#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/9/X/QUFI
Topik: 5⃣ _Tuntunan Ibadah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
No.: KS/9/X/QUFI
Topik: 5⃣ _Tuntunan Ibadah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
*Sunnah Nabi Berbaring Setelah Shalat Rawatib Subuh*
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى شَقِّهِ الأَيْمَنِ. أخرجه الترمذي.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Apabila salah seorang kalian mengerjakan dua raka’at Al-Fajr, maka berbaringlah miring di atas bagian kanannya”._ *[Sunan At-Tirmidzi no. 420]*
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Apabila salah seorang kalian mengerjakan dua raka’at Al-Fajr, maka berbaringlah miring di atas bagian kanannya”._ *[Sunan At-Tirmidzi no. 420]*
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sebagian ulama salaf menganggapnya sebagai mustahab (disukai) bagi yang melakukannya di rumah, bukan yang di masjid. Sebab tidak terdapat hadits yang menceritakan bahwa beliau melakukannya di masjid.” *[Fath Al-Bari]*
Disunnahkan alias dianjurkan berbaring atau idhtija’ setelah shalat sunnah rawatib shubuh yaitu qabliyah. Namun ini bukan wajib dan dilakukan di rumah, itupun jika tidak berpotensi tertinggal dari shalat fardhu shubuh berjamaah di masjid.
Dilakukan di rumah agar masjid tidak terkesan menjadi tempat tidur berjamaah. Pula, agar tidak membuat bingung orang yang baru datang ke masjid, sudah selesai shalat berjamaah shubuh atau belum.
Dilakukan di rumah artinya shalat sunnah rawatib shubuhnya dikerjakan di rumah, bukan di masjid/mushalla. Bila shalat sunnah shubuh dilakukan di masjid/mushalla tidak dianjurkan berbaring setelahnya. Yang dianjurkan adalah memperbanyak doa hingga iqamah.
⛺ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke masjid, para sahabat telah menunggu kehadiran beliau untuk melaksanakan shalat shubuh berjamaah bersama beliau. Artinya, para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum menunaikan shalat sunnah fajarnya di masjid dan tidak berbaring sejenak sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi. Dan, Nabi tidak pernah menegur ataupun menyalahkan mereka.
Sebenarnya, dalam masalah berbaring ini, terdapat perbedaan pandangan dikalangan para ulama terbagi dalam enam pendapat. Tadi adalah kesimpulan.
*Pertama. Berbaring ini disyari’atkan secara sunnah.* Demikian ini pendapat Abu Musa al-Asy’ari, Râfi’ bin Khadîj, Anas bin Mâlik, Abu Hurairah, Muhammad bin Sirîn, Sa’id bin al-Musayyib, al-Qâsim bin Muhammad bin Abu Bakar, ‘Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdur-Rahman bin ‘Auf, Khârijah bin Zaid bin Tsâbit, ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Sulaiman bin Yasâr, dan begitu pula di kalangan madzhab Syâfi’i dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah tersebut, dan membawa makna perintah dalam riwayat tersebut kepada sunnah (istihbab) dengan didukung hadits ‘Aisyah bintu Abu Bakar,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى سُنَّةَ الْفَجْرِ ، فَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً ؛ حَدَّثَنِيْ ، وَ إِلاَّ ؛ اضْطَجَعَ حَتىَّ يُؤَذَّنَ بِالصَّلاَةِ. أخرجه البخاري
Sesungguhnya dahulu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai melakukan shalat sunnah Subuh, apabila aku terjaga (tidak tidur-red) maka beliau mengajakku berbicara, dan bila (aku) tidak (sedang terjaga) maka beliau berbaring hingga shalat diiqamati. *[Shahih Al-Bukhari no. 1161]*
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى سُنَّةَ الْفَجْرِ ، فَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً ؛ حَدَّثَنِيْ ، وَ إِلاَّ ؛ اضْطَجَعَ حَتىَّ يُؤَذَّنَ بِالصَّلاَةِ. أخرجه البخاري
Sesungguhnya dahulu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai melakukan shalat sunnah Subuh, apabila aku terjaga (tidak tidur-red) maka beliau mengajakku berbicara, dan bila (aku) tidak (sedang terjaga) maka beliau berbaring hingga shalat diiqamati. *[Shahih Al-Bukhari no. 1161]*
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha meriwayatkan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ .
“Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, setelah shalat dua rakaat fajar, beliau berbaring di atas bahunya sebelah kanan.” *[Shahih Al-Bukhari 3/35]*
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ .
“Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, setelah shalat dua rakaat fajar, beliau berbaring di atas bahunya sebelah kanan.” *[Shahih Al-Bukhari 3/35]*
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbaring apabila ‘Aisyah telah bangun, sehingga hadits ini bisa mengubah makna perintah yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah, dari bermakna wajib menjadi ‘sebatas’ sunnah. Dan bahwa Nabi kadang-kadang tidak berbaring setelah Rawâtib Shubuh. Kalau wajib, pasti beliau tidak akan meninggalkannya.
*Kedua. Berbaring itu wajib dan harus dilakukan, bahkan beranggapan berbaring itu sebagai syarat sah shalat Shubuh.* Inilah pendapat Ibnu Hazm berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas yang berisi perintah dan sifat perintah menunjukkan makna wajib. Syaikh Ahmad Al-Harrani berkata, “Ini merupakan pendapat beliau seorang diri yang menyelisihi umat”. *[Zâd Al-Ma’ad 1/308]*
*Ketiga. Makruh.* Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar sebagaimana terdapat dalam satu riwayat, dan Al-Aswad bin Yazîd, serta Ibrahim An-Nakhâ-i. Mereka berdalil, bahwa berbaring itu tidak pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Seandainya pernah dilakukan, tentu akan dinukil secara mutawâtir. Pendapat ini marjuh karena adanya riwayat Nabi berbaring di rumah usai shalat sunnah Shubuh.
*Keempat. Menyelisihi afdhaliyah.* Ini pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Ketika Imam Ahmad bin Hambal ditanya tentang berbaring sejenak setelah shalat sunnah fajar, beliau berkata, “Aku tidak melakukannya. Tetapi jika seseorang melakukannya, itu adalah baik.” *[Nuzhat Al-Muttaqin 2/62]*
Bagi yang rumahnya jauh dari masjid dan dikhawatirkan akan terlambat jika berbaring terlebih dahulu, sebaiknya dia segera ke masjid daripada terlambat shalat berjamaah. Sebab, bersegera ke masjid lebih utama daripada berbaring sejenak setelah shalat sunnah fajar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ .
“Sekiranya mereka tahu keutamaan yang ada dalam bersegera ke masjid, niscaya mereka akan berlomba meraihnya.” *[Muttafaq Alaihi]*
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ .
“Sekiranya mereka tahu keutamaan yang ada dalam bersegera ke masjid, niscaya mereka akan berlomba meraihnya.” *[Muttafaq Alaihi]*
諾 *Kelima. Hanya disunnahkan bagi yang telah melakukan shalat malam pada hari itu, agar ia dapat beristirahat, dan tidak disyari’atkan pada selainnya.* Demikian yang dirajihkan Ibnu Al-‘Arabi.
Berbaring di atas bahu sebelah kanan atau berbaring menghadap ke arah kanan adalah kebiasaan yang sering dilakukan Nabi setelah shalat sunnah fajar. Namun demikian, hal ini tidak lepas dari aktivitas beliau pada malam harinya yang sebagiannya dihabiskan untuk bermunajat kepada Rabb-nya dengan penuh kekhusyu’an. Ini dari sisi kemanusiaan seorang Nabi yang juga bisa capai dan letih, sehingga bisa saja beliau melakukan hal ini sekadar untuk melemaskan otot-ototnya. Di sisi lain, berbaring sejenak selepas shalat sunnah fajar adalah untuk memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib.
*Keenam. Berbaring bukanlah inti yang dimaksud. Akan tetapi, yang dimaksud ialah memisahkan antara shalat Rawâtib dengan shalat Fardhu.* Demikian yang diriwayatkan dari pendapat Imam Asy-Syâfi’i. Namun Imam An-Nawawi berkata, “Yang terpilih adalah (disunnahkan) berbaring dengan dasar zhahir hadits Abu Hurairah”. *[Nail Al-Authar 3/25]*
Berbekal qaidah fiqhiyyah ‘al-khuruj min al-khilaf mustahab’ maka kita simpulkan sebagaimana yang tertera di awal tulisan ini.
Dijawab oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Insyaallah berencana mendirikan Galeri Tanah Suci.
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Insyaallah berencana mendirikan Galeri Tanah Suci.
Dibuka kesempatan berdonasi untuk pembuatan APLIKASI KONSULTASI SYARIAH ANDROID GRATIS.
membutuhkan bantuan komputer desktop bekas untuk mendukung program dakwah digital dan dakwah bil qalam.
Dibuka kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #5 untuk pembelian perlengkapan sajadah, mukena, sarung, sound system, mushaf dan keramik dinding.
Donasi Mushalla #5:
1 - Indriani Surabaya 13/11 Rp 250.000
2 - Leni Lamongan 11/11 Rp 50.000
3 - Ryan Gresik 10/11 Rp 20.000
1 - Indriani Surabaya 13/11 Rp 250.000
2 - Leni Lamongan 11/11 Rp 50.000
3 - Ryan Gresik 10/11 Rp 20.000
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via WA *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar