boleh dong saya diundang. 😁 Becanda Bu.
📺 Sebagaimana pernah ada pertanyaan yang diajukan ke saya soal zakat mal. Zakat mal harus dikeluarkan ketika harta mengendap atau barang dagangan yang menghasilkan keuntungan telah mencapai nishab emas atau perak, dalam masa kepemilikan satu tahun (haul).
🏛 Pertanyaan saya, uang yang buat beli rumah itu dimiliki Ibu Arum sudah satu tahun? Saya tidak tanya berapa banyak uang Ibu sebab beli rumah kemungkinan sekurang-kurangnya 1 Milyar Rupiah pada saat ini. Jelas sudah mencapai nishab.
📚 Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
_“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 1573]*
💎 Nishab zakat emas adalah 20 mitsqal atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bershadaqah sunnah. Besaran zakat emas maupun perak adalah 2,5% atau 1/40. Sedangkan nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Tinggal dikurskan dengan nominal rupiah pada saat akan berzakat.
💵 Zakat uang yang ibu miliki dalam masa 1 tahun, yang belum digunakan untuk beli rumah, maka nishabnya dan besaran zakatnya dianalogikan dengan emas. Jika belum sampai masa 1 tahun kepemilikan lalu uang itu dipakai beli rumah, maka tidak ada kewajiban zakat.
🏡 Lalu apakah rumah juga wajib dizakati? Mengingat nilai jual rumah sangat besar apalagi kalau Ibu Arum beli rumah mewah senilai 10 Milyar Rupiah misalnya. Fantastis bagi saya. Sayangnya saya belum pernah tahu rumah Ibu. 😁
📚 Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya _mobil tersebut disewakan/direntalkan (atau rumah dikontrakan atau dikoskan)_. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
🏠 Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut. Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
_“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 1464]*
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah. *[Az-Zakat karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, hal. 69-70]*
🌏 Meskipun tidak ada kewajiban zakat, jangan lupa ada kewajiban shadaqah. Dengan bershadaqah, harta semakin diberkahi Allah, rumah juga semakin nyaman dan awet, keluarga penghuni rumah semakin sakinah, pekerjaan semakin lancar, penghasilan semakin besar, dan lain sebagainya.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🕋 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*
Senin, 12 Juni 2017
Konsultasi Syariah Sudah Tua Membaca Al-Quran Pada Transliterasi Latin
🛵 *SUDAH TUA MEMBACA AL-QUR`AN HANYA PAKAI TRANSLITERASI LATIN UNTUK BELAJAR* 🛵
_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum
⌛ Pak Brilly, ada tetangga sudah 51 tahun, membaca Al-Qur`an pada transliterasinya (cara baca) dengan bahasa Indonesia dan tidak membaca pada huruf Arabnya, inti nya dia malu sdh tua gk bisa ngaji, dia *pingin belajar sendiri*, tp sholat nya khusuk, on time. Mhn solusinya pk Brilly.
📝 Ditanyakan oleh Ibu *Liana Silvia* (08133130YYYY) di Surabaya pada _8 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
😇 Saya ikut bahagia dengan semangat tetangga Ibu Liana yang ingin memperbanyak ibadah di usia senja salah satunya membaca Al-Qur`an meskipun tidak bisa membaca huruf Arab. “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Seorang yang lancar membaca Al-Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al-Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala”_ *[Shahih Muslim]*
📱Titip salam buat beliau, pesan saya agar beliau tidak berhenti belajar, membaca dan mempelajari serta mengamalkan Al-Qur`an. Oia, juga, jangan malu untuk belajar baca-tulis Al-Qur`an. Kalau memang malu sudah tua tidak bisa ngaji, kenapa malu belajar alif-ba`-ta`? Berarti malunya masih setengah-setengah. Di samping itu, pengalaman ini hendaknya menjadi pelajaran bagi generasi muda agar belajar baca tulis Al-Qur`an sejak dini.
🏛 Al-Imam Mujahid menyindir, “Hanya orang pemalu dan orang yang sombong yang tidak mau belajar ilmu agama.” *[Shahih Al-Bukhari, 1/38]* Maaf, sindiran ini bukan dari saya, tapi dari mufassir dari kalangan generasi tabi’in.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab mengenai hukum menulis Al-Qur`an dalam teks Arab sebagaimana aslinya disertai dengan transliterasinya. Namun seluruh ulama sepakat haram membaca Al-Qur`an dengan tidak melalui teks Arabnya melainkan melalui bantuan transliterasi huruf dan cara baca selain Arab.
📚 An-Nawawi mengatakan, *Tidak boleh membaca Al-Quran dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab)*. Baik dia bisa bahasa arab atau tidak. Baik dibaca ketika shalat maupun membacanya di luar shalat. Dan jika membaca al-Quran dengan cara semacam ini *di dalam shalat maka shalatnya tidak sah*. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafiiyah), madzhab Imam Malik, Imam Ahmad, Daud, dan Abu Bakr bin al-Mundzir. *[At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Quran, hlm. 96]*
📚 Al-Imam Al-Qalyubi berpendapat *boleh menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa arab namun tidak boleh membacanya*, dan Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa arab tersebut dihukumi seperti mushaf(Al-Qur’an dalam bahasa Arab) dalam hal membawanya dan menyentuhnya. *[Hasyiyah Al-Jamal ’Ala Syarhil Minhaj juz I hal. 76]*
📚 Al-Imam Syihabuddin Ar-Ramli ditanya apakah haram menulis mushaf Al-Qur`an yang mulia dengan bahasa hindi (India) atau selainnya, maka beliau menjawab, “Sesungguhnya hal itu *tidak diharamkan karena hal itu menunjukkan terhadap lafazh yang ditulis dan di situ tidak ada sesuatu yang berubah*, berbeda dengan terjemah (arti kata) dengan selain bahasa arab yang di dalamnya ada sesuatu yang berubah.” Dan pada ibarat (pernyataan) dalam kitab Al-Itqan milik Al-Imam As-Suyuthi apakah diharamkan *menulis Al-Qur`an dengan bahasa selain bahasa Arab* Al-Imam Az-Zarkasyi menjawab, “Aku tidak melihat/menemukan pendapat satupun dari ulama (yang mengharamkan) jadi *hukumnya diperbolehkan* karena hal itu untuk membantu orang yang membacanya.” Dan pendapat yang paling mendekati kebenaran yaitu dilarang. Dan yang mu'tamad adalah pendapat yang pertama. Ibarat Al-Qalyubi boleh menulis Al-Qur`an selain bahasa arab namun tidak membacanya, dan sesuatu yang ditulis dihukumi mushaf dalam hal membawanya dan menyentuhnya."
🔥 Nah, berarti apakah kemudian tetangga ibu Liana menjadi berdosa karena membaca Al-Qur`an tidak langsung melalui huruf Arabnya? Ya berdosa, tapi dimaafkan oleh Allah karena tetangga ibu Liana sudah bertaubat atas sikapnya yang mengacuhkan Al-Qur`an semenjak masih muda hingga usia sekarang dan juga tetangga ibu Liana sudah mau belajar membaca Al-Qur`an. Taubat itu bisa menghapus dosa seluruhnya. Karena itu biar tidak berdosa, belajar huruf alif-ba`-ta`, makharijul-huruf, taqwid dan qira`ah. Selama proses belajar, jangan malas membaca Al-Qur`an. Baca saja sebisanya. Tetap mendapat pahala. Kalau sudah bisa membaca Al-Qur`an sebagaimana mestinya, maka bacalah sebagaimana mestinya, tanpa melalui transliterasi.
🎙 Sebab transliterasi hanyalah cara baca untuk membantu dan tentu penulisan cara baca besar kemungkinan berbeda dengan bacaan yang semestinya. Bahayanya adalah selain berdosa, termasuk mengubah Al-Qur`an. Apalagi, bahasa Arab itu beda satu titik saja berbeda jauh artinya, apalagi berbeda harakat dan huruf, terlebih jika _salah membacanya karena tidak mau belajar._
📚 Tim fatwa majelis ulama Kuwait memaparkan,
“Para ulama muta’akhirin merinci antara wajib syar’i dengan wajib shina’i dalam masalah tajwid. Wajib syar’i (kewajiban yang dituntut oleh syariat) adalah yang jika meninggalkannya dapat menjerumuskan pada perubahan struktur kalimat atau makna yang rusak. Dan wajib shina’i adalah hal-hal yang diwajibkan para ulama qiraat untuk menyempurnakan kebagusan bacaan. Maka apa yang disebutkan pada ulama qiraat dalam kitab-kitab ilmu tajwid mengenai wajibnya berbagai hukum tajwid, bukanlah demikian memahaminya. Seperti idgham, ikhfa’, dan seterusnya, ini adalah hal-hal yang tidak berdosa jika meninggalkannya menurut mereka. ‘Ali Al-Qari setelah beliau menjelaskan bahwa makharijul huruf berserta sifat-sifat dan hal-hal yang terkait dengannya itu adalah hal yang berpengaruh dalam bahasa arab, beliau berkata: ‘hendaknya setiap orang memperhatikan semua kaidah-kaidah makharijul huruf ini. Wajib hukumnya dalam kadar yang bisa menyebabkan perubahan struktur kalimat dan kerusakan makna. Sunnah hukumnya dalam kadar yang bisa memperbagus pelafalan dan pengucapan ketika membacanya'” *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 10/179]*
💎 Sekali lagi, belajar membaca huruf hijaiyah dulu, lalu belajar makharijul-huruf, lalu belajar membaca potongan kalimat dari Al-Qur`an, biasanya sudah tersaji dalam buku-buku iqra`, lalu belajar membaca potongan surat Al-Qur`an, lalu belajar tajwid, lalu belajar qira`ah, lalu belajar terjemah, lalu belajar tafsir. Itulah urutannya. Dan *memang hidup ini adalah untuk belajar sepanjang hayat*. Saya doakan semoga tetangganya Ibu Liana segera mahir membaca Al-Qur`an dan selalu semangat.
Demikian jawaban singkat saya. Tetap semangat!
🕌 Mohon doa Ibu Liana, tetangga ibu Liana, dan seluruh pembaca tanya jawab ini, agar mata saya tidak semakin rabun akibat terlalu banyak baca kitab, dan laptop saya awet biar bisa terus-menerus menjawab pertanyaan agama semacam ini.
📖 Ingin membaca tanya jawab ini secara lengkap plus teks arab dari Al-Qur`an, Hadits, dan penuturan para ulama dalam kitab-kitab mereka, dapatkan buku kompilasi tanya jawab saya *BERGURU KEPADA JIBRIL*
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
🕋 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*