๐ *Uang Yang Sudah Dibelikan Rumah Haruskah Dizakati* ๐
Assalamualaikum
๐ต Saya mau tanya soal zakat apakah uang yang sudah di belikan rumah apa harus di zakati?terima kasih
๐ Ditanyakan oleh Ibu *Arum* (08213984YYYY) di Surabaya pada _8 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
๐ Saya ucapkan selamat ya Bu Arum yang baru saja membeli rumah. Semoga rumahnya menjadi rumah yang diberkahi oleh Allah Ar-Razzaq. Ngomong-ngomong kapan nih tasyakkurannya? Boleh dong saya diundang. ๐ Becanda Bu.
๐บ Sebagaimana pernah ada pertanyaan yang diajukan ke saya soal zakat mal. Zakat mal harus dikeluarkan ketika harta mengendap atau barang dagangan yang menghasilkan keuntungan telah mencapai nishab emas atau perak, dalam masa kepemilikan satu tahun (haul).
๐ Pertanyaan saya, uang yang buat beli rumah itu dimiliki Ibu Arum sudah satu tahun? Saya tidak tanya berapa banyak uang Ibu sebab beli rumah kemungkinan sekurang-kurangnya 1 Milyar Rupiah pada saat ini. Jelas sudah mencapai nishab.
๐ Dari โAli bin Abi Tholib radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููุฅูุฐูุง ููุงููุชู ูููู ู ูุงุฆูุชูุง ุฏูุฑูููู ู ููุญูุงูู ุนูููููููุง ุงููุญููููู ูููููููุง ุฎูู ูุณูุฉู ุฏูุฑูุงููู ู ููููููุณู ุนููููููู ุดูููุกู โ ููุนูููู ููู ุงูุฐููููุจู โ ุญูุชููู ููููููู ูููู ุนูุดูุฑูููู ุฏููููุงุฑูุง ููุฅูุฐูุง ููุงูู ูููู ุนูุดูุฑูููู ุฏููููุงุฑูุง ููุญูุงูู ุนูููููููุง ุงููุญููููู ูููููููุง ููุตููู ุฏููููุงุฑู ููู ูุง ุฒูุงุฏู ููุจูุญูุณูุงุจู ุฐููููู
_โBila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun โmaksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.โ_ *[Sunan Abu Dawud no. 1573]*
๐ Nishab zakat emas adalah 20 mitsqal atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bershadaqah sunnah. Besaran zakat emas maupun perak adalah 2,5% atau 1/40. Sedangkan nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Tinggal dikurskan dengan nominal rupiah pada saat akan berzakat.
๐ต Zakat uang yang ibu miliki dalam masa 1 tahun, yang belum digunakan untuk beli rumah, maka nishabnya dan besaran zakatnya dianalogikan dengan emas. Jika belum sampai masa 1 tahun kepemilikan lalu uang itu dipakai beli rumah, maka tidak ada kewajiban zakat.
๐ก Lalu apakah rumah juga wajib dizakati? Mengingat nilai jual rumah sangat besar apalagi kalau Ibu Arum beli rumah mewah senilai 10 Milyar Rupiah misalnya. Fantastis bagi saya. Sayangnya saya belum pernah tahu rumah Ibu. ๐
๐ Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya _mobil tersebut disewakan/direntalkan (atau rumah dikontrakan atau dikoskan)_. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
๐ Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut. Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููููุณู ุนูููู ุงููู ูุณูููู ู ุตูุฏูููุฉู ููู ุนูุจูุฏููู ูููุงู ููุฑูุณููู
_โSeorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanyaโ_ *[Shahih Al-Bukhari no. 1464]*
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah. *[Az-Zakat karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, hal. 69-70]*
๐ Meskipun tidak ada kewajiban zakat, jangan lupa ada kewajiban shadaqah. Dengan bershadaqah, harta semakin diberkahi Allah, rumah juga semakin nyaman dan awet, keluarga penghuni rumah semakin sakinah, pekerjaan semakin lancar, penghasilan semakin besar, dan lain sebagainya.
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
โโโโโโโโโโโโ
๐ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
๐ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
๐ป Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
๐ Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ laut, bakso ๐ ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
๐จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
๐ Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
๐ Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar