#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/14/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
No.: KS/14/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
Konsultasi Syariah *224 - Ragu Toilet Umum Di Mushalla Kantor Suci Atau Najis*
_Pertanyaan_
⛺ Pak Haji, saya khan kerja di kantor. Trus klo mau sholat, di ruangan OB yg sandal dan sepatu dipakai masuk. Waktu ke kamar mandi untuk ambil wudhu, sandal harus dilepas krn takutnya bekas air di sandal nempel dilantai. *Tapi klo sandal dilepas, didepan kamar mandi disitu juga ada lap pel, saya ragu2. Namanya kamar mandi campur org banyak. Trus lap pel itu bersih atau tidak. Saya ndak tau pasti*. Ob disitu buat aturan. Sandal dilepas didepan kamar mandi. Klo dari kamar mandi disuruh keset dulu. Baru pakai sandal. Trus sholat. Apa cara diatas bebas najis pak. Kamar mandi juga gak terlalu bersih. Lah, saya pakai cara abis wudhu kaki saya banjur ama air sebelum pakai sandal. Jadi gak pakai lap dulu. Tapi masih dianggap salah ama mereka. Soalnya saya ragu2 klo pakai keset dulu. Dan kamar mandi gak menjamin bersih. Apalagi Kadang ada tamu yg ke kamar mandi sandal atau sepatu dipakai. Dan mungkin juga mereka pakai pel itu u/membasuh sandal atau sepatu. Saya pernah nyoba pakai lap pel. Trus di kaki saya ada nempel kayak pasir. Gitu gimana? Saya gak yakin. Klo lap pel itu bersih. Klo yg lain gak mempermasalahkan hal diatas. Klo saya ragu. Lebih baik mengundurkan diri ya pak? Ketimbang sholat Dhuhur dan Ashar saya keadaannya seperti diatas.
⛺ Pak Haji, saya khan kerja di kantor. Trus klo mau sholat, di ruangan OB yg sandal dan sepatu dipakai masuk. Waktu ke kamar mandi untuk ambil wudhu, sandal harus dilepas krn takutnya bekas air di sandal nempel dilantai. *Tapi klo sandal dilepas, didepan kamar mandi disitu juga ada lap pel, saya ragu2. Namanya kamar mandi campur org banyak. Trus lap pel itu bersih atau tidak. Saya ndak tau pasti*. Ob disitu buat aturan. Sandal dilepas didepan kamar mandi. Klo dari kamar mandi disuruh keset dulu. Baru pakai sandal. Trus sholat. Apa cara diatas bebas najis pak. Kamar mandi juga gak terlalu bersih. Lah, saya pakai cara abis wudhu kaki saya banjur ama air sebelum pakai sandal. Jadi gak pakai lap dulu. Tapi masih dianggap salah ama mereka. Soalnya saya ragu2 klo pakai keset dulu. Dan kamar mandi gak menjamin bersih. Apalagi Kadang ada tamu yg ke kamar mandi sandal atau sepatu dipakai. Dan mungkin juga mereka pakai pel itu u/membasuh sandal atau sepatu. Saya pernah nyoba pakai lap pel. Trus di kaki saya ada nempel kayak pasir. Gitu gimana? Saya gak yakin. Klo lap pel itu bersih. Klo yg lain gak mempermasalahkan hal diatas. Klo saya ragu. Lebih baik mengundurkan diri ya pak? Ketimbang sholat Dhuhur dan Ashar saya keadaannya seperti diatas.
Ditanyakan oleh Ibu *Herliantini* (+62 813-3042-6088) pada _10 Agustus 2018_
_Jawaban_
Terimakasih Bu Herliantini, sebetulnya, sudah ada jawaban dari para ulama sejak zamannya Imam Syafii dulu bahwa,
اليقين لا يزول بالشك
“Sesuatu yang sudah diyakini maka tidak bisa hilang karena sesuatu yang ragu2.”
Dan
الاصل بقاء ما كان على ما كان
“Pada asalnya sesuatu statusnya tetap seperti adanya”
Dan
الحكم الحادث الى السبب المعلوم لا الى المقدر المظنون
“Hukum yang baru didasarkan pada sebab yang sudah diketahui, bukan berdasarkan ukuran-ukuran yang hanya dugaan.”
Dan
نحن نحكم بالظواهر و الله يحكم بالاسرائر
“Kita menghukumi berdasarkan yang zhahir dan Allah menghukumi berdasarkan yang tidak zhahir.”
Terimakasih Bu Herliantini, sebetulnya, sudah ada jawaban dari para ulama sejak zamannya Imam Syafii dulu bahwa,
اليقين لا يزول بالشك
“Sesuatu yang sudah diyakini maka tidak bisa hilang karena sesuatu yang ragu2.”
Dan
الاصل بقاء ما كان على ما كان
“Pada asalnya sesuatu statusnya tetap seperti adanya”
Dan
الحكم الحادث الى السبب المعلوم لا الى المقدر المظنون
“Hukum yang baru didasarkan pada sebab yang sudah diketahui, bukan berdasarkan ukuran-ukuran yang hanya dugaan.”
Dan
نحن نحكم بالظواهر و الله يحكم بالاسرائر
“Kita menghukumi berdasarkan yang zhahir dan Allah menghukumi berdasarkan yang tidak zhahir.”
Dan masih banyak dalil lainnya dari para ulama. *Jadi bagaimana pun kondisinya, yg penting ndak kelihatan ada najis berarti suci…*
Imam An-Nawawi menjelaskan,
اسْتِحْبَابُ الِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا بِحَيْثُ لَا يَنْتَهِي إلَى الْوَسْوَسَة
“Diperbolehkan berihthiyath (berhati-hati) dalam masalah ibadah dan yang lain tapi jangan sampai mengakibatkan waswas.” *[Al-Majmu’]*
اسْتِحْبَابُ الِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا بِحَيْثُ لَا يَنْتَهِي إلَى الْوَسْوَسَة
“Diperbolehkan berihthiyath (berhati-hati) dalam masalah ibadah dan yang lain tapi jangan sampai mengakibatkan waswas.” *[Al-Majmu’]*
Ihthiyath (kehati-hatian) lebih diutamakan pada masalah ini, dikarenakan bersuci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, jika saja ada najis yang mengenai pakaian seseorang, maka akan menjulur pada ketidakabsahan shalat itu sendiri.
Saya yakin tujuan Ibu Herliantini ingin memakai sandal sendiri adalah untuk menghindari keragu-raguan, najis dan kotoran itu sendiri. Maka jika terpenuhinya maksud tersebut adalah dengan memakai sandal, maka hal itu dianjurkan sebagai sarana terwujudnya maksud dan tujuan.
Dan Ibu Herliantini perlu memberikan masukan sekaligus pemahaman ke para OB soal hukum suci-najis. Siapa tahu mereka belum mengaji. Tentu perlu memberi mereka tip atau camilan lah minimal, biar mereka merasa enjoy dan mudah menerima penjelasan Ibu mengenai hukum2 seputar suci-najis.
Imam An-Nawawi melanjutkan penjelasannya, dalam kitab yang sama,
وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الِاحْتِيَاطُ فِي اسْتِيفَاءِ الْمَقْصُود
“Diperbolehkan juga berhati-hati untuk terpenuhinya maksud dan tujuan.”
وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الِاحْتِيَاطُ فِي اسْتِيفَاءِ الْمَقْصُود
“Diperbolehkan juga berhati-hati untuk terpenuhinya maksud dan tujuan.”
Kalau yakin ada najis, maka dihindari najisnya. Selama di kamar mandi maupun lap atau keset tidak ada wujud ataupun bau najis maka suci… Kalau pasir itu adalah bagian dari benda najis, maka najis. Oh ya tentu tidak perlu mengundurkan diri, bisa diatur…
Selagi suami mengizinkan Ibu kerja di luar rumah, dan kebutuhan dasar rumah tangga tidak tercukupi kalau suami saja yang bekerja, dan Ibu juga bisa menjaga ketentuan2, maka tetaplah pertahankan pekerjaan. *Kalau para OB masih tidak paham dengan aturan suci-najis, maka shalat Zhuhur Ashar bisa di masjid di luar kantor.*
Ada penjelasan menarik,
اعلم أن النجس من حيث هو ينقسم أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء، كروث وبول.وقسم يعفى عنه فيهما، كما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دو ن الماء، كقليل الدم…وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب، كميتة لا دم لها سائل
Najis terbagi menjadi empat:
1⃣ 1. Najis yang tidak dima’fu (diampuni/tolelir) baik ketika mengenai pakaian maupun air, seperti kotoran dan kencing manusia.
2⃣ 2. Najis yang dima’fu ketika mengenai pakaian dan air seperti najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata
3⃣ 3. Najis yang dima’fu hanya untuk pakaian, tidak untuk air seperti sedikitnya darah.
4⃣ 4. Najis yang dima’fu hanya untuk air (ketika didalamnya) tidak untuk pakaian, seperti bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah.
اعلم أن النجس من حيث هو ينقسم أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء، كروث وبول.وقسم يعفى عنه فيهما، كما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دو ن الماء، كقليل الدم…وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب، كميتة لا دم لها سائل
Najis terbagi menjadi empat:
1⃣ 1. Najis yang tidak dima’fu (diampuni/tolelir) baik ketika mengenai pakaian maupun air, seperti kotoran dan kencing manusia.
2⃣ 2. Najis yang dima’fu ketika mengenai pakaian dan air seperti najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata
3⃣ 3. Najis yang dima’fu hanya untuk pakaian, tidak untuk air seperti sedikitnya darah.
4⃣ 4. Najis yang dima’fu hanya untuk air (ketika didalamnya) tidak untuk pakaian, seperti bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah.
Dari bagian kedua, dapat dipahami bahwa lantai yang basah bekas sandal dari toilet tersebut masih dapat dikategorikan najis yang ma’fu dengan catatan tidak ada wujud nyata najis yang berada di atasnya.
Begitu penjelasan runtut dari saya. Dibaca sekali atau dua kali lagi nggih. Agar lebih tenang.
Disusun oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional . Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.
Dibuka kembali kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #3. *Dibutuhkan dana hingga Rp 25.000.000,- untuk melunasi hutang biaya pengecoran dan akan segera dilakukan pengeramikan lantai.* Hingga 27 Agustus 2018 baru terkumpul Rp 2.190.000,-.
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ Endah Mustikaningrum Gresik Rp 100.000,-
9⃣ *Anda berikutnya...*
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ Endah Mustikaningrum Gresik Rp 100.000,-
9⃣ *Anda berikutnya...*
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer serta 2⃣ e-book.
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar