๐ *MELUNASI HUTANG ATAU RENOVASI MASJID* ๐
_Pertanyaan_
๐ฐ Assalamualaikum Tad,
Mohon penjelasan..
Saya seorang *pedagang* yg mempunyai hutang 20jt, lama blm bisa melunasi, dlm โฐ waktu dekat saya dapat arisan 20jt,pertanyaan saya,
1. Mana yg *utama* bayar utang apa renovasi masjid?.
2.apakah ada kewajiban *zakat niaga* sehubungan dg saya masih punya hutang?
Trimakasih atas penjelasannya, wasalam.
๐ Ditanyakan oleh Bapak *Alfin*, Krian, Sidoarjo pada _15 Mei 2017_
_Jawaban_
๐ฆ Wa'alaikumussalam. Saya ikut senang bapak Alfin sebentar lagi dapat arisan 20 juta.
โ Mengenai arisan atau dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh At-Ta'awuni, ulama-ulama khalaf berbeda pandangan terkait status hukumnya, ada yang mengharamkan. Namun yang rajih (kuat) adalah bahwa arisan itu transaksi (mu'amalah maliyah) yang halal, sebagaimana disimpulkan Prof. Dr. 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz Al-Jibrin dalam buku beliau Jum'iyyah Al-Muwazhzhafin.
๐ฏ Lalu ketika bapak Alfin menerima arisan 20 juta, berarti bapak punya harta mengendap 20 juta. Sementara bapak punya hutang 20 juta. Harus membayar hutang dulu?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฎูููุฑู ุงูุตููุฏูููุฉู ู ูุง ููุงูู ุนููู ุธูููุฑู ุบูููู ุ ููุงุจูุฏูุฃู ุจูู ููู ุชูุนูููู
_"Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi."_ *[Shahih Al-Bukhari no. 1360 & Shahih Muslim no. 2433]*
Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya mengatakan,
ู ู ุชุตุฏู ููู ู ุญุชุงุฌ ุฃู ุฃููู ู ุญุชุงุฌ ุฃู ุนููู ุฏูู ูุงูุฏูู ุฃุญู ุฃู ููุถู ู ู ุงูุตุฏูุฉ ูุงูุนุชู ูุงููุจุฉ ููู ุฑุฏ ุนููู ููุณ ูู ุฃู ูุชูู ุฃู ูุงู ุงููุงุณ
Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.
ู ููู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ุนู ุฅุถุงุนุฉ ุงูู ุงู. ูููุณ ูู ุฃู ูุถูุน ุฃู ูุงู ุงููุงุณ ุจุนูุฉ ุงูุตุฏูุฉ
Dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah. *[Shahih Al-Bukhari, 2/517]*
Al-Khatib Asy-Syarbini menyatakan,
ููุช: ุงูุฃุตุญ ุชุญุฑูู ุตุฏูุชู ุจู ุง ูุญุชุงุฌ ุฅููู ููููุฉ ู ู ุชูุฒู ู ูููุชู ุ ุฃู ูุฏูู ูุง ูุฑุฌู ูู ููุงุก
โMenurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sedekah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi.โ *[Mughni Al-Muhtaj, 4/197]*
โ Jadi bapak wajib mendahulukan melunasi hutang, baik itu hutang karena keperluan primer, apalagi kebutuhan tersier.
๐ Apakah selamanya tidak boleh bersedekah saat punya hutang? Tidak. Ada peluang boleh bersedekah meskipun masih hutang.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau,
ุฃู ุง ุฅุฐุง ูุงู ุงูุฏูู ู ุคุฌูุงูุ ูุฅุฐุง ุญู ูุนูุฏู ู ุง ููููู : ูุชุตุฏู ููุง ุญุฑุฌ ุ ูุฃูู ูุงุฏุฑ
Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu.. *[Taโliqat Ibni 'Utsaimin ala Al-Kafi li Ibni Qudamah Al-Hanbali, 3/108]*
๐ Jadi bapak boleh saja bersedekah walaupun masih punya hutang dengan syarat jatuh tempo masih jauh dan ketika jatuh tempo bapak bisa melunasi. Kalaupun sudah jatuh tempo ternyata pemberi hutang mengizinkan bapak bersedekah dan memberi keluasan kapan harus melunasi maka bapak boleh bersedekah. Asal pemberi hutang tidak menarik denda karena *denda akibat keterlambatan pelunasan hutang itu riba*.
โ Lebih-lebih jika masjid yang ingin bapak renovasi memang *mendesak* untuk direnovasi misalnya akibat rusak terkena bencana maka silakan *bernegosiasi* dengan pemberi hutang agar mengizinkan bapak bersedekah terlebih dahulu untuk renovasi masjid dan menunda pelunasan hutang.
๐ Menunaikan zakat mal adalah kewajiban ketika harta sudah mencapai nishab dan haul. Melunasi hutang juga kewajiban.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakah menerangkan, "Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam penentuan penghitungannya. Apakah zakat itu berdasarkan pemasukan kotor (brutto) atau berdasarkan pemasukan bersih setelah dipotong dengan pengeluaran pokok (netto)."
Jadi bapak boleh berzakat mal walaupun sedang punya hutang, dan boleh juga tidak berzakat lantarnan harus segera melunasi hutang. Bapak harus melunasi hutang 20 juta setelah mendapat arisan, tapi bapak punya uang lainnya misalnya 1 juta, bapak *tidak harus berzakat mal* karena uang 20 juta belum mencapai haul (masa 1 tahun mengendap).
Demikian jawaban saya. Jangan lupa traktir saya Pak setelah dapat arisan. Hehehe. ๐ Becanda Pak.
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
โโโโโโโโโโโโ
๐ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
๐ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di https://chat.whatsapp.com/0avUwW6wSQ4AUYy5SSXssD
๐ป Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
๐ Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ laut, bakso ๐ ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
๐จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar