Senin, 10 Juli 2017

Konsultasi Syariah Qadha Shalat Orang Yang Sudah Wafat

🕌 *Qadha Shalat Orang Yang Sudah Wafat* 🕌

_Pertanyaan_
🍟 Ass Ust mau anya ni ttg mengqadla shlt org yg udh meninggl Mash keluarga, ayah/, kakek Alsnx mdah mninggalkan shlat Terlbh pas sakit Anak, cucu atau orang lain bsa menggantix

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Bina Wiladati* (08573003YYYY) di Gresik Jawa Timur pada saat _9 Juli 2017_

_Jawaban_
🚀 Begini. Kita pahami dulu apa itu qadha. Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro menguraikan, "Yang dimaksud mengqadha shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktunya bukan karena jamak." *[Fiqih Kontemporer 1/246]*

🏆 Sebagaimana pernah saya terangkan dalam buku pertama saya *Golden Manners* bahwa shalat fardhu dan shalat tathawwu' bisa diqadha. Shalat tathawwu' yang bisa diqadha hanya qabliyah Shubuh, qabliyah Zhuhur, dan witir. Silakan baca lebih lengkap di buku saya tersebut.

🍔 Qadha itu shalat yang wajib maupun yang anjuran dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, bukan orang lain. Sebagaimana orang yang belum 🍱 makan siang hingga hampir tengah malam, yang mengqadha makan siangnya ya dia sendiri, tidak mungkin orang lain kan.

🍂 Permasalahan yang ditanyakan, mungkinkah Allah Al-Mujib menerima shalat orang lain yang dikerjakan dengan niat menggantikan/mengqadhakan orang yang telah wafat dan punya hutang shalat sehingga di kubur maupun di Akhirat sudah dicatat oleh Allah tidak punya hutang shalat?

🎯 Ternyata 📚 kitab-kitab klasik sudah mengkaji persoalan ini. *Fuqaha terbelah dalam 4⃣ empat kubu, antara mengharuskan, membolehkan, mengharamkan, serta kubu yang berpendapat cukup fidyah* berupa 1 mud (sekitar 6 ons) 🍚 bahan makanan pokok yang diberikan kepada faqir atau miskin untuk setiap satu shalat wajib yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat.

🏓 Diantara yang membolehkan adalah 'Atha bin Abi Rabah, Ishaq bin Rahuya, Asy-Syafi'i dalam Qaul Qadim, Al-Khawarizmi, Ibnu Burhan, Al-'Ubbadi, Ibnu Daqiq Al-'Id, Ibnu Abi 'Ushrun, Ath-Thabari, Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Mahalli, Al-Qalyubi, dan Al-Bujairami. Ibnu Al-Mundzir membatasi hanya anak dari orang yang mati yang boleh mengqadhakan. Adapun ulama madzhab Hanabilah menyatakan kebolehan berdasarkan qiyas terhadap kebolehan badal 🕋 haji dan badal puasa serta ibadah semisalnya untuk orang yang sudah mati. 📚 Ensiklopedi Fiqih Kuwait juga membolehkan qadha shalat oleh keluarga mayit namun fidyah tidak menggugurkan dosa shalat yang ditinggalkan.

🏓 Diantara yang menganjurkan adalah Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Al-Auza'i dan As-Subki. Bahkan Muhammad bin Abdul Hakim Al-Maliki membolehkan keluarga mayit 💵 mengupah orang bukan keluarga untuk shalat qadha ini.

🏓 Diantara yang mengharamkan adalah Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Ar-Ramli, Ali Syibramalisi, Al-Jamal, At-Turmusi, 'Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Hafnawi, Al-Malibari. Ibnu Hajar Al-Haitami mencukupkan taubat oleh mayit tanpa qadha oleh keluarga mayit jika mayit sebelum mati sudah berusaha mengqadha sendiri tapi belum tuntas terqadha semua lalu mati.

🏓 Diantara yang berpendapat cukup diganti dengan fidyah adalah Abu Hudhair, Al-Jurdani dan Sayyid Bakri Syatha dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Hanafi.

💎 Berdasarkan uraian ini, maka Bu Bina boleh-boleh saja memilih diantara empat pendapat ini karena ini ranah ijtihad. Andai Bu Bina memilih pendapat yang membolehkan atau menganjurkan, maka ✅  silakan. Bu Bina bisa mengqadhai shalat yang ditinggalkan bapak/ibu dan kakek/nenek atau siapa saja. *Mengqadhainya satu persatu perorang setiap waktu shalat masing-masing, dengan batas waktu bebas kapan pun sampai Hari Qiyamah, atau dalam satu, dua, tiga kesempatan atau lebih tanpa mengikuti waktu shalat.* Bisa juga dengan Bu Bina membayar fidyah. Insyaallah akan diterima oleh Allah Al-Kafi dan dosa meninggalkan shalat yang dilakukan oleh orang-orang tua Bu Bina akan dihapus. Tidak boleh mengqadhai baik untuk diri sendiri apalagi orang lain dengan shalat kaffarah pada Jum'at terakhir Bulan Ramadhan, sebagaimana sudah pernah saya jawab. (Baca di buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* _Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama Haji Brilly_)

🚧 Hanya saja pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua orang yang mati dan punya hutang shalat bisa dilunasi oleh orang lain? Tentu tidak. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena malas dan atau tidak meyakini bahwa shalat adalah kewajiban maka sampai kapanpun tidak boleh diqadhai shalatnya. 🏥 Kalau orang yang mati meninggalkan shalat karena sakit parah dan tidak punya kesadaran (koma) maka tidak perlu juga diqadhai karena termasuk bukan mukallaf sehingga tidak shalat tidak berdosa. 🏥 Namun kalau sakitnya parah lalu sembuh tapi selama sakit masih sadar maka ketika sembuh wajib mengqadhai sendiri, tidak boleh diqadhai orang lain, _lalu kemudian mati, tapi masih belum selesai diqadhai semua, nah inilah yang boleh diqadhai._💯

🗺 Jelas Bu Bina? Semoga jelas. Saya hanya menyimpulkan dari ijtihad para fuqaha. Saya bukan sedang membuat ajaran sendiri. *Silakan dishare sebagai bentuk terimakasih kepada saya.* Doakan saya bisa puna laptop baru untuk jawab pertanyaan-pertanyaan agama semacam ini. Laptop saya sudah tua. *Doakan juga saya dan keluarga saya dan orang tua saya sehat dan sejahtera selalu.*

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar