Selasa, 23 Oktober 2018

Konsultasi Syariah Haram Shalat Wajib Di Atas Kendaraan Kecuali Darurat dan Sah Thaharahnya


‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌ ‌‌ ‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌
‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

No. 13/OKT./2018/INT./KPS
Perihal: Shalat Fardhu Di Kendaraan
Sifat: Wawasan
Tujuan: Member
*KOPASSUSS: HARAM SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN KECUALI DARURAT DAN SAH THAHARAHNYA*
 Shalat lima waktu merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah tanpa terkecuali. Sekalipun dalam perjalanan, kewajiban tersebut tidak gugur sedikitpun. Tidak lain karena shalat adalah cara penghambaan kepada Allah yang paling top, the best.
 Dalam Islam, ada shalat wajib dan ada shalat anjuran. Shalat anjuran (sunnah, nafilah atau tathawwu’) merupakan upaya terbaik menunjukkan penghambaan lebih dari yang dituntut. Wajar jika kemudian ketentuan shalat sunnah cukup longgar. Bahkan shalat sunnah dapat dikerjakan sekalipun di atas kendaraan dalam posisi duduk dan tidak menghadap qiblat.
✈ Ada kendaraan darat, laut, dan udara. Mobil, bus, truck, kereta, kapal, kapal selam, pesawat, roket, dan lain sebagainya.
 'Amr bin Rabi'ah Radhiallahu Anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ
"Aku melihat Rasulullah ﷺ  di atas hewan tunggangannya bertasbih dengan memberi isyarat dengan kepala beliau ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat-shalat wajib". *[Shahih Al-Bukhari no. 1097]*
 Imam An-Nawawi menerangkan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ
“Di dalamnya terdapat dalil, tidak bolehnya shalat wajib tanpa menghadap qiblat dan tidak boleh pula shalat wajib di atas kendaraan, dan ini perkara yang telah disepakati, kecuali keadaan yang begitu mengkhawatirkan.” *[Syarh Shahih Muslim, 5/211]*
 Shalat wajib boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan beberapa syarat,
1⃣ Perhitungan kuat bahwa waktu shalat habis sebelum perjalanan berakhir dan jama’ tidak menjadi solusi.
2⃣ Sudah suci alias berwudhu atau bertayammum di kendaraan atau sebelum naik. Tidak sah tayammum kecuali dengan debu (turab) yang nampak. Kalau ada air dan memungkinan berwudhu, maka tidak sah tayammum.
3⃣ Kendaraan tidak bisa dihentikan sejenak guna turun darinya untuk menunaikan shalat wajib di atas tanah atau di masjid/mushalla.
4⃣ Jika berdiri bisa, maka harus dengan berdiri.
5⃣ Mengulangnya (i’adah) setelah selesai perjalanan, menurut madzhab Syafi’i. Menurut madzhab lainnya tak perlu mengulang.
6⃣ Jika karena darurat seperti khawatir tertinggal rombongan/kafilah/konvoi, maka tetap wajib i’adah.


 Shalat fardhu (wajib) di atas kendaraan tanpa alasan alias tanpa 'udzur,  memang tidak boleh, tapi jika ada alasan yang syar'i tentu boleh, baik bagi shalat wajib dan sunnah. Hal ini jika memang tidak mungkin untuk turun atau singgah.
 Imam An-Nawawi berkata, Para sahabat kami (Syafi'iyah) mengatakan, Jika masuk waktu shalat WAJIB, dan mereka dalam posisi perjalanan, dan khawatir jika shalatnya mereka menghadap qiblat *membuat mereka terputus dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri sendiri, atau hartanya*, di sisi lain shalat tidak boleh ditinggalkan atau keluar dari waktunya, *maka hendaknya dia shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktunya, dan wajib baginya nanti untuk mengulanginya karena itu adalah 'udzur yang langka*. Demikianlah bahasan masalah ini, seperti yang dijelaskan segolongan ulama di antara mereka  pengarang At-Tahdzib dan Ar-Rafi'i. Al Qadhi Husain mengatakan tentang shalat di atas kendaraan seperti yang kami sebutkan, menurutnya kewajiban mengulangi itu ada dua makna: *Pertama.* TIDAK WAJIB mengulangi karena sama dengan shalat dalam keadaan sangat khawatir/khauf. *Kedua.* WAJIB ulangi, sebab ini udzur yang langka. *[Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 3/242]*
 Yang dimaksud Imam Nawawi shalat fardhu li hurmatil waqti (menghormati waktu) dan harus mengulangi itu apabila (a) shalatnya tidak menghadap qiblat; (b) shalatnya tidak dalam gerakan yang sempurna alias hanya memakai isyarat saja.
 Adapun apabila shalat di atas kendaraan tersebut dilakukan dengan cara yang sama layaknya shalat di atas tanah/bumi yakni (a) menghadap qiblat; dan (b) gerakan shalat sempurna yakni dengan berdiri, rukuk dan sujud, maka shalatnya tidak perlu diulang atau diqadha menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i.
 Imam An-Nawawi juga mengutarakan,
فلو أمكنه استقبال القبلة، والقيام والركوع والسجود على الدابة واقفة - يعني غير سائرة - عليها هودج، أو نحوه جازت الفريضة على الصحيح من مذهبنا، فإن كانت سائرة لم تصح على الصحيح المنصوص للشافعي
“Apabila bisa menghadap qiblat, dan berdiri rukuk dan sujud di atas kendaraan yang sedang diam ... maka boleh shalat fardhu di atas kendaraan menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi'i. Apabila kendaraan itu sedang berjalan maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi'i (artinya, ada pendapat yang menyatakan sah shalatnya). *[Syarah Shahih Muslim 5/211]*
 Jadi menurut madzhab Syafi’iyyah, tetap wajib i’adah (mengulang) begitu turun dari kendaraan, sekalipun ada alasan darurat untuk mengerjakan shalat di atas kendaraan. Sedangkan menurut madzhab lain, tidak wajib mengulang, meski lebih dianjurkan.
 Syaikh Dr. ‘Abdullah Al Faqih menuturkan,
ونقل عن بعضهم أنه لا تجب الإعادة، لأن فعل الفرض يطلب مرة واحدة، وهو الراجح، وإن كانت الإعادة أحوط.
Dinukil dari sebagian ulama TIDAK WAJIBnya mengulangi shalatnya, karena melakukan shalat wajib itu hanya sekali di waktu yang sama, inilah pendapat yang lebih kuat, walau mengulangi itu adalah lebih hati-hati. *[Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no.  14833]*
 Sebagian ulama madzhab lain menyimpulkan, tidak perlu diulang sama sekali, karena shalat wajib di atas kendaraan itu sah tanpa makruh sedikitpun. Diterangkan Syaikh Sayyid Sabiq, “Shalat di kapal laut, kereta, dan pesawat, adalah sah tanpa dimakruhkan sama sekali, jika memang itu yang mungkin dilakukan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang shalat di kapal laut. Dia menjawab, “Shalatlah di dalamnya dengan berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan Al Hakim sesuai syarat Bukhari-Muslim.  Dan dari ‘Abdullah bin Abi ‘Utbah, dia berkata, “Aku pernah menemani Jabir bin Abdullah, Abu Said Al-Khudri, dan Abu Hurairah di dalam kapal laut. Mereka shalat sambil berdiri secara berjamaah dengan diimami salah seorang dari mereka, padahal mereka masih ada peluang shalat di pantai.” [Musnad Said bin Manshur].”   *[Fiqh As-Sunnah, 1/292]*
 Kebolehan shalat di kendaraan ini dipertegas lagi oleh perbuatan para salaf, baik kalangan sahabat dan murid-murid mereka, baik duduk atau berdiri, seperti yang dibuktikan dalam berbagai riwayat-nya Imam Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut,
عن مجاهد قال كنا نغزو مع جنادة بن أبي أميه البحر فكنا نصلي في السفينة قعودا.
 Dari Mujahid, dia berkata, “Kami perang bersama Junadah bin Abu Umayyah di lautan, maka kami shalat di kapal laut sambil duduk.”
أن ابن سيرين قال خرجت مع أنس إلى بني سيرين في سفينة عظيمة قال فأمنا فصلى بنا فيها جلوسا ركعتين ثم صلى بنا ركعتين أخراوين.
 Bahwa Ibnu Sirin berkata, “Aku keluar bersama Anas menuju Bani Sirin dengan kapal besar, dia mengimami kami dan shalat dengan kami di dalamnya dengan cara duduk dua rakaat, kemudian shalat lagi dua raka’at lainnya.”
عن أبي قلابة أنه كان لا يرى بأسا بالصلاة في اسفينة جابسا. حدثنا وكيع عن أبي خزيمة وطاوس قال صل قاعدا.
 Dari Abu Qilabah bahwa dia memandang tidak masalah shalat di kapal sambil duduk. Telah bercerita kepada kami Waki’, dari Abu Khuzaimah dan Thawus, dia berkata, Shalatlah dengan cara duduk!
عن ابن سيرين أنه قال في الصلاة في السفينة إن شئت قائما وأن شئت قاعدا والقيام أفضل.
 Dari Ibnu Sirin, bahwa dia berkata tentang shalat di kapal laut, “Jika kau mau duduklah, namun berdiri lebih utama.” *[Lihat semua dalam Al-Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 2/266-267]*
 Shalatnya para sahabat dan tabi'in secara berjamaah di atas kendaraan, dan berulang-ulang, menunjukkan mereka shalat wajib.
 Sebagian ulama menambahkan syarat, bahwa bolehnya shalat wajib di atas kendaraan hanya jika memang tidak mungkin untuk turun atau singgah. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ، فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ ، فَكَلَّمْتُهُ،فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا، ثُمَّ كَلَّمْتُهُ، فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ، وَيُومِئُ بِرَأْسِهِ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: " مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ، فَإِنَّهُلَمْ يَمْنَعْنِي إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي.
Dari Jabir bin Abdullah katanya, “Saya diperintahkan Nabi untuk datang, saat itu beliau hendak pergi ke Bani Musthaliq. Ketika saya datang Beliau sedang shalat di atas kendaraannya. Saya pun berbicara kepadanya dan beliau memberi isyarat dengan tangannya seperti ini. Saya berbicara lagi dan Beliau memberi isyarat dengan tangannya, sedangkan bacaan shalat Beliau terdengar oleh saya sambil Beliau menganggukkan kepala. Setelah Beliau selesai shalat beliau bertanya, _“Bagaimana tugasmu yang padanya kamu saya utus? Sebenarnya tak ada halangan bagi saya menjawab ucapanmu itu, hanya saja saya sedang shalat.”_ *[Shahih Muslim No. 540]*
 Apalagi jika perjalanannya sangat-sangat sulit untuk shalat wajib karena mungkin perjalanan memakan waktu belasan bahkan puluhan jam, sementara kita pun tidak bisa turun, tidak bisa menghindar. Keadaan sangat sulit tersebut, kaidahnya dalam fiqih seperti disebutkan Al-Imam Ibnu Nujaim,
الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ
Kesulitan membawa pada kemudahan.  *[Al-Asybah wa An-Nazhair, Hal. 75]*
 Lalu bagaimana qiblat shalatnya? Arah qiblatnya adalah mengikuti arah kendaraannya. Kok bisa? Ya bisa. Memang begitu ketentuannya. Dari Amir bin Rabi’ah dia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ
“Aku melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di atas kendaraannya dan ia menghadap mengikuti arah kendaraannya.” *[Muttafaq 'Alaih]*
 Dalam hadits lain,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ مُقْبِلٌ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ قَالَ وَفِيهِ نَزَلَتْ{ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ }
Dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat dari Makkah menuju Madinah, dan Beliau menghadap mengikuti ke mana saja arah kendaraannya. Saat itu turunlah ayat, “Ke mana pun kamu menghadap di sanalah wajah Allah…” *[QS. Al Baqarah (2): 115].” [Shahih Muslim,  No. 1311]*
 Dipaparkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq,
وعن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون في رحالهم ودوابهم حيثما توجهت، وقال ابن حزم: وهذه حكاية عن الصحابة والتابعين، عموما في الحضر والسفر.
Dari Ibrahim An-Nakha’i, dia berkata, “Mereka shalat di atas kendaraan mereka dan mengikuti arah kendaraan tersebut.” Berkata Ibnu Hazm, “Yang demikian ini diceritakan dari para sahabat dan tabi’in secara umum baik bermukim atau bepergian …”. [Fiqh As-Sunnah, Juz. 1, Hal. 130. Lihat juga Al Muhalla, Juz. 3, Hal. 58]
 Madzhab Hanabilah memutuskan, bahwa dalam keadaan darurat yaitu di atas kendaraan seperti pesawat atau bis yang tidak bisa dihentikan, boleh shalat tanpa menghadap qiblat dan cukup dengan isyarat tanpa harus mengulangi.
 Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, "Adapun, apakah dia shalat mengikuti arah kendaraan-kendaraan tersebut (mobil, kereta, pesawat, atau kendaraan roda empat) harus menghadap qiblat secara terus-menerus atau hanya di awal shalat, maka ini dikembalikan kepada kemampuan dia, jika dia mungkin menghadap qiblat terus-menerus dalam shalat seluruhnya maka dia wajib melakukannya, karena ini syarat sahnya shalat fardhu baik ketika safar atau muqim, dan apabila tidak mungkin menghadap qiblat terus-menerus maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan, karena dalil-dalil yang telah berlalu, dan ini semua dalam shalat fardhu" *[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/124]*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
​​​​​​​​​ adalah program kreatif dakwah Broadcast Quantum Fiqih. KOPASSUSS akronim dari Komunitas Pejuang Shalat Sunnah Sehari-Semalam.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Insyaallah ​​​​​ berencana mendirikan Galeri Tanah Suci.
 Dibuka kesempatan berdonasi untuk pembuatan APLIKASI KONSULTASI SYARIAH ANDROID GRATIS.
 ​​​​​ membutuhkan bantuan komputer desktop bekas untuk mendukung program dakwah digital dan dakwah bil qalam.
 Dibuka kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #5 untuk pembelian perlengkapan sajadah, mukena, sarung, sound system, mushaf dan keramik dinding.
 Donasi Mushalla #5:
1 - Indriani Surabaya 13/11 Rp 250.000
2 - Leni Lamongan 11/11 Rp 50.000
3 - Ryan Gresik 10/11 Rp 20.000
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via WA *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH ​​​​​​ di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar