#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: GM/12/I/18/QUFI
Topik: _konsultasisyariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_
No.: GM/12/I/18/QUFI
Topik: _konsultasisyariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_
Konsultasi Syariah *153 - Keluarga Suami Saya Jarang Shalat Dan Materialistis, Ayah Ibu Saya Tidak Suka*
_Pertanyaan_
Saya sedang sedih setelah saya menikah.. saya seorang perempuan.. saya sedih bukan karena pernikahan saya yg tidak bahagia, melainkan saya sedih karena orangtua saya sudah saya buat kecewa dan menangis.. dosa besar kah saya sudah membuat ibu saya menangis walaupun beliau sudah mengikhlaskan saya ? Lalu saya harus bagaimana ? Saya selalu kepikiran kedua orangtua saya..saya sering menangis karena telah mengecewakan mereka.. Saya menikah dengan orang yg keluarganya tidak disenangi oleh keluarga saya Karena keluarganya jarang solat Dan serakah dengan harta Tapi suami saya tidak bgtu.. orangtua suami saya yg seperti itu
Saya sedang sedih setelah saya menikah.. saya seorang perempuan.. saya sedih bukan karena pernikahan saya yg tidak bahagia, melainkan saya sedih karena orangtua saya sudah saya buat kecewa dan menangis.. dosa besar kah saya sudah membuat ibu saya menangis walaupun beliau sudah mengikhlaskan saya ? Lalu saya harus bagaimana ? Saya selalu kepikiran kedua orangtua saya..saya sering menangis karena telah mengecewakan mereka.. Saya menikah dengan orang yg keluarganya tidak disenangi oleh keluarga saya Karena keluarganya jarang solat Dan serakah dengan harta Tapi suami saya tidak bgtu.. orangtua suami saya yg seperti itu
Ditanyakan oleh Ibu Rizki (+628966683ZZZZ) di Bekasi pada _10 Januari 2018_ via Whatsapp
_Jawaban_
Wanita memiliki hak untuk memilih calon suaminya, tanpa intervensi siapapun, baik orang tuanya bahkan negara sekalipun. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ
_“Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai persetujuannya.”_ Ada yang bertanyam ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab, _“ tandanya diam.”_ *[Shahih Al-Bukhari 6/2555/6567]*
_Jawaban_
Wanita memiliki hak untuk memilih calon suaminya, tanpa intervensi siapapun, baik orang tuanya bahkan negara sekalipun. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ
_“Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai persetujuannya.”_ Ada yang bertanyam ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab, _“ tandanya diam.”_ *[Shahih Al-Bukhari 6/2555/6567]*
Dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata, Lalu saya berkata kepada beliau, “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” *[Shahih Muslim 4/140/3540]*
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata, Lalu saya berkata kepada beliau, “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” *[Shahih Muslim 4/140/3540]*
So, seorang wanita itu, baik yang masih gadis maupun yang janda tetap memiliki peranan penuh dalam menentukan calon suaminya, bagi gadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dia dinikahkan sebelum dimintai izinnya, dalam kondisi janda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dia dinikahkan sebelum diajak musyawarah untuk dimintai pertimbangan.
Dengan ungkapan ringkas, wanita dalam kondisi apapun tidak boleh dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan. Maknanya, hak penuh memilih ada pada tangannya, bukan di tangan walinya atau orang lain.
⚖ Kecewa dan menangis karena apa dulu? Tidak semua yang membuat ortu menangis termasuk kedurhakaan anak. Yang tidak disenangi itu dalam hal kebaikan atau keburukan? Atau sebatas sentimen duniawi, perbedaan suku, atau pengalaman buruk?
Ah ini. Kalau tidak sukanya *murni* karena urusan agama, *boleh* bapak-ibu melarang putrinya yg masih perawan menikah dengan pria yang keluarganya buruk agamanya. Dan putri tersebut termasuk anak durhaka dan termasuk dosa besar, jika menikah dengan pria seperti itu. Tapi kalau bapak-ibu tidak suka calon suami karena bapak-ibu cinta dunia, boleh sang anak tidak mempedulikan. Hukumnya boleh lho ya. Bukan dianjurkan. Boleh tetap menikah. Tapi ingat, harus bisa memastikan bahwa calon suami betul-betul shalih, orang baik-baik, mulia akhlaqnya, dan punya fadhl (kelebihan) dibanding.
Al-Habib As-Sayyid Prof. Dr. Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas Al-Maliki Al-Hasani menjelaskan, “Harusnya diketahui bahwa tidak boleh memaksa wanita baligh dalam pernikahan, baik perawan atau sudah janda. Betapa banyak eksesnya, sebab pemaksaan tersebut akan menjadi malapetaka, depresi, dan konsekuensi negatif, serta ‘kegelapan’. Sesungguhnya Islam betul-betul sangat melarangnya. An-Nasa`i meriwayatkan, ada seorang gadis menemui ‘Aisyah Ummul Mu`minin dan mengadukan, “Ayahku menikahkanku dengan keponakannya untuk meningkatkan hegemoninya kepadaku, dan aku membenci itu.” “Duduklah hingga Rasulullah datang,” pinta ‘Aisyah. Begitu datang, saya kemudian ceritakan kejadiannya. Kemudian Nabi mengutus seseorang untuk memanggil ayah gadis tersebut dimana Nabi kemudian memberikan keputusan. Setelah itu, gadis tersebut berujar, Perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah, saya telah memperbolehkan apa yang dilakukan ayah saya. Akan tetapi saya ingin mengetahui apakah perempuan memiliki pendapat dalam masalah ini?”.” *[Adab Al-Islam fi Nizham Al-Usrah hal. 66-67]*
Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Al-Hanafi menguraikan, “Di sini ada seruan kepada para ayah pada zaman now yang kita hidup sekarang ini, tekanan sosial sudah tidak ada sehingga mereka bisa menjadi orang-orang bijak dalam masalah ini. Pernikahan anak gadis dengan laki-laki yang diingininya itu lebih utama daripada menyeretnya ke sana ke mari dan memaksanya dalam urusan keluarga. Gadis itu menikah dengan laki-laki yang diingininya. Ini lebih utama. Sepanjang tetap berada di bawah koridor kekeluargaan sampaipun para gadis itu kemudian memisahkan diri (dari ayahnya), daripada para gadis menikah dengan penuh kebencian dan menjauhi keluarga, sehingga kemudian kehidupan menjadi lebih terkekang dan buruk. Para gadis itu lebih butuh kepada pencerahan, daripada kebutuhan orang-orang lainnya.” *[Al-Kalim Ath-Thayib Fatawa ‘Ushriyah 1/341]*
⛲ *Jadi, orang tua hanya punya hak untuk melarang anaknya menikah dengan orang yang tidak disukai oleh orang tua karena alasan agama Islam. Kalau karena alasan duniawi namanya 'adhl, itu dosa. Tapi, orang tua tidak punya hak untuk memaksa anaknya menikah dengan orang yang disukai orang tua, kecuali sang anak juga menyukainya.* Sebab wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah. Nabi ﷺ bersabda,
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل
_”Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x).”_ *[Jami’ At Tirmidzi No. 1102; Sunan Ibnu majah No. 1879; Al-Mustadrak li Al-Hakim No. 2706; Musnad Ahmad No. 24417]*
⛲ *Jadi, orang tua hanya punya hak untuk melarang anaknya menikah dengan orang yang tidak disukai oleh orang tua karena alasan agama Islam. Kalau karena alasan duniawi namanya 'adhl, itu dosa. Tapi, orang tua tidak punya hak untuk memaksa anaknya menikah dengan orang yang disukai orang tua, kecuali sang anak juga menyukainya.* Sebab wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah. Nabi ﷺ bersabda,
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل
_”Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x).”_ *[Jami’ At Tirmidzi No. 1102; Sunan Ibnu majah No. 1879; Al-Mustadrak li Al-Hakim No. 2706; Musnad Ahmad No. 24417]*
Dalam kasus mbak Rizki, *ketika Bapak-Ibu mbak Rizki sudah merelakan dan memaafkan, maka otomatis Allah Al-Ghafur mengampuni dosa kedurhakaan mbak Rizki*. Tapi, biasanya, walaupun sudah diampuni Allah, biasanya, beberapa tahun pernikahan, biasanya masih ada dampak dari kedurhakaan tersebut yang terus terjadi, entah itu berupa suami yang mudah marah, mudah menzhalimi, rizqi seret, susah punya anak, selalu sibuk dengan pekerjaan duniawi, shalat terasa berat, dan lain sebagainya. _Biasanya. Sekali lagi, biasanya. Semoga itu tidak terjadi pada mbak Rizki._
*Tetap banyak istighfar, kalau bisa perbanyak shalat sunnah dan tahajjud*> Kemudian mendakwahi keluarga suami yg masih jarang shalat, mendoakan mereka agar menjadi ahli shalat, sempatkan meminta maaf kepada orang tua, dan yakinkan bahwa mbak Rizki menikahi suami justru ingin mendakwahi keluarganya
_Mendakwahi tidak selalu dengan ceramah_. Bisa meneladankan rajin shalat di rumah keluarga mereka, dan proses membuat mereka jadi ahli shalat bukan sehari dua hari, mendakwahi bisa juga dalam bentuk mendoakan mereka agar menjadi ahli shalat, bukan hanya sehari dua hari mendoakan mereka. *Ketika Mbak rizki sudah berhasil menjadikan mereka ahli shalat, insyaallah ibunya mbak rizki akan tersenyum.*
Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Alhamdulillah per tanggal _16 Januari 2018_, jumlah pelanggan sejumlah 2⃣0⃣7⃣ orang, dan 1⃣1⃣1⃣ grup Whatsapp dengan jumlah anggota rata-rata 1⃣8⃣0⃣. Sehingga satu broadcast kami diterima lebih dari 2⃣0⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah.
_Mendakwahi tidak selalu dengan ceramah_. Bisa meneladankan rajin shalat di rumah keluarga mereka, dan proses membuat mereka jadi ahli shalat bukan sehari dua hari, mendakwahi bisa juga dalam bentuk mendoakan mereka agar menjadi ahli shalat, bukan hanya sehari dua hari mendoakan mereka. *Ketika Mbak rizki sudah berhasil menjadikan mereka ahli shalat, insyaallah ibunya mbak rizki akan tersenyum.*
Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Alhamdulillah per tanggal _16 Januari 2018_, jumlah pelanggan sejumlah 2⃣0⃣7⃣ orang, dan 1⃣1⃣1⃣ grup Whatsapp dengan jumlah anggota rata-rata 1⃣8⃣0⃣. Sehingga satu broadcast kami diterima lebih dari 2⃣0⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah.
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+6285735908108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Pasang iklan atau cari info lembaga pendidikan Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com* dan *infosekolahislam.wordpress.com*
menyampaikan terimakasih atas infaq para pelanggan untuk pembelian smartphone dan software whatsapp blaster dan whatsapp bot.
Cari penginapan (indekost) di dekat Kampus UNISDA (Universitas Darul Ulum Lamongan) hubungi *+6281232170541*
*SBY CULLINARY COURSE* siap memberikan pelatihan keterampilan bisnis aneka kuliner. Sudah hampir 100 pelatihan diselenggarakan bekerjasama dengan kantor-kantor dinas pemerintahan. Hubungi *+6281232170541*
Yuk gabung di grup Whatsapp Komunitas Pejuang Shalat Sunnah Sehari Semalam (KOPASSUSS) di http://bit.ly/2Dok2MI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar