🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟
🇵🇦🇸🇦🇳🇬 🇸🇵🇦🇳🇩🇺🇰
🇩🇮 🇲🇦🇸🇯🇮🇩
🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟🎟
#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/14/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
🇧🇨🇶🇺🇫🇮
Konsultasi Syariah *307 - Pasang Spanduk Di Masjid*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum ustadz...
🍯 Saya mau bertanya. Apa boleh pasang spanduk didlam mesjid
📝 Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 822-8463-6184) pada _6 Maret 2019_
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam.
🕌 Masjid bukanlah bangunan dengan spesifikasi tertentu yang diatur secara teknis dalam Al Quran dan As Sunnah. Artinya masjid itu bangunannya bebas bentuknya. Bahkan masjid Nabawi saat pertama kali dibangun dulu, di zaman sekarang akan dikira sebagai gubug atau lapangan kecil dengan tembok beratap. Menurut Prof. Dr. Muhammad Rawwas, Masjid secara istilah diartikan sebagai,
المكان الذي أُعِدّ للصلاة فيه على الدّوام
“Tempat yang digunakan untuk shalat selamanya.” *[Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 397]*
🕋 Allah Al-Halim memfokuskan masjid hanya sebagai tempat ibadah kepada-Nya,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
_“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”_ *[QS. Al Jin: 18]*
🆓 Dengan mengkhususkan sebuah bangunan sebagai masjid, kita pun akan meraih banyak fadhilah (karunia) dan tsawab (ganjaran) dari Allah. Jika sebuah bangunan yang tidak kita khususkan dan tetapkan sebagai masjid, maka hukumnya dalam agama kita adalah seperti bangunan-bangunan biasa.
📜 Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ ذَاهِبًاوَرَاجِعًا
_“Barangsiapa berangkat ke masjid, maka satu langkah menghapus satu keburukan, dan satu langkah ditulis satu kebaikan, dalam keadaan saat pergi dan pulang.”_ *[Musnad Ahmad, no. 6599]*
♻ Yang pasti dilarang adalah spanduk dalam rangka jual beli dan tindakan yang menyesatkan umat, atau memperalat masjid untuk urusan duniawi. Jangankan memasang spanduk, menulis satu kata yang mengandung kekufuran itu saja terlarang.
🌐 Jadi, BOLEH memasang spanduk di masjid apapun sekalipun urusan duniawi, *asalkan bukan yang haram dan tidak ada makna melecehkan kehormatan masjid serta tidak mengganggu aktifitas inti masjid* yaitu shalat berjamaah dan shalat tahajjud serta majelis ilmu. Spanduk yang berisi anjuran ibadah, himbauan yang baik, maka boleh2 saja dipasang di masjid.
⚠ Jika takmir masjid atau nazhirnya melarang memasang spanduk apapun, maka haram mutlak memasang apapun di masjid. Jika masjidnya tidak dipakai jum’atan, tidak juga diwaqafkan, maka bangunan tersebut hanyalah mushalla dan berfungsi sebagai bangunan biasa sehingga boleh2 saja dimanfaatkan sesuai kepentingan pemilik. Namun jika takmir mushalla atau pemilik juga melarang memasang spanduk apapun, maka haram. *Jadi, wewenang pengelolaan masjid itu ada di tangan takmir, nazhir, pemerintah, dan masyarakat.*
📂 Lalu, bagaimana kita membedakan, mushalla, surai, langgar, masjid? Kita perlu mengetahui definisi masjid sebagaimana sudah ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad. Az-Zarkasyi menuturkan,
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
“Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid.” *[I’lam As-Sajid bi Ahkam Masajid, hlm. 27, dinukil dari Al-Masajid, Dr. Sa'id Al-Qahthani, hlm. 5]*
📚 Terdapat dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin yang menjelaskan bahwa masjid adalah tanah, bangunan, atau tempat yang diproyeksikan untuk masjid baik menggunakan kalimat yang jelas atau niat dari si pemilik tanah atau penyumbang dana. Apabila tidak diketahui secara jelas mengenai status bangunannya namun pada umumnya orang menganggap itu masjid, maka tempat itu juga dapat dikategorikan masjid.
📒 Majelis Ulama Kuwait menyatakan perbedaan masjid dengan mushalla yang spesial ada di rumah-rumah,
مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه
“Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya.” *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 5/212]*
📂 Karena itulah, untuk bisa disebut masjid – sesuai pengertian istilah – tempat itu harus menjadi milik umum, ada izin umum dari masyarakat untuk menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Baik ditegaskan bahwa itu waqaf atau tidak ditegaskan. Demikian pendapat jumhur ulama. *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/220]*
📒 Bagaimana sebuah bangunan bisa berubah menjadi masjid dengan diwaqafkan? Ibnu Qudamah mengatakan,
ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن للناس في الصلاة فيه
“waqaf bisa dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan yang mengindikasikan bahwa itu waqaf, seperti dibangun masjid dan mengizinkan masyarakat untuk shalat di sana.” *[Al-Kafi fi Fiqh Ibnu Hanbal, 2/280]*
📺 Secara elaboratif, Syaikh Prof. Dr. Abdullah Al-Fauzan menyatakan, “Masjid menurut definisi umum para ahli fiqh adalah sebidang tanah yang terbebas dari kepemilikan seseorang dan dikhususkan untuk shalat dan beribadah…. Para ulama sepakat bahwasanya sebidang tanah tidak bisa dinamakan masjid sebelum tanah itu diwaqafkan oleh pemiliknya dalam bentuk waqaf yang benar dan untuk selama-lamanya, yang tidak disertai persyaratan dan tidak terdapat khiyar (hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan waqaf) di dalamnya.” *[Fiqh Al-Masjid]*
💎 Maksud dari diwaqafkan adalah bangunan yang diniatkan sebagai masjid tersebut diberikan kepada Allah, sehingga bangunan tersebut adalah milik Allah, karenanya masjid disebut sebagai rumah Allah. *Karena sebagai rumah Allah, maka masjid hanya boleh diisi dengan sesuatu yang baik-baik*, yang dalam rangka beribadah kepada Allah.
🚧 Tidak boleh dipasangi spanduk, baik di dalam atau di luar masjid, yang berisi politik praktis, demonstrasi, promosi bisnis, dan lain sebagainya yang tidak berhubungan langsung dengan ibadah kepada Allah.
🗺 Sebab jika diperbolehkan secara bebas melakukan apapun di masjid, termasuk untuk bisnis, politik, dan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, maka akan hilang marwah masjid, akan runtuh fungsi masjid, akan jatuh martabat masjid, akan musnah kedudukan masjid.
📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📒 🇧🇨🇶🇺🇫🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.
🚧 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya
*Ibu Indriani dari Jember*
*Ibu Sumiarsih dari Lamongan*
*Ibu Wahyuni dari Lamongan*
dan beberapa donatur lain.
🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧🇨🇶🇺🇫🇮 di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar