Sabtu, 02 Juni 2018

Konsultasi Syariah Selusin Shalat Tak Cukup Satu Niat


​​​​​​​
​​​​​​
​​​ ​​​​​
​​​​ ​​​​

Konsultasi Syariah *Selusin Shalat Satu Niat Bolehkah?*
#broadcastquantumfiqih
Rubrik: _Quantum Fiqih Ibadah_
_Pertanyaan_
Saya mau nanya ustadz
1⃣ 1. Boleh ka *berwudu dengan tidak pakai pakaian* ( misalnya habis mandi langsung berwudu,
2⃣2 . Sholat sunah yg lebih dari dua raka'at niatnya pada awal reka'at langsung  mis 4 reka'at  mengingat setiap dua rakaan salam unt dua reka'at berikutnya.
Ditanyakan oleh Ibu *S. Sumartini* (+628123010794) dari Sidoarjo pada _15 September 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
 Boleh berwudhu dengan telanjang... Tidak mempengaruhi keabsahan wudhu... Sebagaimana Nabi dan para istri beliau berwudhu ketika mandi janabah... Hadits tentang ini bisa disimak di buku 'BERGURU KEPADA JIBRIL 'jilid 1... Serta ✅ tidak ada larangan berwudhu tanpa  busana di dalam kamar mandi…
 Yang tidak boleh itu shalat dengan telanjang di saat  berjamaah dengan orang lain… yang tidak boleh itu thawaf dengan telanjang di  Baitullah… yang tidak boleh itu membaca  Al-Quran dengan telanjang… Setuju?
 Ad-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah Ad-Dasuqi ketika membahas perkara-perkara yang makruh dalam berwudhu`menjelaskan bahwa perkataan ‘membuka aurat’ maksudnya adalah makruh hukumnya ketika tidak ada yang melihatnya. Adapun membuka aurat ketika ada orang yang melihatnya selain istri dan hamba sahaya maka hukumnya adalah haram, bukan lagi sekedar makruh.


 Begini teksnya,
وأما مكروهاته فالإكثار من صب الماء وكثرة الكلام في غير ذكر الله والزيادة على الثلاثة في المغسول وعلى واحدة في الممسوح على الراجح وإطالة الغرة ومسح الرقبة والمكان الغير الطاهر وكشف العورة وكشف العورة أي مع عدم من يطلع عليها ، وأما كشفها مع وجود من يطلع عليها غير الزوجة والأمة فهو حرام لا مكروه فقط
“Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki): memakai air berlebih, banyak berbicara selain dzikir, menambah lebih dari tiga kali dalam basuhan dan lebih sekali dalam mengusap menurut pendapat yang kuat, memanjangkan basuhan anggota wudhu, mengusap leher, berwudhu di tempat yang tidak suci, membuka aurat. Membuka aurat ini dalam keadaan tidak ada orang lain yang melihat, adapun jika ada orang lain yang melihat selain istri dan budak maka hukumnya haram bukanlah makruh.”  *[Hasyiyah Ad-Dasuqi juz I hlm 104]*
 Oleh karena itu, tentu lebih afdhalnya memakai pakaian terlebih dulu baru kemudian berwudhu, tetapi jika langsung berwudhu tanpa berpakaian terlebih dulu, maka hal itu dibolehkan dan wudhunya sah.
☕ Begini… banyak orang awam yang mengira suatu perbuatan haram hanya atas dasar kira-kira, sepertinya, kayaknya, karena merasa sesuatu tersebut harusnya haram… Padahal beragama itu harus dengan dalil… namun pada saat yang sama sesuatu yang haram diterjang dan dianggap halal karena merasa Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun, Maha Penerima Taubat… ah inilah kalau akal kita sudah kurang sehat…
 Mohon maaf Ibu Sumartini, saya sama sekali tidak bermaksud menilai negatif. Jangan salah paham ya Bu dengan saya. Kita sebagai umat Nabi Muhammad sering diingatkan Allah Al-Hadi agar tidak memelihara akal kurang sehat… *Allah sering menyindir, dzalika bi annahum qaumun la yafqahun, dzalika bi annahum qaumun la ya’qilun.* Jadi saya pun berpeluang terkadang kurang sehat akalnya ketika belum paham dalil. Na’udzubillah.
 Walhasil, kita tidak perlu menjustifikasi agama kita demikian dan demikian sementara kita tidak mengetahui yang sebenarnya. Itu namanya  dusta atas nama agama. _Kita hanya patut berbicara sesuatu itu halal atau haram setelah kita betul-betul tahu bagaimana agama kita menghukuminya._ Siap?
 Al-Imam Nashir As-Sunnah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, di dalam kitab beliau Ar-Risalah الرسالة ,
أن ليس لأحد أبدا أن يقول في شيء حل ولا حرم إلا من جهة العلم وجهة العلم الخبر في الكتاب أو السنة أو الأجماع أو القياس
“Selamanya tidak boleh seseorang mengatakan dalam hukum baik halal maupun haram kecuali ada pengetahuan tentang itu, pengetahuan itu adalah Al-Kitab (Al-Qur’an), As-Sunnah, Ijma; dan Qiyas.”
 Persoalan kedua, yang lebih tepat, tiap akan takbir barulah berniat. *Masing2 shalat itu berdiri sendiri* sehingga niatnya sendiri2 meskipun sama2 dua rakaat dhuha, tahajjud, rawatib, dll. Sebab kata Nabi,
صلاة الليل و النهار ركعتان ركعتان
_"Shalat malam dan siang (yang bukan wajib) itu dua raka'at dua raka'at."_
 Al-Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i, didalam Kitab Fath Al-Qarib, pada pembahasan Ahkam Ash-Shalat,
النِّيَةُ) وَ هِيَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرَناً بِفِعْلِهِ وَ مُحَلُّهَا اْلقَلْبُ
“Niat adalah memaksudkan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya dan tempat niat itu berada di dalam sanubari.”
 Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan. 29 atau 30 hari puasa Ramadhan itu satu kesatuan sehingga cukup diniati di saat sahur pertama puasa Ramadhan, meskipun tidak masalah berniat setiap sahur setiap hari.
勒 Sedangkan shalat, walaupun shalat tahajjud 8 raka'at, tidak cukup niat 8 raka'at langsung, tapi berniat setiap 2 raka'at, dan karena bisa jadi waktu shubuh tiba sementara baru shalat 6 raka'at.
 Dikatakan oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm Juz 1, pada Bab Niat pada Shalat (باب النية في الصلاة ) ;
قال الشافع: والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه النية إلا أن تكون مع التكبير لا تتقدم التكبير ولا تكون بعده
“Niat tidak bisa menggantikan takbir, dan niat tiada memadai selain bersamaan dengan Takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak (pula) sesudah Takbir.”
 Pun demikian, kita sendiri mungkin saja suatu saat berada di masjid sejak shalat shubuh hingga zhuhur. Saat itu kita mengerjakan selusin shalat. Tentu shalat yang pertama kita niatkan sebagai shalat wudhu', lalu shalat isyraq, lalu shalat dhuha empat raka'at, lalu shalat hajat, lalu shalat istikharah, dan lain sebagainya.
 Ngomong-ngomong soal shalat sunnah, saya punya KOPASSUSS (komunitas pejuang shalat sunnah sehari-semalam). Barangkali Ibu Sumartini ingin bergabung.
 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp Islamia di *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Belanja buku Islami via *tokobukufiqih.blogspot.com*
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com* dan *infosekolahislam.wordpress.com*
 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar