#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/15/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
No.: KS/15/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
KONSULTASI SYARIAH *230 - ANAK KECIL TERKENA NAJIS MUGHALLAZHAH DAN TIDAK DISUCIKAN SAMPAI SUDAH DEWASA*
_Pertanyaan_
♻ Saya pernah minum sewadah dengan teman saya,tapi setelah beberapa waktu teman saya bercerita pernah digigit anjing saat masih kecil sekarang dia sudah smk tapi saya tidak tau sudah dibersihkan atau belum.
Pertanyaan:
1⃣ 1.apakah saya menjadi najis karena seminum sewadah(minum dalam wadah yg sama)dngan teman saya?
2⃣ 2.Kalau najis apakah benda yg disentuh teman saya najis semua?
3⃣ 3.kalai najis apakah semua orang ikut najis saat solat dimasjid yg pernah teman saya pernah solat?
4⃣ 4.Apakah saya harus menghindari teman saya?
5⃣ 5.apa yg harus saya lakukan?
♻ Saya pernah minum sewadah dengan teman saya,tapi setelah beberapa waktu teman saya bercerita pernah digigit anjing saat masih kecil sekarang dia sudah smk tapi saya tidak tau sudah dibersihkan atau belum.
Pertanyaan:
1⃣ 1.apakah saya menjadi najis karena seminum sewadah(minum dalam wadah yg sama)dngan teman saya?
2⃣ 2.Kalau najis apakah benda yg disentuh teman saya najis semua?
3⃣ 3.kalai najis apakah semua orang ikut najis saat solat dimasjid yg pernah teman saya pernah solat?
4⃣ 4.Apakah saya harus menghindari teman saya?
5⃣ 5.apa yg harus saya lakukan?
Ditanyakan oleh Saudara *Mahardhika* (+62895-4100-37118) dari Grobogan pada _25 Agustus 2018_
_Jawaban_
Waduh… Waduh… Waduh… Dik Mahardhika, jangan begitu ya dik. Jangan segitunya menjauhi najis. Tidak baik. Memang najis harus kita sucikan. Tapi ya jangan lantas merembet ke urusan-urusan yang justru tidak terkait dengan najis.
Waduh… Waduh… Waduh… Dik Mahardhika, jangan begitu ya dik. Jangan segitunya menjauhi najis. Tidak baik. Memang najis harus kita sucikan. Tapi ya jangan lantas merembet ke urusan-urusan yang justru tidak terkait dengan najis.
Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci, termasuk temannya dik Mahardhika tersebut.
Ada hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” *[Shahih Al-Bukhari 174; Sunan Abu Dawud 382, dan lainnya]*
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” *[Shahih Al-Bukhari 174; Sunan Abu Dawud 382, dan lainnya]*
聾 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang, wujud maupun baunya karena menguap atau meresep ke dalam, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.
Dalam ‘Aun Al-Ma’bud dinyatakan,
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemudian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadits Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya *[‘Aun Al-Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/31]*
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا
Hadits ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemudian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadits Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya *[‘Aun Al-Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/31]*
Jadi jawabannya: 1. Tidak najis; 2. Tidak najis; 3. Tidak najis; 4. Jangan menghindari teman tersebut; 5. Tidak perlu melakukan apa2.
Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani menjelaskan,
المغلظة ما تنجس من الطاهرات بلعابها او بولها او عرقها او بملاقات اجزاء بدنها مع توسط رطوبة من احد جانبيه
“Najis mughallazhah ialah perkara-perkara suci yang terkena air liur atau keringat atau kencing atau keringat atau salah satu anggota dari tubuh anjing/babi dengan disertai basah-basah dari salah satu dari keduanya (perkara najis atau perkara sucinya). *[Kasyifah As-Saja Hal. 44]*
المغلظة ما تنجس من الطاهرات بلعابها او بولها او عرقها او بملاقات اجزاء بدنها مع توسط رطوبة من احد جانبيه
“Najis mughallazhah ialah perkara-perkara suci yang terkena air liur atau keringat atau kencing atau keringat atau salah satu anggota dari tubuh anjing/babi dengan disertai basah-basah dari salah satu dari keduanya (perkara najis atau perkara sucinya). *[Kasyifah As-Saja Hal. 44]*
Ulama lain menerangkan,
إذا اتصل النجس أو المتنجس بالطاهر نظر فإن كانا جافين فلا تؤثر النجاسة بالطاهر بناء على القاعدة الفقهية : الجاف طاهر بلا خلاف وإن كان أحدهما أو كلاهما رطبا تنجس الطاهر بالآخر
“Bila najis atau barang yang terkena najis bertemu dengan barang suci maka ditinjau terlebih dahulu. Bila keduanya kering maka sifat kenajisan tidak mempengaruhi barang yang suci berdasarkan kaidah fiqhiyyah “Hal kering adalah suci tanpa terjadi perbedaan ulama” Bila salah satunya atau keduanya basah maka barang sucinya menjadi najis.” *[Fiqh Al-‘Ibadat ‘ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i I/181]*
إذا اتصل النجس أو المتنجس بالطاهر نظر فإن كانا جافين فلا تؤثر النجاسة بالطاهر بناء على القاعدة الفقهية : الجاف طاهر بلا خلاف وإن كان أحدهما أو كلاهما رطبا تنجس الطاهر بالآخر
“Bila najis atau barang yang terkena najis bertemu dengan barang suci maka ditinjau terlebih dahulu. Bila keduanya kering maka sifat kenajisan tidak mempengaruhi barang yang suci berdasarkan kaidah fiqhiyyah “Hal kering adalah suci tanpa terjadi perbedaan ulama” Bila salah satunya atau keduanya basah maka barang sucinya menjadi najis.” *[Fiqh Al-‘Ibadat ‘ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i I/181]*
Baiklah, mumpung kita bahas najis mughallazhah, andai saja dik Mahardhika dan temen-temen terkena najis mughallazhah, begini cara mensucikannya.
Najis mughallazhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya.
Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.
Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara, 1⃣ Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya. 2⃣ Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. 3⃣ Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Disusun oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional . Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.
Dibuka kembali kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #3. *Dibutuhkan dana hingga Rp 25.000.000,- untuk melunasi hutang biaya pengecoran dan akan segera dilakukan pengeramikan lantai.* Hingga 27 Agustus 2018 baru terkumpul Rp 2.190.000,-.
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ Endah Mustikaningrum Gresik Rp 100.000,-
9⃣ *Anda berikutnya...*
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ Endah Mustikaningrum Gresik Rp 100.000,-
9⃣ *Anda berikutnya...*
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer serta 2⃣ e-book.
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar