Rabu, 11 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Kas Masjid Untuk PHBI

🕌 *KAS MASJID UNTUK PHBI* 🕌

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
📦 Mau tanya pak ustadz, klu takmir punya hajat,PHBI  misal pengaji 1 muharom trus dana konsumsi dll d ambil dr kas masjid gmn? Dan adakah dalil yg menguatkan?
Matur nuwun, wassalam.

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Mudjiono* (087851358908) pada _30 Agustus 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
👍 Terima kasih Bapak Mudjiono atas pertanyaannya. Pertanyaan Bapak sudah sangat sering ditanyakan. Ini menunjukkan bahwa Bapak sebagai takmir masjid sangat berhati-hati terhadap penggunaan dana kas masjid. Mengingat banyak kasus takmir masjid yang mengkorupsi atau salah alokasi dana kas masjid. Tapi tidak berarti semua takmir sama saja. Banyak sekali takmir masjid yang amanah dan paham fiqih seputar masjid. Banyak. _Hanya segelintir oknum saja yang menilep uang masjid._ 🔥

🗺 Sebelum menjawab, perlu didefinisikan maksud dari _'kas masjid'_. Setiap masjid pasti memiliki mekanisme keuangan sendiri-sendiri sesuai kebutuhan. Dari pendefinisian itu barulah diketahui jawaban atas pertanyaan Bapak Mudjiono.

💎 Prinsipnya, *segala macam dana yang masuk ke takmir masjid, maka tidak boleh digunakan kecuali sesuai dengan apa yang diinginkan pemberi dana*. Sebab dana infaq pasti ada yang diniatkan pemberinya sebagai infaq umum (muthlaq), atau infaq spesifik. kalau infaq umum maka takmir boleh menggunakan untuk apa saja demi kemakmuran masjid, termasuk keperluan apapun demi terselenggaranya PHBI yang diadakan di area masjid baik di dalam maupun di halaman.

بغية المسترشدين – (1 / 132)
، ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.

وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ ( قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ ) اَىْ بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 186)

(مَسْأَلَةٌ : ي) : لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِ وَهُوَ الْقَاضِيُّ أَوِ اْلوَالِيُّ النَّظِرِ فِيْ أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيُبْذِلُوْنَهُ لِعِماَرَتِهَا بِنَحْوِ نَذَرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضِيْنَ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ ، وَيُتَوَلَّى النَّاظِرُ اَلْعِمَارَةَ بِالْهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلآلَةِ وَاْلاِسْتِئْجَارِ ، (بغية المسترشدين ص 65 )11

🛢 Misalnya masjid hanya menyediakan kotak amal/infaq sekian banyak dan tidak ada tulisan apa-apa atau hanya ada tulisan kotak amal masjid, maka takmir bisa memastikan bahwa uang yang ada dalam kotak tersebut adalah infaq umum. _Kecuali ada sumbangan dalam bentuk amplop lalu ada surat/catatan bahwa uang dalam amplop tersebut untuk infaq spesifik._

🎯 Sementara, untuk infaq spesifik, takmir masjid hanya boleh menggunakan/mengalokasikannya sesuai keinginan pemberi/donatur.Saya biasa menyampaikan aneka macam infaq spesifik dengan formula *ZISWAFAQHIKAHAJIFIDAKAHA* yaitu _zakat, infaq, shadaqah, waqaf, aqiqah, qurban, hibah, kafalah yatim & janda, hadiah, jihad, fidyah, dam, kaffarat._ Biasanya sebuah masjid yang besar dan takmirnya sudah profesional siap menerima segala macam infaq spesifik tersebut. Sehingga semua dana infaq spesifik tersebut menjadi kas masjid. *Takmir hanya boleh mengalokasikannya sesuai peruntukannya.*

حاشية قليوبي وعميرة – (10 / 42)
فُرُوعٌ : عِمَارَةُ الْمَسْجِدِ هِيَ الْبِنَاءُ وَالتَّرْمِيمُ وَالتَّجْصِيصُ لِلْأَحْكَامِ وَالسَّلَالِمُ وَالسَّوَارِي وَالْمَكَانِسُ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ أَوْ لِمَنْعِ صَبِّ الْمَاءِ فِيهِ لِتَدْفَعَهُ لِنَحْوِ شَارِعٍ وَالْمَسَّاحِي وَأُجْرَةُ الْقَيِّمِ وَمَصَالِحِهِ تَشْمَلُ ذَلِكَ ، وَمَا لِمُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَدُهْنٍ لِلسِّرَاجِ وَقَنَادِيلَ لِذَلِكَ ،

📜 Seperti yang kita ketahui dalam sejarah Masjid Nabawi. Rasulullah mendapatkan tanah waqaf dari dua anak yatim, lalu para shahbat saling berwaqaf dalam bentuk batu untuk dinding, daun kurma untuk atap, batang pohon untuk tiang, mimbar kayu. Banyak juga hadits, para shahabat kaya yang bersedekah kepada Ahlush-Shuffah yaitu para shahabat yang miskin yang tinggal di Masjidin Nabawi.

🛵 Demikian jawaban saya Pak Mudjiono. Minta bantuan doa biar saya bisa mewujudkan cita-cita saya yaitu membangun banyak masjid sebagai tabungan pahala jariyah saya. Dan mohon bantuan doa, kebetulan hari ini pompa air di rumah saya sedang rusak.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Selasa, 10 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Takmir Iming-Imingi Gaji Besar Untuk Calon Imam Masjid

🎁 *Takmir Masjid Iming Iming Gaji Besar Untuk Calon Imam* 🎁 

_Pertanyaan_
🗺 Ust Brilly, tolong dibahas tentang iklan2 yg beredar ttg takmir masjid yang menawarkan gaji menggiurkan bagi imam masjid agar mau direkrut jdi imam tetap. Bagaimana sikap yg benar bagi takmir dan bagi imam? Syukron. Jazakallah khoiron.

📝 Ditanyakan oleh *Ustadz Norkandir, S.T.* pada _27 September 2017_

_Jawaban_
⛵ Wah saya jadi sungkan ini, Ustadz Norkandir malah nyuruh saya membahas masalah ini. Baiklah, mungkin Ustadz sibuk tapi risih dengan fenomena monetisasi dakwah yang sudah semenjak dahulu kala ada saja kejadian begini, hanya beda nominal. Untuk mengomentari fenomena ini saya dan para pembaca harus membuka pikiran untuk mempertimbangkan banyak hal.

📢 Sebagai salah satu contoh, Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa pernah membuka lowongan imam dan takmir masjid yang berada di kantor pusat PT Garuda Indonesia di kawasan Garuda City Center, Komplek Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. PT Garuda Indonesia tidak mau sembarangan dalam memilih imam dan takmir masjid mereka. Beberapa persyaratan pun harus dipenuhi calon pelamar. Laki-laki muslim, berakhlak mulia, komitmen tinggi; sehat jasmani dan rohani; usia antara 20-40 tahun; hafal Al-Quran minimal 5 juz (hafizh lebih diutamakan); mampu mengoperasikan komputer, Microsoft Office; mempunyai Wawasan Keilmuan Islam sesuai Quran & Sunnah yang baik; dan Pendidikan min. SMA/MA/sederajat (sarjana lebih diutamakan); serta menguasai minimal bahasa Arab dasar. *Pihak pengurus masjid Garuda Indonesia menawarkan gaji lumayan besar dalam kisaran Rp 5 juta untuk imam maupun takmir.*

⛳ Itu salah satu contoh yang mencengangkan sekaligus menggiurkan. Tapi ada yang mencengangkan lagi berita berikut, tapi menyedihkan. Menurut ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jeneponto Andi Pangerang, rata-rata gaji imam desa di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) saat berkunjung ke kantor DPD RI akhir Oktober 2016, Senayan adalah Rp 150 ribu per bulan, imam dusun dan guru mengaji Rp 100 ribu per bulan. Bahkan, di Desa Pallatikang yang baru tahun ini mendapatkan alokasi dana desa, *gaji imam desa Rp 100 ribu dan imam dusun serta guru mengaji hanya Rp 50 ribu per bulannya.* Ini hanya salah satu contoh.

🎯 Saya yakin masjid yang memberikan gaji besar untuk takmir dan imam dan muadzin hanya sedikit. Yang banyak, tidak digaji kecuali kopi dan camilan saat rapat bulanan. Pada saat yang sama, mayoritas muslim dan nonmuslim memiliki hasad dan su`uzhzhan ketika melihat ada imam masjid, muadzdzin, takmir, ustadz, kyai yang punya gaji besar. Meskipun, memang seharusnya umat Islam manapun harus bazuwaqafah (badzadzah, zuhud, wara', qana'ah, 'iffah), tapi bukan berarti umat Islam harus hidup miskin.

🏆 Banyak yang salah paham bahwa beribadah ikhlash, menjadi imam yang ikhlash, menjadi muadzdzin yang ikhlash, menjadi takmir masjid yang ikhlash, menjadi ustadz dan kyai yang ikhlash adalah yang tidak mendapatkan gaji. *Mendapatkan dengan meminta beda lho ya! Ikhlash itu urusan yang berbeda dengan mendapatkan kenikmatan dunia setelah beribadah, yaitu uang.*

⚽ Lebih dari itu, biasanya pengumuman lowongan imam dan takmir yang menjanjikan gaji besar membebankan pekerjaan berat di luar rutinitas menjadi imam dan takmir, seperti mengurus perizinan tanah, mengurus kebersihan masjid, mengurus laporan keuangan dan perpajakan, mengurus bisnis yang keuntungannya untuk biaya operasional masjid, mengajar ngaji, mengelola website masjid, mengelola sampah masjid, menyelenggarakan acara-acara, mengurus parkir kendaraan pengunjung masjid, mengurus taman, menjaga keamanan aset, dan menyediakan permakanan.

🚜 *Kalau ada pekerjaan yang banyak semacam itu, wajar saja imam dan takmir digaji besar karena gaji yang didapat adalah sesuai pekerjaan yang dilakukan.* Lalu sekarang, sebetulnya, apakah boleh muadzdzin dan imam mendapatkan uang oleh karena aktifitas adzan dan menjadi imam shalat?

📜 Dalam hadits dari 'Utsman bin Abu Al-'Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

_"Ambilah muadzdzin yang tidak meminta upah untuk adzannya."_ *[Musnad Ahmad no. 16270; Sunan An-Nasai no. 680; dan dishahihkan Al-Arnauth]* Hadits ini menunjukkan, salah satu diantara muadzdzin yang baik adalah muadzdzin yang tidak mengambil upah. *[Subul As-Salam, 1/128]* Hanya saja, aturan tersebut berlaku, jika upah itu hanya untuk adzannya. Berbeda jika di sana ada bentuk aktivitas yang dia lakukan.

📚 Ash-Shan’ani menyatakan, "Hadits 'Utsman bin Abu Al-‘Ash tidaklah menunjukkan haramnya menerima upah untuk muadzin. Ada yang mengatakan, "Boleh mengambil upah untuk adzan dalam kondisi tertentu. Karena upahnya bukan sebatas untuk adzannya tapi untuk perjuangan dia yang selalu siaga, seperti upah untuk orang yang mengintai." *[Subul As-Salam, 1/128]*

🛵 Jadi ketika di sana ada tugas tambahan, yang bukan semata mengumandangkan adzan dan menjadi imam, para ulama membolehkan muadzdzin dan imam digaji. Mereka digaji karena telah memberikan layanan bagi kaum muslimin. Ibnu Qudamah mengatakan, "Karena kaum muslimin membutuhkan orang semacam ini. Sementara bisa jadi tidak ada orang yang mau secara suka rela melakukannya. Jika dia tidak digaji, bisa menelantarkan hidupnya." *[Al-Mughni, 1/460]*

🍯 Jadi menurut saya, tidak masalah takmir masjid mengiming-imingkan gaji besar untuk imam masjid, meskipun agak gimana gitu, kurang sopan, tapi bukan berarti haram, sekaligus kurang mendidik jiwa masyarakat untuk tidak cinta dunia. Pun demikian, calon pelamar imam masjid harus betul-betul memerika niatnya, apakah memang ingin menjadi da'i atau ingin mendapatkan uang, sementara tidak ada beban pekerjaan di balik posisi imam masjid. Silakan baca buku saya 'Maksiat Dalam Taubat' bab Ketika Kitab Suci Menjadi Komoditi.

🏂 Begitu komentar saya, Ustadz. Hal-hal lain yang lebih lanjut terkait masalah ini, kita bahas di lain kesempatan.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Konsultasi Syariah Adzan Langsung Iqamat Dan Imam Renta

🕌 *ADZAN LANGSUNG IQAMAT DAN IMAM SUDAH RENTA* 🕌

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum ustadz..
🏂 Mautanya seputar kegiatan masjid ustadz.. Bagaimana hukumnya..
1. Takmir masjid yg hampir tidak pernah memberikan waktu makmum untuk terkumpul banyak, bahkan sampai tidak ada jedah waktu untuk melaksanakan sholat qobliyah? 2. Imam sholat yg mohoh maaf usianya sudah lanjut sehingga bacaan sholat pun banyak yg tidak jelas & bahkan imam tersebut tidak bisa melakukan gerakan2 sholat dgn sempurna karena kondisi fisik beliau yg sudah menurun? Mohon ilmunya

📝 Ditanyakan oleh Bapak Kurniawan pada _30 September 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
🎁 *Menyalahi afdhaliyah* jika adzan langsung iqamat bagi shalat berjama'ah yang diselenggarakan di masjid oleh muadzdzin dan imam rawatib (tetap). Setahu saya Nabi menyuruh memberi jarak antara adzan dan iqamah. Meskipun boleh saja adzan langsung iqamah tanpa jeda kecuali membaca doa setelah adzan. Boleh sih boleh tapi bukan berarti lalu boleh dibiasakan setiap shalat adzan langsung iqamah. Sebab kita semua tentu ingin mendapatkan tsawab/ajr (pahala) sebanyak-banyaknya.

📲 Oleh karena itu saya titip ke Pak Kurniawan dan siapa saja yang ikut membaca tanya jawab ini, tolong dibantu share ke takmir-takmir masjid, insyaallah akan menjadi pahala jariyah bagi kita semua, karena kita mengingatkan takmir masjid untuk menetapi afdhaliyah yang disunnahkan Rasulullah.

⏰ Kenapa begitu? Sebab yang afdhal adalah memberi jarak sekiranya pas untuk melaksanakan shalat dua raka'at. Di samping itu, waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajabah, sehingga sayang sekali kalau tidak diberi jeda waktu untuk berdoa. Dari Abdullah bin Al-Mughaffal, Nabi bersabda, _“Ada shalat sunnah diantara adzan dan iqamat”,_ beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, _“Bagi yang menghendaki.”_  *[Shahih Al-Bukhari no. 624]* 

🚠 Jika dalam hadits tersebut Nabi memberi catatan akhir, "Bagi yang menghendaki," ternyata dalam hadits lain Nabi memberikan penegasan harus memberi jeda, kira-kira lama waktu yang biasa untuk orang makan dan minum dengan tidak tergesa-gesa atau buang hajat sampai tuntas. Jabir radliyallaahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبلال يَا بِلالُ إِذَا أَذَنْتَ فَتَرَسَّلْ فِيْ أَذَانِكَ وَإِذَا أَقَُمْتَ فَأَحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اْلآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ وَاْلمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَلا تَقُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْنِيْ

Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal,  _“Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku.”_  *[Jami' At-Tirmidzi no. 195]*

🕌 Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaksanaan shalat jama’ah di masjid yang diadzani oleh muadzdzin tetap dan diimami oleh imam tetap. Sedangkan untuk shalat jama’ah yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya yang diselenggarakan di masjid setelah shalat jama’ah utama selesai, maka cukup iqamah saja, tidak boleh dan juga tidak perlu adzan. Ataupun shalat sendiri karena masbuq dan shalat jama’ah utama sudah selesai, tetap mustahab iqamah. Kalau shalat sendiri tidak di masjid, maka tetap mustahab adzan dan iqamah.

📚 Imam An-Nawawi menjelaskan, “Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan adzan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Al-Imam Asy-Syafi’i (pendapat ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan adzan.” *[Raudhah Ath-Thalibin, 1/141]*

📜 Kesimpulan Imam An-Nawawi ini bukan tanpa dasar. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

_“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia beradzan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam Surga”._ *[Sunan Abu Dawud no. 1203 dan Sunan An-Nasai no. 667]*

🏕 Sementara untuk shalat jama’ah yang dilakukan tidak di masjid/mushalla yang diadakan oleh sekelompok orang maka boleh adzan langsung iqamah karena salah satu tujuan pemberian waktu jeda antara adzan dan iqamah adalah menunggu jama’ah terkumpul banyak dan menanti jama’ah yang rumahnya jauh dari masjid.

🍔 Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas bin Malik pernah datang menemui mereka di Masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya, “Sudahkah kalian shalat?” Mereka menjawab, “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang, “Ayo kumandangkanlah adzan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. *[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/221, sanad shahih]* Inilah pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Al-Imam Malik dan Al-Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa adzan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamah.

🍓 Jama’ah wanita yang diimami oleh wanita bagaimana? Tetap mustahab iqamah tapi tidak usah adzan, di masjid atau di selain masjid. Asy-Syairazi memaparkan, “Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan adzan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jama’ah wanita. Untuk adzan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” *[Al-Majmu’, 3/75]*

🚕 Untuk pertanyaan kedua Pak Kurniawan, sebetulnya sudah sangat lama diperbincangkan, dan sudah banyak kitab-kitab fiqih yang membahas karena memang persoalan imam shalat menyangkut sah tidaknya shalat berjama’ah. Kalau sampai ada sebuah masjid atau mushalla atau langgar atau surau yang imamnya hanya satu-satunya orang yang tidak fasih bacaan Al-Qur`annya dan tidak sempurna gerakan shalatnya maka _itu indikasi masyarakat sekitar kampung tersebut tidak punya kepedulian terhadap agama_.

🌋 Baiklah. Jawabannya begini. *Tidak sah orang yang mahir dan benar bacaan qurannya bermakmum kepada imam yang tidak benar bacaan Al-Qur`annya dan atau tidak sempurna shalatnya*, baik karena faktor usia atau kedangkalan ilmu tentang fiqih shalat. Jika imam tidak benar bacaan Al-Qur`annya pada shalat jahr, shalat yang dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, maka kita tidak boleh bermakmum selagi kita bagus bacaan Al-Qur`annya. Dalam dalam shalat sirr, shalat yang tidak dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, boleh dan sah bermakmum kepada imam yang tidak baik bacaan Al-Qur`annya.

🎙 Yang dimaksud tidak benar itu _kalau bacaannya sampai salah huruf, atau ayat yang dibaca diubah, atau makna ayat berubah, atau salah tajwid_. Yang dimaksud tidak baik itu kalau bacaannya hanya kurang tepat cara baca huruf alias makhraj. Ketika kita mengetahui imam salah bacaan Al-Qur`annya, dan sudah diingatkan oleh makmum yang ada di belakangnya, ternyata imam masih terus, maka kita boleh memutus shalat, lalu shalat sendiri.

🔬 Tidak sempurna shalatnya yang dimaksud adalah _tidak thuma`ninah atau pada rukun-rukun shalat dikerjakan secara asal-asalan padahal mampu_. Kita tidak boleh bermakmum kepada imam yang tidak menyempurnakan shalatnya. Kalau karena faktor usia lalu tidak bisa shalat sambil berdiri, asalkan shalatnya sempurna, kita tetap boleh menjadi makmumnya.

🛵 Jawabannya agar rinci Pak Kurniawan. Ngapunten. Begitulah ketentuan fiqih, harus rinci, biar tidak salah paham. Pak Kurniawan, saya minta bantuan doa boleh kan? *Doakan putra saya* sehat, ceria, pinter, nanti besarnya jadi konglomerat yang ahli tafsir, ahli fiqih, ahli sedekah, ahli Surga. Aamiin. Maturnuwun.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

📲 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Selasa, 12 September 2017

Buku Print On Demand Berguru Kepada Jibril dan Matipun Manusia Ingin Berbagi

Dua karya terbaru tahun 2017 H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. pembina Komunitas Mushalla, Quantum Fiqih dan Golden Manners.

Selasa, 05 September 2017

Konsultasi Syariah Menggabungkan Beberapa Ibadah Dalam Satu Pelaksanaan

💎 *Menggabungkan Dua Ibadah Dalam Satu Pelaksanaan* 💎

_Pertanyaan_
Assalamualaikum w w
⏰ mohon pencerahannya ustad..sholat 2 rakaat sebelum subuh itu sholat kabliah subuh atau sholat yg sebelum azan subuh ? misal kl kita dimasjid subuhnya setelah sunnah masjid baru 2 rakaat sebelum subuh ?

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Elvia* dari Lampung pada  _24 Agustus 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam. 
⚽ Shalat sunnah fajar adalah nama lain shalat rawatib shubuh begitu juga sama dengan shalat qabliyah shubuh. Shalat fardhu shubuh juga disebut shalat fardhu fajar. Dilakukan sebelum shalat shubuh baik sesudah adzan ketika waktu shalat shubuh sudah masuk ataupun sebelum adzan apabila muadzdzin telat adzannya.

📺 Tim Fatwa Majelis Ulama Qatar menjelaskan,

فَالرَّاتِبَةُ الْقَبْلِيَّةُ يَدْخُلُ وَقْتُهَا بِدُخُوْلِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِأَنَّهَا تَابِعَةٌ لَهَا، فإذا كان الأذان مصاحباً لأولِ وقت الصلاة فالأولى لكَ أن تشتغل بترديد الأذان ثم تصلي الراتبة لتحصّل الفضيلتين، وأما إذا كان الأذان يتأخرُ عن أول وقت الصلاة فلا مانع من صلاةِ الراتبة ولو قبل الأذان،  ففعلُ الراتبة القبلية لكل صلاة مرتبطٌ بدخول وقتها، ومن ذلك صلاة الفجر، والأذان الثاني هو الذي يكون عادة بعد دخول وقتها.

“Shalat rawatib qabliyah dimulai sejak masuk waktu shalat wajib. Karena shalat ini mengiringi shalat wajib. Jika adzan dikumandangkan bertepatan dengan awal waktu shalat, yang lebih baik untuk Anda lakukan adalah menjawab adzan kemudian shalat rawatib, sehingga Anda mendapatkan dua keutamaan. Namun jika adzan agak telat, tidak dilakukan di awal waktu shalat, maka tidak masalah untuk melaksanakan shalat rawatib, meskipun sebelum adzan. Pelaksanaan shalat rawatib qabliyah shalat wajib, terikat dengan masuknya waktu shalat. Contohnya shalat fajar. Adzan kedua, itulah yang umumnya dilakukan setelah masuk waktu shalat.” *[Fatawa Syabakah Islamiyah no. 111695]*

📚 Al-Hafizh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menuturkan,

كل سنة قبل الصلاة , فوقتها من دخول وقتها إلى فعل الصلاة , وكل سنة بعدها , فوقتها من فعل الصلاة إلى خروج وقتها

“Semua shalah sunah qabliyah, batas waktunya antara masuknya waktu shalat sampai pelaksanaan shalat wajib. Dan semua shalat sunah ba’diyah, batas waktunya sejak selesai pelaksanaan shalat hingga selesai waktu shalat.”  *[Al-Mughni, 1/799]*

🕌 Barangkali ketika Bu Elvia bersama suami dan putra-putri datang ke masjid, 1 shalat 2 niat juga sah, yaitu diniati tahiyyatul masjid sekaligus diniati shalat qabliyah. Ini biasa saya lakukan. Sekali shalat bisa mendapatkan dua pahala, atau bahkan tiga pahala. Bagaimana bisa tiga pahala, yaitu ditambah pahala shalat ba’da wudhu yang merupakan amalan hebat Bilal bin Rabah, salah seorang shahabat Rasulullah, yang suara gemeletak terompahnya terdengar di Surga oleh telinga Rasulullah, lantaran shalat ba’da wudhu’. Namun dengan syarat tidak boleh berbicara apapun sejak selesai wudhu hingga memasuki shalat tersebut, dan melakukan wudhu dengan sempurna. Dan mungkin juga Bu Elvia baru pulang dari safar/bepergian luar kota dan kembali ke kampung halaman, kebetulan berkumandang adzan, maka ibu bisa sekaligus meniatkan shalat sunnah ba’da safar. Bisa juga digabung niat shalat hajat, misalkan mengalami kerusakan mesin pada kendaraan. Wah sudah lima pahala shalat kan?

📚 Ada kaidah fiqih,

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا

“Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama.”

💎 Ah, ustadz, kok sepertinya kurang sopan dan terkesan pelit beribadah gitu ustadz? Bukan pelit itu. Tapi cerdas. Ibarat kata proverb/pepatah, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Kalaupun Bu Elvia ingin shalat dua raka’at sampai lima kali untuk kelima niat tersebut, maka itu bagus juga.

📚 Al-Hafizh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menguraikan,

الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها

“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan. Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat.”  *[Mukhtashar Minhaj Al-Qashidin hal 362]*
 
💖 Namun harus berhati-hati dalam melaksanakan satu ibadah dengan multi niat. Tidak boleh sembarangan. Dan kita harus benar-benar harus menilai qalbu kita, apakah kita menggabungkan niat hanya karena malas ataukah murni ingin mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Soal qalbu memang penuh lika-liku.
 
🎥 Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir, Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’, Riyadh, KSA, ketika menjelaskan kaedah di atas pada seminar musim panas Sya’ban 1433 H di Jami’ Ibnu Taimiyah, Riyadh, KSA, beliau simpulkan sebagai berikut, “Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: Keadaan pertama, ibadah yang bisa diqadha’. Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur keduanya adalah sunnah; Keadaan kedua, ibadah tersebut mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal …”. Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. *[Kesimpulan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. melalui situs asuhan beliau]*
 
⛵ Begitu jawaban saya Bu Elvia. Mohon bantuan doanya, agar buku ke-18 saya yang berjudul Berguru Kepada Jibril jilid 1 bisa laku keras di pasaran karena saya bercita-cita bisa membangun masjid sebagai tabungan pahala jariyah saya. 

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Senin, 10 Juli 2017

Konsultasi Syariah Qadha Shalat Orang Yang Sudah Wafat

🕌 *Qadha Shalat Orang Yang Sudah Wafat* 🕌

_Pertanyaan_
🍟 Ass Ust mau anya ni ttg mengqadla shlt org yg udh meninggl Mash keluarga, ayah/, kakek Alsnx mdah mninggalkan shlat Terlbh pas sakit Anak, cucu atau orang lain bsa menggantix

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Bina Wiladati* (08573003YYYY) di Gresik Jawa Timur pada saat _9 Juli 2017_

_Jawaban_
🚀 Begini. Kita pahami dulu apa itu qadha. Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro menguraikan, "Yang dimaksud mengqadha shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktunya bukan karena jamak." *[Fiqih Kontemporer 1/246]*

🏆 Sebagaimana pernah saya terangkan dalam buku pertama saya *Golden Manners* bahwa shalat fardhu dan shalat tathawwu' bisa diqadha. Shalat tathawwu' yang bisa diqadha hanya qabliyah Shubuh, qabliyah Zhuhur, dan witir. Silakan baca lebih lengkap di buku saya tersebut.

🍔 Qadha itu shalat yang wajib maupun yang anjuran dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, bukan orang lain. Sebagaimana orang yang belum 🍱 makan siang hingga hampir tengah malam, yang mengqadha makan siangnya ya dia sendiri, tidak mungkin orang lain kan.

🍂 Permasalahan yang ditanyakan, mungkinkah Allah Al-Mujib menerima shalat orang lain yang dikerjakan dengan niat menggantikan/mengqadhakan orang yang telah wafat dan punya hutang shalat sehingga di kubur maupun di Akhirat sudah dicatat oleh Allah tidak punya hutang shalat?

🎯 Ternyata 📚 kitab-kitab klasik sudah mengkaji persoalan ini. *Fuqaha terbelah dalam 4⃣ empat kubu, antara mengharuskan, membolehkan, mengharamkan, serta kubu yang berpendapat cukup fidyah* berupa 1 mud (sekitar 6 ons) 🍚 bahan makanan pokok yang diberikan kepada faqir atau miskin untuk setiap satu shalat wajib yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat.

🏓 Diantara yang membolehkan adalah 'Atha bin Abi Rabah, Ishaq bin Rahuya, Asy-Syafi'i dalam Qaul Qadim, Al-Khawarizmi, Ibnu Burhan, Al-'Ubbadi, Ibnu Daqiq Al-'Id, Ibnu Abi 'Ushrun, Ath-Thabari, Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Mahalli, Al-Qalyubi, dan Al-Bujairami. Ibnu Al-Mundzir membatasi hanya anak dari orang yang mati yang boleh mengqadhakan. Adapun ulama madzhab Hanabilah menyatakan kebolehan berdasarkan qiyas terhadap kebolehan badal 🕋 haji dan badal puasa serta ibadah semisalnya untuk orang yang sudah mati. 📚 Ensiklopedi Fiqih Kuwait juga membolehkan qadha shalat oleh keluarga mayit namun fidyah tidak menggugurkan dosa shalat yang ditinggalkan.

🏓 Diantara yang menganjurkan adalah Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Al-Auza'i dan As-Subki. Bahkan Muhammad bin Abdul Hakim Al-Maliki membolehkan keluarga mayit 💵 mengupah orang bukan keluarga untuk shalat qadha ini.

🏓 Diantara yang mengharamkan adalah Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Ar-Ramli, Ali Syibramalisi, Al-Jamal, At-Turmusi, 'Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Hafnawi, Al-Malibari. Ibnu Hajar Al-Haitami mencukupkan taubat oleh mayit tanpa qadha oleh keluarga mayit jika mayit sebelum mati sudah berusaha mengqadha sendiri tapi belum tuntas terqadha semua lalu mati.

🏓 Diantara yang berpendapat cukup diganti dengan fidyah adalah Abu Hudhair, Al-Jurdani dan Sayyid Bakri Syatha dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Hanafi.

💎 Berdasarkan uraian ini, maka Bu Bina boleh-boleh saja memilih diantara empat pendapat ini karena ini ranah ijtihad. Andai Bu Bina memilih pendapat yang membolehkan atau menganjurkan, maka ✅  silakan. Bu Bina bisa mengqadhai shalat yang ditinggalkan bapak/ibu dan kakek/nenek atau siapa saja. *Mengqadhainya satu persatu perorang setiap waktu shalat masing-masing, dengan batas waktu bebas kapan pun sampai Hari Qiyamah, atau dalam satu, dua, tiga kesempatan atau lebih tanpa mengikuti waktu shalat.* Bisa juga dengan Bu Bina membayar fidyah. Insyaallah akan diterima oleh Allah Al-Kafi dan dosa meninggalkan shalat yang dilakukan oleh orang-orang tua Bu Bina akan dihapus. Tidak boleh mengqadhai baik untuk diri sendiri apalagi orang lain dengan shalat kaffarah pada Jum'at terakhir Bulan Ramadhan, sebagaimana sudah pernah saya jawab. (Baca di buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* _Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama Haji Brilly_)

🚧 Hanya saja pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua orang yang mati dan punya hutang shalat bisa dilunasi oleh orang lain? Tentu tidak. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena malas dan atau tidak meyakini bahwa shalat adalah kewajiban maka sampai kapanpun tidak boleh diqadhai shalatnya. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena sakit parah dan tidak punya kesadaran (koma) maka tidak perlu juga diqadhai karena termasuk bukan mukallaf sehingga tidak shalat tidak berdosa. 🏥 Namun kalau sakitnya parah lalu sembuh tapi selama sakit masih sadar maka ketika sembuh wajib mengqadhai sendiri, tidak boleh diqadhai orang lain, _lalu kemudian mati, tapi masih belum selesai diqadhai semua, nah inilah yang boleh diqadhai._💯

🗺 Jelas Bu Bina? Semoga jelas. Saya hanya menyimpulkan dari ijtihad para fuqaha. Saya bukan sedang membuat ajaran sendiri. *Silakan dishare sebagai bentuk terimakasih kepada saya.* Doakan saya bisa puna laptop baru untuk jawab pertanyaan-pertanyaan agama semacam ini. Laptop saya sudah tua. *Doakan juga saya dan keluarga saya dan orang tua saya sehat dan sejahtera selalu.*

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Rabu, 05 Juli 2017

Konsultasi Syariah Donatur Rutin Sesekali Tidak Berdonasi Apakah Termasuk Ingkar Janji?

🎁 *Donatur Rutin Tidak Berinfaq Apakah Termasuk Ingkar Janji?* 🎁

_Pertanyaan_
Assalamualaikum
💝 Maap mau tanya Klo misalnya kita rutin tiap bulan berinfak ke Panti Asuhan Tp pd suatu saat sesekali tdk berinfak ke PA tsb krn suatu hal Apakah itu dosa ? Dan apakah hukumny mnjd wajib bg kita krn sdh rutin berinfakny ?? Mohon pencerahanny 😊😊

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Lathifah* di Surabaya pada _29 Juni 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
💯 Tentu tidak berdosa karena berinfaq itu bukan kewajiban (fardhu) tapi kesunnahan (tathawwu') walaupun munfiq (orang yang berinfaq telah berjanji akan berinfaq rutin setiap bulan, namun janji tersebut bukan janji yang apabila ditinggalkan mengakibatkan dosa sebab yang berdosa adalah mengingkari janji, sementara orang yang berinfaq rutin lalu tidak berinfaq sesekali bukanlah termasuk mengingkari janji.

🕋 Allah Al-Hamid berfirman,
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (91) وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (92)
_“*Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya*, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu diantaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.”_ *[QS. An-Nahl (16): 91-92]*

🍯 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
_“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, *jika membuat janji mengingkari*, dan jika dipercayai mengkhianati”_ *[Shahih Al-Bukhari, no. 33 dan Shahih Muslim, no. 59]* Menurut riwayat lain ada tambahan,
وِ إِنْ صَامَ وَ صَلَّى وَ زَعَمَ أَنُّه مُسْلِمٍ
_“Walaupun ia mengerjakan puasa dan shalat, dan mengklaim bahwa dirinya seorang muslim”_ *[Shahih Muslim, no. 59]*

📒 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan,
mengingkari/meng•ing•kari/ v 1 tidak mengaku; tidak membenarkan; menyangkal; memungkiri; menampik: ia berusaha membela diri dengan ~ tuduhan yang diberikan kepadanya; 2 tidak me-nepati: ~ janji; 3 tidak melaksanakan: ~ sumpah setia;

🔥 Yang termasuk ingkar janji adalah, jika berjanji dengan janji yang halal dan mubah namun sengaja tidak menepati padahal mampu dengan sebab 1⃣ (1) malas, 2⃣ (2) ingin menzhalimi pihak yang diberi janji, 3⃣ (3) menganggap tidak pernah berjanji padahal tidak sedang lupa, 4⃣ (4) bakhil, 5⃣ (5) meyakini tidak berdosa apabila mengingkari janji. Inilah ingkar janji yang dilarang; 6⃣ (6) tidak ada halangan syar’i untuk menepati janji, 7⃣ (7) tidak ada maslahat lain yang lebih besar. Apabila kita tidak menepati janji karena alasan-alasan ini, maka kita tergolong ingkar janji.

🕋 Allah Al-Haqq berfirman,
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لاَ يَتَّقُوْنَ
_“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu *mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya)*.”_ *[QS. Al-Anfal (8): 55-56]*

⛵ Donatur tetap yang sudah berjanji akan berdonasi rutin dengan jumlah sekian lalu sesekali tidak berinfaq karena salah satu dari tujuh itu, maka berdosa karena termasuk ingkar janji. Namun jika tidak berdonasi karena kebetulan ada masalah keuangan yang betul-betul membuat susah kehidupan, maka tidak berdosa.

🔈 Sebarkan jawaban saya ini sebagai bentuk terima kasih kepada saya. Doakan putra saya menjadi professor fiqih yang kaya raya. Doakan juga ayah ibu saya sejahtera dan sehat selalu.

📝 Dijawab oleh H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk perawatan mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

🕋 Umrah Akhir Tahun 2017 dan Haji Plus 2017 dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama Shafira Tour & Travel (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi whatsapp *085536587822*.