๐ *Shalat Kafarah Jumat Akhir Bulan Ramadhan* ๐
_Pertanyaan_
SHOLAT KAFFAROH PD JUM'AT TERAKHIR BULAN ROMADLON:
========
Shalat kaffaroh?? Bahwa Bersabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X . Niatnya: โ Nawaitu Usholli arbaโa rakaโatin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi taโalaaโ Sayidina Abu Bakar ra. berkata "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat *400 tahun* dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh *1000 tahun*. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya." Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x : Kemudian baca sholawat 100 x : Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat Kemudian membaca Doa kafaroh 3x : bla, bla, bla. Diambil dari kitab โMajmuโatul Mubarakahโ, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi. (oleh: _Habib Munzir al-Musawa_ dan dari berbagai sumber lain.) Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan ashar
*Pak Ustad..apakah postingan ini bener..syukron..๐ Mohon jawaban yg terbaik..wassalam..*
๐ Ditanyakan oleh Ibu *Sri Endah Setijowaty* (08159182YYYY) pada _21 Juni 2017_
_Jawaban_
๐ Sependek penelusuran saya, shalat kaffarah atau juga disebut shalat raghaib ini atau shalat bara`ah adalah bid'ah, lebih bid'ah lagi apabila diyakini bisa menutupi shalat-shalat wajib yang ditinggalkan selama 1 tahun, ataupun 400 tahun, ataupun 1.000 tahun.
๐ Hadits yang menjadi sandaran adalah hadits maudhu' bukan dha'if. Menurut fuqaha & muhadditsin bahwa hadits-hadits yang menerangkan shalat kaffarah adalah hadits hadits maudhu', sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Syaikh Sayyid Abu Bakar Ad-Dimyathi, Syaikh Muhammad bin Darwisy, Syaikh Ismaโil Al-โAjluni, Syaikh Asy-Syarwani, Syaikh Asy-Syarqawi, Al-Imam Asy-Syaukani, dan lainnya.
๐ Yang paling gemar menyebarkan hadits maudhu' shalat kaffarah ini adalah _penganut agama Syiah_, sebagaimana bisa Anda cek di blog-blog dan situs-situs milik penganut agama Syiah. Namun tidak berarti setiap orang yang mengajarkan shalat kaffarah atau menyebarkan hadits tentang shalat kaffarah otomatis Syiโah.
โต Zainuddin Al-Malibari menyatakan, โYang sangat keji dari bidโah-bidโah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jumโat terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jumโat dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram.โ *[Fath Al-Muโin, Hamisy I'anah Ath-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 271]*
๐ Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati di dalam kitabnya (Iโanah Ath-Thalibin) dalam sebuah โFaidahโ menyatakan, โAdapun shalat yang dikenal dengan sebutan "Lailatul Raghaib", maka pengarang di dalam kitab "Irsyad Al-โIbad" menyatakan bahwa hal itu adalah bagian dari bid'ah yang tercela yang pelakunya berdosa. Dan wajib bagi penguasa mencegah pelaku (orang yang melakukan shalat tersebut). Shalat Raghaib adalah shalat yang berjumlah 12 raka'at diantara magrib dan isyaโ pada malam Jum'at awal bulan Rajab. Dan 100 raka'at pada malam pertengahan bulan Sya'ban. Dan 17 raka'at pada Jum'at terahir bulana Ramadlan dengan niat mengganti shalat fardlu yang belum diganti. Dan shalat 4 raka'at atau lebih pada hari Asyura'. Hadits-haditsnya maudhu' dan batil, jangan terpedaya dengan orang yang menyebutnyaโ. Di dalam sebuah literatur Fiqh (Asy-Syarqawi) juga dijelaskan bahwa tidak termasuk diantaranya adalah shalat Raghaib, yaitu shalat dengan jumlah 12 rakaโat diantara Maghrib dan Isyaโ pada Jumโat pertama bulan Rajab. Jika shalat tersebut dilakukan dengan niat ini (mengganti shalat yang belum terganti), maka tidak sah, berbeda jika memutlakkan niat, maka sah sebagai shalat sunah mutlak.
๐ก Demikian jawaban saya, semoga tidak disalahpahami. Saya hanya mengutip jawaban para ulama. Silakan disebarluaskan. Sengaja saya berikan jawaban singkat. Ingin baca lengkap plus dalil teks Arabnya dan juga keterangan para ulama tentang hal ini, dapatkan di buku *โBERGURU KEPADA JIBRILโ* _(Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)_.
๐ Mohon doa agar mata saya selalu sehat dan tidak semakin rabun. *Doakan juga laptop dan smartphone dan juga pulsa saya biar awet* untuk jawab konsultasi syariah semacam ini. Mohon doa juga agar putra saya kelak ketika sudah besar menjadi professor tafsir yang kaya. Titip doa kesehatan dan kesejahteraan buat ayah-ibu saya.
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
โโโโโโโโโโโโ
๐ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
๐ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
๐ป Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
๐ Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ laut, bakso ๐ ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
๐จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
๐ Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
๐ฌ Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*