Senin, 23 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Shalat Yang Sengaja Ditinggal Apa Bisa Digabung/Dijama?

๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ

๐Ÿ‡ธโ€‹๐Ÿ‡ญโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ฑโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡นโ€‹
๐Ÿ‡พโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ณโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹
๐Ÿ‡ธโ€‹๐Ÿ‡ชโ€‹๐Ÿ‡ณโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ฏโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹
๐Ÿ‡ฉโ€‹๐Ÿ‡ฎโ€‹๐Ÿ‡นโ€‹๐Ÿ‡ฎโ€‹๐Ÿ‡ณโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ฑโ€‹
๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ตโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹ ๐Ÿ‡งโ€‹๐Ÿ‡ฎโ€‹๐Ÿ‡ธโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹
๐Ÿ‡ฉโ€‹๐Ÿ‡ฎโ€‹๐Ÿ‡ฏโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡ฒโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹
๐Ÿ‡ฉโ€‹๐Ÿ‡ฎโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹๐Ÿ‡ฆโ€‹๐Ÿ‡งโ€‹๐Ÿ‡บโ€‹๐Ÿ‡ณโ€‹๐Ÿ‡ฌโ€‹

๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ

_Pertanyaan_
Assalamuโ€™alaikum warohmatullahi wabarokathu.
๐Ÿ„ Sholat yang disengaja di tinggalkan, apakah bisa digabungkan (di jama).

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Ibu *Davanty Givana Ashar* (+62 852-5460-6055) pada _17 Oktober 2017_

_Jawaban_
๐Ÿ† *Sesungguhnya agama kita ini amat sangat โ€˜fleksibel dalam konsistensinyaโ€™.* Agama kita telah menetapkan bahwa setiap mukallaf (baligh dan mumayyiz) wajib untuk melaksanakan shalat lima kali dalam sehari. Dalam konsistensinya tersebut, agama kita memiliki fleksibilitas yaitu membolehkan mukallaf untuk menjama` (menggabungkan) dua shalat dalam satu waktu, namun tetap dalam sehari ada lima kali shalat.

๐Ÿ–ผ Sedangkal pengetahuan saya, kajian jamaโ€™ shalat merupakan sebuah bab yang pada pokoknya paling mini namun pada cabangnya paling maksi. Betapa tidak, berbagai kondisi mukallaf yang beragam membuat kajian jamaโ€™ shalat menjadi pohon raksasa yang tidak akan bisa โ€˜dibonsaiโ€™. Hampir mendekati kajian muโ€™amalah maliyah, namun โ€˜pohonโ€™ muโ€™amalah maliyah ini amat sangat raksasa dan kebal parang, kebal gergaji, kebal longsor, kebal api, kebal pupuk pembunuh. Sementara itu, kajian-kajian lain banyak yang bisa dibonsai walaupun pada pokoknya merupakan pohon raksasa, seperti kajian mawarits, masjid, haid, puasa, dan lain sebagainya.

๐Ÿฏ Dalam kondisi seperti itu, maka kita perlu memahami betul bahwa jamaโ€™ shalat bukan โ€˜azimah melainkan rukhshah. *Yang namanya rukhshah itu limited, situasional, tidak boleh dijadikan habituasi yang abadi.* Dengan kondisi karakter bawaan manusia adalah dhaโ€™if [QS. An-Nisa`: 28] suka kufur [QS. Al-Isra`: 67] amat zhalim [QS. Ibrahim: 34] gemar mendebat untuk mengelak [QS. Al-Kahf: 54], ketentuan jamaโ€™ shalat ini sangat potensial menjadi bahan hilah (rekayasa) untuk aman menuruti kemalasan dalam beribadah. Pun begitu, tidak berarti lantas sebaiknya dilarang saja jamaโ€™. Oh tidak. Jamaโ€™ shalat adalah karunia Allah kepada manusia. Sebab tidak semua manusia bisa melaksanakan shalat pada waktunya.

โœ… (1) Ada yang memang karena malas lalu tidak shalat, tidak pula melaksanakan secara qadha`. Ini dosa besar. โœ… (2) Ada yang karena berada dalam posisi tidak bisa shalat secara normal dalam waktunya karena berada di kendaraan, entah pesawat, entah kereta, entah kapal, entah mobil. Seperti ini dianjurkan shalat dalam posisi duduk demi keamanan, namun dianjurkan shalat lagi dengan normal setelah sampai di tempat tujuan walau telah habis waktunya. โœ… (3) Ada yang tidak bisa shalat pada waktunya karena sedang diadili atas dugaan kejahatan atau sedang melakukan operasi bedah. Semacam ini, walau tidak berniat akan menjamaโ€™, tetap sah shalatnya dan tidak pula termasuk qadha`. โœ… (4) Ada yang karena sedang sakit atau bahkan koma, maka kapan saja bisa shalat walaupun sudah habis waktunya, tidak berdosa. โœ… (5) Ada yang menjadi korban penculikan, penyanderaan, pemerkosaan dan tindak kejahatan lainnya. Jelas tidak berdosa jika shalat pada saat waktunya sudah habis, tanpa meniatkan jamaโ€™. โœ… (6) Ada yang sedang mengalami bencana seperti gempa bumi, tsunami, longsor, banjir, kebakaran dan lainnya yang mana harus menyelamatkan diri, keluarga dan harta. Bagi korban bencana seperti ini tidak berdosa jika shalat di luar waktunya, sekalipun tetap harus berupaya bisa shalat pada waktunya, terlebih jika keadaan sudah kondusif. โœ… (7) Ada yang ketiduran atau memang lupa sama sekali kalau belum shalat, sementara kebiasaannya selalu shalat. Kondisi ini tidak berdosa bila shalat saat waktu shalat sudah lewat. โœ… (8) Dan kondisi-kondisi lainnya, Ibu Davanty mungkin tahu?

โš  Kecuali kondisi nomor 1, semuanya boleh melakukan shalat di luar waktunya dan tidak berdosa karenanya walaupun tidak meniatkan jamaโ€™, menurut wawasan dangkal saya tentang fiqih. Semua orang yang bermalas-malasan atau secara sengaja dan sadar meninggalkan shalat hingga habis waktunya tetap wajib mengqadha`. Namun kemudian muncul gagasan, seperti yang Ibu Davanty tanyakan, *apakah shalat qadha` yang dilakukan boleh dijamaโ€™ dengan shalat berikutnya? Jawaban saya, tidak boleh.* Alasan utamanya, sekali lagi adalah karena manusia bersifat dhaโ€™if, suka kufur, amat zhalim, gemar mendebat untuk mengelak, andaikata diperbolehkan menjamaโ€™ shalat qadha` dengan shalat ada`, akan menjadikan kemalasan semakin subur, secara simultan dan gradual, syirrah (semangat beribadah) akan pupus-hangus. Bahaya!

โ™ป Sebagaimana kebiasaan saya, saya menjawab pasti dengan dasar kitab-kitab para ulama. Untuk keharaman menjamaโ€™ shalat qadha` dengan shalat ada` maupun shalat qadha` dengan shalat qadha`, bisa dirunut pada syarat-syarat jamaโ€™. Bahwa mendapatkan keabsahan dalam menjamaโ€™ dua shalat harus ada niatan menjamaโ€™ dalam durasi waktu shalat yang pertama. Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menguraikan, โ€œDalam shalat jamak taโ€™khir hanya disyaratkan 2 saja :
โญ• Pertama. Niat jamak taโ€™khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat adaโ€™ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha. Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jamaโ€™ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
โญ• Kedua. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (zhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya. Sedang masalah tertib/urut (mendahulukan zhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isyaโ€™) dalam jamaโ€™ taโ€™khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.โ€ *[Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh 2/508]*

๐Ÿš• *Sementara orang yang sudah sengaja meninggalkan shalat hingga habis waktunya tanpa udzur yang diizinkan agama kita, jelas tidak punya niat menjamaโ€™.* Lha wong niat (keinginan) untuk shalat saja mungkin tidak ada. Sementara orang-orang yang mengalami keenam kondisi lainnya di atas, maka disarankan untuk niat menjamaโ€™ pada durasi waktu shalat pertama. Sebab _jamaโ€™ lebih baik daripada qadha`._ Jamaโ€™ termasuk rukhshah sementara qadha` termasuk kaffarah.

๐Ÿ“œ Dari Ibnu โ€™Umar dan Ibnu Masโ€™ud, Nabi berkata,
ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ูŠูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ุชูุคู’ุชูŽู‰ ุฑูุฎูŽุตูู‡ู ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ุชูุคู’ุชูŽู‰ ุนูŽุฒูŽุงุฆูู…ูู‡ู
_โ€œSesungguhnya Allah senang jika rukhshah dariNya diterima sebagaimana Allah senang jika โ€™azimah (kewajiban) dariNya diterima.โ€_ *[Shahih: Shahih Al-Jamiโ€™ no. 1885; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1052]*

๐Ÿ“ป Kalau saja tidak ada ketentuan โ€˜harus ada niat menjamaโ€™, tetap saja menjamaโ€™ shalat qadha` dengan shalat ada` maupun qadha` tanpa udzur adalah indikasi kemalasan. Kemungkinan besar gagasan tersebut hanya muncul dalam benak orang-orang yang malas. Mohon maaf. Sedangkan ๐Ÿ’Ž  *agama kita mengajarkan untuk menutup pintu keburukan agar jangan sampai masuk ke dalam keburukan yang lebih besar dan banyak*.

โฐ Sekali lagi, tidak boleh menunda-nunda shalat hingga habis waktunya. _Kalau terpaksa tidak bisa shalat tepat pada waktunya, maka niatkan jamaโ€™._ Sebagai penyemangat Ibu Davanty dan juga para pembaca, saya sarankan membaca ๐Ÿ“– buku keempat saya *Quantum Iman* pada subbab Enyahkan Kebiasaan Menunda Kebaikan.

๐Ÿ‚ Andai memang betul-betul terasa malas sekali untuk shalat, sesungguhnya Allah memaklumi keberadaan rasa malas beribadah, dan dalam kondisi lemah semangat tersebut, maka boleh mengakhirkan shalat asal jangan sampai batas waktu. Tidak apa-apa, daripada tidak shalat. Meskipun kurang baik, kurang afdhal. _Inna likulli โ€˜amalin syirratun wa likulli syirratin fatratun... dst._ Ada pula hadits bolehnya mengakhirkan shalat, seperti sudah saya terangkan dalam *Berguru Kepada Jibril Jilid 1*.

๐Ÿž Begitu jawaban saya. Oh iya Ibu Davanty dan para pembaca lainnya, kalau boleh, saya pesan, tolong whatsapp saya ini dishare kepada orang-orang yang terlihat suka mengakhirkan shalat atau bahkan tidak suka shalat. Semoga whatsapp yang Ibu dan para pembaca sebarkan, menjadi pembuka jalan hidayah bagi orang banyak. Ibu Davanty, saya minta bantuan doa biar bisa menabung untuk biaya pendidikan putra saya kelak ketika sudah masuk usia sekolah.

๐Ÿ• Ini hanya jawaban singkat lho, Ibu Davanty. Jawaban yang panjang plus dalil-dalil teks Arab ada di *Berguru Kepada Jibril Jilid 2*

๐Ÿ“ Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐Ÿ“ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

๐Ÿ“ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

๐Ÿ’ป Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

๐Ÿ“š Belanja buku Islami via *tokobukufiqih.blogspot.com*

๐Ÿš› Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ŸŒŠ laut, bakso ๐ŸŸ ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

๐Ÿ–จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

๐Ÿ•Œ Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

๐Ÿ”ฌ Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

๐Ÿ“ฒ Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar