Selasa, 10 Oktober 2017

Konsultasi Syariah Adzan Langsung Iqamat Dan Imam Renta

๐Ÿ•Œ *ADZAN LANGSUNG IQAMAT DAN IMAM SUDAH RENTA* ๐Ÿ•Œ

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum ustadz..
๐Ÿ‚ Mautanya seputar kegiatan masjid ustadz.. Bagaimana hukumnya..
1. Takmir masjid yg hampir tidak pernah memberikan waktu makmum untuk terkumpul banyak, bahkan sampai tidak ada jedah waktu untuk melaksanakan sholat qobliyah? 2. Imam sholat yg mohoh maaf usianya sudah lanjut sehingga bacaan sholat pun banyak yg tidak jelas & bahkan imam tersebut tidak bisa melakukan gerakan2 sholat dgn sempurna karena kondisi fisik beliau yg sudah menurun? Mohon ilmunya

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Bapak Kurniawan pada _30 September 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
๐ŸŽ *Menyalahi afdhaliyah* jika adzan langsung iqamat bagi shalat berjama'ah yang diselenggarakan di masjid oleh muadzdzin dan imam rawatib (tetap). Setahu saya Nabi menyuruh memberi jarak antara adzan dan iqamah. Meskipun boleh saja adzan langsung iqamah tanpa jeda kecuali membaca doa setelah adzan. Boleh sih boleh tapi bukan berarti lalu boleh dibiasakan setiap shalat adzan langsung iqamah. Sebab kita semua tentu ingin mendapatkan tsawab/ajr (pahala) sebanyak-banyaknya.

๐Ÿ“ฒ Oleh karena itu saya titip ke Pak Kurniawan dan siapa saja yang ikut membaca tanya jawab ini, tolong dibantu share ke takmir-takmir masjid, insyaallah akan menjadi pahala jariyah bagi kita semua, karena kita mengingatkan takmir masjid untuk menetapi afdhaliyah yang disunnahkan Rasulullah.

โฐ Kenapa begitu? Sebab yang afdhal adalah memberi jarak sekiranya pas untuk melaksanakan shalat dua raka'at. Di samping itu, waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajabah, sehingga sayang sekali kalau tidak diberi jeda waktu untuk berdoa. Dari Abdullah bin Al-Mughaffal, Nabi bersabda, _โ€œAda shalat sunnah diantara adzan dan iqamatโ€,_ beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, _โ€œBagi yang menghendaki.โ€_  *[Shahih Al-Bukhari no. 624]* 

๐Ÿš  Jika dalam hadits tersebut Nabi memberi catatan akhir, "Bagi yang menghendaki," ternyata dalam hadits lain Nabi memberikan penegasan harus memberi jeda, kira-kira lama waktu yang biasa untuk orang makan dan minum dengan tidak tergesa-gesa atau buang hajat sampai tuntas. Jabir radliyallaahu โ€˜anhu berkata,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุจู„ุงู„ ูŠูŽุง ุจูู„ุงู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฐูŽู†ู’ุชูŽ ููŽุชูŽุฑูŽุณู‘ูŽู„ู’ ูููŠู’ ุฃูŽุฐูŽุงู†ููƒูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู‚ูŽูู…ู’ุชูŽ ููŽุฃูŽุญู’ุฏูุฑู’ ูˆูŽุงุฌู’ุนูŽู„ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุฃูŽุฐูŽุงู†ููƒูŽ ูˆูŽุฅูู‚ูŽุงู…ูŽุชููƒูŽ ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุฑูุบู ุงู’ู„ุขูƒูู„ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ู…ูู†ู’ ุดูุฑู’ุจูู‡ู ูˆูŽุงู’ู„ู…ูุนู’ุชูŽุตูุฑู ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ู„ูู‚ูŽุถูŽุงุกู ุญูŽุงุฌูŽุชูู‡ู ูˆูŽู„ุง ุชูŽู‚ููˆู’ู…ููˆู’ุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุฑูŽูˆู’ู†ููŠู’

Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal,  _โ€œWahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku.โ€_  *[Jami' At-Tirmidzi no. 195]*

๐Ÿ•Œ Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaksanaan shalat jamaโ€™ah di masjid yang diadzani oleh muadzdzin tetap dan diimami oleh imam tetap. Sedangkan untuk shalat jamaโ€™ah yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya yang diselenggarakan di masjid setelah shalat jamaโ€™ah utama selesai, maka cukup iqamah saja, tidak boleh dan juga tidak perlu adzan. Ataupun shalat sendiri karena masbuq dan shalat jamaโ€™ah utama sudah selesai, tetap mustahab iqamah. Kalau shalat sendiri tidak di masjid, maka tetap mustahab adzan dan iqamah.

๐Ÿ“š Imam An-Nawawi menjelaskan, โ€œBagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan adzan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafiโ€™i dan nash jadid dari Al-Imam Asy-Syafiโ€™i (pendapat ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafiโ€™i di Irak), tidak perlu dikumandangkan adzan.โ€ *[Raudhah Ath-Thalibin, 1/141]*

๐Ÿ“œ Kesimpulan Imam An-Nawawi ini bukan tanpa dasar. Dari โ€˜Uqbah bin โ€˜Amir, Nabi bersabda,

ูŠูŽุนู’ุฌูŽุจู ุฑูŽุจู‘ููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุงุนูู‰ ุบูŽู†ูŽู…ู ููู‰ ุฑูŽุฃู’ุณู ุดูŽุธููŠู‘ูŽุฉู ุจูุฌูŽุจูŽู„ู ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู ุจูุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ูˆูŽูŠูุตูŽู„ู‘ูู‰ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒู‘ูŽ ูˆูŽุฌูŽู„ู‘ูŽ ุงู†ู’ุธูุฑููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุนูŽุจู’ุฏูู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู ูˆูŽูŠูู‚ููŠู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉูŽ ูŠูŽุฎูŽุงูู ู…ูู†ู‘ูู‰ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุบูŽููŽุฑู’ุชู ู„ูุนูŽุจู’ุฏูู‰ ูˆูŽุฃูŽุฏู’ุฎูŽู„ู’ุชูู‡ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ

_โ€œRabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, โ€œPerhatikanlah hamba-Ku ini, ia beradzan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam Surgaโ€._ *[Sunan Abu Dawud no. 1203 dan Sunan An-Nasai no. 667]*

๐Ÿ• Sementara untuk shalat jamaโ€™ah yang dilakukan tidak di masjid/mushalla yang diadakan oleh sekelompok orang maka boleh adzan langsung iqamah karena salah satu tujuan pemberian waktu jeda antara adzan dan iqamah adalah menunggu jamaโ€™ah terkumpul banyak dan menanti jamaโ€™ah yang rumahnya jauh dari masjid.

๐Ÿ” Dari Abu โ€˜Utsman, ia berkata bahwa Anas bin Malik pernah datang menemui mereka di Masjid Bani Tsaโ€™labah. Anas bertanya, โ€œSudahkah kalian shalat?โ€ Mereka menjawab, โ€œSudah.โ€ Anas memerintahkan pada seseorang, โ€œAyo kumandangkanlah adzan!โ€ Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. *[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/221, sanad shahih]* Inilah pendapat dalam madzhab Asy-Syafiโ€™i dan Ahmad. Sedangkan Al-Imam Malik dan Al-Auzaโ€™i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa adzan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamah.

๐Ÿ“ Jamaโ€™ah wanita yang diimami oleh wanita bagaimana? Tetap mustahab iqamah tapi tidak usah adzan, di masjid atau di selain masjid. Asy-Syairazi memaparkan, โ€œDimakruhkan bagi wanita mengumandangkan adzan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jamaโ€™ah wanita. Untuk adzan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaโ€™ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.โ€ *[Al-Majmuโ€™, 3/75]*

๐Ÿš• Untuk pertanyaan kedua Pak Kurniawan, sebetulnya sudah sangat lama diperbincangkan, dan sudah banyak kitab-kitab fiqih yang membahas karena memang persoalan imam shalat menyangkut sah tidaknya shalat berjamaโ€™ah. Kalau sampai ada sebuah masjid atau mushalla atau langgar atau surau yang imamnya hanya satu-satunya orang yang tidak fasih bacaan Al-Qur`annya dan tidak sempurna gerakan shalatnya maka _itu indikasi masyarakat sekitar kampung tersebut tidak punya kepedulian terhadap agama_.

๐ŸŒ‹ Baiklah. Jawabannya begini. *Tidak sah orang yang mahir dan benar bacaan qurannya bermakmum kepada imam yang tidak benar bacaan Al-Qur`annya dan atau tidak sempurna shalatnya*, baik karena faktor usia atau kedangkalan ilmu tentang fiqih shalat. Jika imam tidak benar bacaan Al-Qur`annya pada shalat jahr, shalat yang dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, maka kita tidak boleh bermakmum selagi kita bagus bacaan Al-Qur`annya. Dalam dalam shalat sirr, shalat yang tidak dikeraskan bacaan Al-Fatihah dan surahnya, boleh dan sah bermakmum kepada imam yang tidak baik bacaan Al-Qur`annya.

๐ŸŽ™ Yang dimaksud tidak benar itu _kalau bacaannya sampai salah huruf, atau ayat yang dibaca diubah, atau makna ayat berubah, atau salah tajwid_. Yang dimaksud tidak baik itu kalau bacaannya hanya kurang tepat cara baca huruf alias makhraj. Ketika kita mengetahui imam salah bacaan Al-Qur`annya, dan sudah diingatkan oleh makmum yang ada di belakangnya, ternyata imam masih terus, maka kita boleh memutus shalat, lalu shalat sendiri.

๐Ÿ”ฌ Tidak sempurna shalatnya yang dimaksud adalah _tidak thuma`ninah atau pada rukun-rukun shalat dikerjakan secara asal-asalan padahal mampu_. Kita tidak boleh bermakmum kepada imam yang tidak menyempurnakan shalatnya. Kalau karena faktor usia lalu tidak bisa shalat sambil berdiri, asalkan shalatnya sempurna, kita tetap boleh menjadi makmumnya.

๐Ÿ›ต Jawabannya agar rinci Pak Kurniawan. Ngapunten. Begitulah ketentuan fiqih, harus rinci, biar tidak salah paham. Pak Kurniawan, saya minta bantuan doa boleh kan? *Doakan putra saya* sehat, ceria, pinter, nanti besarnya jadi konglomerat yang ahli tafsir, ahli fiqih, ahli sedekah, ahli Surga. Aamiin. Maturnuwun.

๐Ÿ“ Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐Ÿ“ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

๐Ÿ“ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

๐Ÿ’ป Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

๐Ÿš› Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ŸŒŠ laut, bakso ๐ŸŸ ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

๐Ÿ–จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

๐Ÿ•Œ Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

๐Ÿ”ฌ Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

๐Ÿ“ฒ Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar