Rabu, 08 Agustus 2018

Konsultasi Syariah Shalat Memakai Alas Kaki Itu Boleh Dalam Islam Maka Jangan Diingkari


​​​​​​​​ ​​​​​​
​​​​​​​ ​​​​ ​​​​

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/13/VII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *216 - BOLEHKAH SHALAT MEMAKAI ALAS KAKI?*
_Pertanyaan_
 Mas Haji maksudnya shalat pakai alas kaki itu bagaimana sih? Apa iya blh? Lha klo bleh masjid jadi kotor dong? Trus kan bs jd sandal / sepatu kena najis. Dan rasanya kok seperti kurang sopan kpd Alloh.
 Ditanyakan oleh Bapak *Sulaiman* (0895364833317) pada _23 Juli 2018_
_Jawaban_
罹 Jamaknya, saat shalat pasti kaki terbuka. Mungkin semenjak kita baligh, yang kita tahu, shalat itu harus tanpa alas kaki. Begitu kita berangkat umrah atau haji, kita terheran-heran. Banyak pengunjung Masjidil Haram yang shalat dengan sepatu, sandal atau kaos kaki. Pemandangan serupa kita dapati pula di Masjid Nabawi. Bukan hanya di luar masjid, bahkan di dalam masjid.
 Memakai alas kaki saat shalat bukan hal yang terlarang dalam agama kita. Memang pernah tradisi shalat dengan alas kaki ini hilang sampai-sampai zaman dulu sudah merasa asing dengan pemandangan tersebut. Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik, salah satu pembantu Nabi,
أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه قال نعم
"Apa benar bahwa Rasulullah shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya". *[Shahih Al-Bukhari]*


 Fakta ini diaminkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. *[Sunan Abu Dawud 653; Sunan Ibnu Majah 1038]*
 Shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi pada saat itu. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
_“Bersikaplah yang berbeda dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.”_ *[Sunan Abu Dawud 652]* Namun sampai hari ini hingga qiyamah, hadits ini tetap berlaku meski orang2 Yahudi sekarang justru shalatnya pakai sepatu, sandal atau kaos kaki.
⛺ *Nabi meski pernah melakukannya, ternyata tidak selalu mengenakan sepatu atau sandal setiap shalat.* Jadi menggunakan alas kaki saat shalat itu bukan sunnah Nabi yang berstatus perintah, tapi rukhshah yang hukumnya mubah. Bisa menjadi sunnah alias bertsawab/berpahala jika memang diniatkan untuk meneladani Nabi. Dan itu dilakukan sesekali, bukan selalu dalam setiap shalat.
✉ Diantara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin As-Sa`ib,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. *[Sunan Abi Dawud]*
 Ternyata Rasul juga pernah memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan melepaskan sepatu atau sandal*. Nabi bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
_"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya."_ *[Sunan Abi Dawud]*
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَا عَنْ يَسَارِهِ، فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ، وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
_“Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya."_ *[Sunan Abi Dawud]*
 Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan,
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
_"Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya."_ *[Shahih Al-Bukhari 206 & Muslim 655]*
 Namun kita harus pastikan kesucian alas kaki kita sebelum shalat dan sebelum memasuki masjid. Nabi memerintahkan,
إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيُدلِكْهُمَا فِي الأَرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا
_“Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (asal hilang dzat najisnya-prnj).”_ *[Sunan Abu Dawud]*
 Perintah tersebut bermula dari peristiwa berikut,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah shalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya, "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda, _"Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya."_ *[Musnad Ahmad]*
 Selain memastikan kesucian, ada pula keharusan untuk memastikan agar alas kaki tidak mengganggu orang lain yang shalat di samping kita, utamanya saat shalat berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
_“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.”_ *[Shahih Ibnu Hibban 2183; Shahih Ibnu Khuzaimah 1009]*
 Begiu Pak Sulaiman. Itulah faktanya. Makanya kita bisa temukan banyak orang yang shalat memakai sandal, sepatu atau kaos kaki di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. _Tentu sekali lagi, jangan sampai alas kaki kita justru mengotori masjid._
 Dijawab oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional ​​​​​​. Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast ​​​​​​ diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang.  Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer.
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH ​​​​​​ di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast

Tidak ada komentar:

Posting Komentar